ABSTRAK
Paper
ini membahas tentang permasalahan dan penegakan Hak Asasi Manusia yang ada di
Indonesia dan di Venezuela. Pengertian Hak Asasi Manusia, perkembangan
pemikiran Hak Asasi Manusia, konseptual Hak Asasi Manusia pada tataran global. Dan
juga membandingkan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia dengan Hak Asasi
Manusia yang terjadi di Venezuela.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (aparatur
pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian HAM.
2. Perkembangan
pemikiran HAM.
3. Penjelasan
HAM pada tataran Global.
4. HAM
di Indonesia.
5. HAM
di Venezuela.
6. Perbandingan
konsep HAM di Indonesia dengan Venezuela.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian HAM.
2.
Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM
di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM
di Venezuela.
4.
Untuk mengetahui perbandingan pelaksanaan konsep
HAM di Indonesia dengan Venezuela.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
HAM
a.
Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak yang
dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu
sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku,
budaya, agama dan lain sebagainya.
b.
Haar Tilar
HAM ialah
hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka
setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak
lahir ke dunia.
c.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi.
Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya
tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
d.
John Locke
HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang
esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan
apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau
mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
e.
Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap
manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada
hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
f.
UU No 39 Tahun 1999
HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri
manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah
yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat
dan martabat setiap manusia.
g.
Muladi
HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah
melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
h.
Peter R. Baehr
HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki
setiap insan untuk perkembangan dirinya.
i.
Karel Vasak
HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi
Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan
ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu
tertentu.
2. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
Secara garis
besar perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
a.
Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM pada bidang hokum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi pada Perang Dunia 2, totalitarianisme dan
adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib
hukum yang baru.
b.
Generasi kedua
Berpendapat bahwa pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
dan budaya.
c.
Generasi ketiga
Sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik
dan hukum dalam suatu keranjang yang disebutdengan hak-hak melaksanakan
pembangunan.
d.
Generasi keempat
Mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negative seperti diabaikanny aaspek kesejahteraan rakyat.
3.
HAM PADA
TATARAN GLOBAL
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a.
HAM menurut konsep negara-negara Barat :
ü
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
ü
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
ü
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri
individu manusia.
ü
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis :
ü
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi
dalam masyarakat.
ü
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
ü
Negara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
:
ü
Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai
dengan kodratnya.
ü
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
ü
Individu tunduk kepada kepala adat yang
menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
ü
Hak untuk hidup.
ü
Kemerdekaan dan keamanan badan.
ü
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
ü
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana.
ü
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
ü
Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
ü
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan.
ü
Hak untuk bebas memeluk agama.
ü
Hak untuk mendapat pekerjaan.
ü
Hak untuk berdagang.
ü
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
ü
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat.
ü
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
4.
HAM DI
INDONESIA
Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila,
yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak
asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan
dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak
asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak
orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan
hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan
hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan
tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan
demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang
dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.
Undang – Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
c.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu
dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
b.
Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
c.
Hak- hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
f.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam
hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
g.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13,
14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
5. HAM DI VENEZUELA
Venezuela
yang terletak di paling utara Amerika Selatan dengan beribu kota Caracas.
Venezuela merupakan Negara berkembang sama halnya dengan Indonesia. Ternyata di
Venezuela memiliki kasus atau tindakan pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
non-pemerintah maupun pemerintah.
Dulu,
dibawah kuasa pemerintahan Hugo Chaves yaitu presiden Venezuela yang menjabat
selama 14 tahun. Presiden Hugo Chavez dengan Revolusi Bolivarian-nya, pemenuhan
HAM di Venezuela meningkat, bahkan makin meluas tidak hanya untuk hak sipil
politik tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Sosialisme dan HAM
merupakan dua sisi mata uang dimana akan menciptakan peningkatan kualitas dalam
segala aspek kehidupan manusia.
Dilihat
dari hak di bidang ekonomi, persentase kemiskinan di Venezuela menurun pada
tahun 2008 yaitu 27,6% dari 48,6% pada tahun 2002.
Di
bidang pendidikan, pemerintah Venezuela secara konstitusional mengorientasikan
untuk membawa para pelajar ke dalam tiga tahapan, yaitu : bebas buta-huruf
(misi Robinson 1), sekolah dasar dan menengah (misi Robinson 2/misi Ribas), dan
pendidikan tinggi (misi Sucre).
Kantor
pembela HAM politik di Venezuela meluncurkan sebuah program sekolah HAM secara
gratis bagi para pekerja sosial dan aktivis komunitas yang telah
mengkampanyekan HAM dan program ini di danai oleh negara melalui yayasan Juan
Vives Suria. Tujuan dari program sekolah ini adalah untuk membongkar visi HAM
yang liberal, individualis, dan reduksionis.
Selain
meluncurkan sebuah program sekolah HAM secara gratis, Presiden Chavez bersama
INCES melakukan sebuah program pendidikan politik jangka panjang yang disebut
sekolah untuk penguatan People Power. Sekolah ini menyediakan pelatihan bagi
unsur-unsur pokok yang mewakili beragam kelompok seperti para juru bicara dewan
komunal, keuangan, dan lembaga-lembaga kebudayaan bahkan bagi kelompok professional
seperti dokter, pengecara, sebagaimana juga diberikan kepada kelas buruh
tradisional, termasuk juga para pekerja di perusahan negara. Tujuannya untuk menciptakan
barisan pekerja sosialis yang memberikan contoh mengenai konsep kerja yang
berakar pada komitmen pada kebaikan sosial.
Di bidang
kesehatan dengan program Mission Barrio
Adentro, pusat-pusat pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat Venezuela
sudah mengalami peningkatan drastis dari 4.000 menjadi 13.000 pusat pelayanan.
Bahkan dalam tujuh tahun, setidaknya 11.500 pusat kesehatan berhasil dibangun
di seluruh Venezuela. Ini juga termasuk pusat diagnose dan berbagai fasilitas
yang melebihi klinik dasar. Pintu layanan kesehatan Barrio Adentro selalu
terbuka untuk rakyat setiap hari dan setiap saat.
Dalam hal
pemenuhan hak atas pangan dan nutrisi, rata-rata asupan kalori rakyat Venezuela
mengalamai peningkatan sebesar 27% dari tahun 1998 sampai 2009, yakni dari
2,202 menjadi 2,790% per hari.
Diatas
merupakan bukti nyata pemenuhan hak-hak rakyatnya berdasarkan program kerja
dari Revolusi Bolivarian yang dianut Hugo Chavez. Chavez menggunakan pendapatan
negara yang berasal dari ekspor minyak bumi untuk membiayai pemenuhan hak-hak
rakyatnya. Dimana Venezuela merupakan penghasil minyak terbesar ke empat di
Amerika. Tindakan Chavez tersebut mendapat protes dari kaum oposisi atau kaum
borjuis di Venezuela. Menurut kaum oposisi, HAM Oleh karena itu, Hugo Chavez mendapatkan
julukan “Manusia Setengah Dewa” karena program-program nya untuk pemenuhan HAM bagi
rakyat miskin di Venezuela. Namun Hugo Chavez meninggal dunia di usia 58 tahun,
dikarenakan penyakit kanker tapi ada pihak lain mengatakan bahwa Chavez
meninggal dunia karena di bunuh.
Setelah masa
pemerintahan Chavez berakhir, Venezuela di pimpin oleh Presiden Nicolas Maduro.
Beliau merupakan wakil presiden dari Hugo Chavez dan menjadi presiden sementara
Venezuela sampai tahun 2019. Kebijakan Nicolas Maduro sendiri menggunakan
kebijakan revolusi sosialis atau yang dikenal sebagai Revolusi Bolavarian. Ini
dikarenakan, Maduro sangat mengagumi mendiang presiden sebelumnya yaitu Hugo
Chavez. Nampaknya, saat pemerintahan Maduro tidak berjalan mulus. Banyak
terjadi pemberontakan di Caracas. Gelombang protes ini terjadi karena masalah
yang melanda negeri mereka seperti kelangkaan bahan pangan, inflasi, dan
kejahatan. Isu yang sama seperti yang terjadi pada tahun lalu, namun menurut
mereka makin memburuk.
Pemerintah
Venezuela menggerakan militer untuk membubarkan demonstran. Namun disayangkan,
para militer melakukan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan otorisasi bagi
militer untuk menggunakan senjata mematikan terhadap demonstran. Sehingga para
aktivis HAM dan dunia mengatakan pemerintahan Venezuela telah melakukan
pelanggaran HAM.
6. PERBANDINGAN KONSEP HAM DI INDONESIA DENGAN
VENEZUELA
Di Indonesia, konsep HAM diatur dalam Undang – Undang Dasar
1945
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semua itu berasal atau bermuara dari
falsafah bangsa yaitu Pancasila. Jika dilihat dari Hak Asasi Manusia pada
tataran global, Indonesia juga menganut Hak Asasi Manusia menurut konsep PBB.
Negara Indonesia sangat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia dan
memenuhi hak-hak setiap warga negara nya. Mulai hak dari perempuan sampai hak
dari anak-anak, Indonesia sangat memerhatikannya. Sehingga Indonesia membuat
suatu instansi untuk melindungi hak-hak warga negara yang disebut KOMNAS HAM singkatan dari Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.
Sedangkan,
konsep HAM di Venezuela berasal atau bermuara dari kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah Venezuela. Saat ini, konsep HAM Venezuela
berdasarkan Revolusi Bolavarian, dimana presiden yang menganut Revolusi
Bolavarian ini lebih pro kepada rakyat miskin. Dan juga pemerintah Venezuela
membuat program-program untuk memangkas angka kemiskinan, melakukan
program-program sekolah gratis dan kesehatan gratis.
Dan jika dilihat dari HAM pada tataran global,
Venezuela menganut HAM menurut konsep sosialis. Dimana bisa kita lihat dari
kebijakan Revolusi Bolavarian yang artinya Revolusi Sosialis. Hanya pemerintah
Venezuela seperti presiden yang dapat mengendalikan HAM di negara nya, karena
kaum oposisi atau kaum borjuis tidak punya kuasa untuk melawan pemerintah yang
di belakangnya di dukung oleh aparat militer.
PENUTUPAN
KESIMPULAN
Pada dasarnya Hak Asasi Manusia
pada suatu negara itu melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya tanpa
pandang status, ras, suku, dan agama. Di Indonesia, sangat menghargai hak-hak
sampai dibentuk KOMNAS HAM untuk melindungi dan mengadili warga nya yang
melanggar HAM. Dan itu jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan falsafah bangsa yaitu
Pancasila yang bersifat konkret.
Di Venezuela, tidak ada pasal-pasal atau
undang-undang yang mengatur tentang HAM. Hanya kebijakan pemerintah lah yang
menentukan hak-hak asasi warganya yaitu kebijakan Bolavarian. Dalam hal ini,
sangat jelas bahwa negara memegang peranan yang sangat penting dan determinan
dalam mewujudkan penegakan hak-hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut.html
3.
http://tamalanreaschool.blogspot.co.id/2012/04/interpretasi-dan-implementasi-konsep.html
4.
http://pelitaonline.com/news/2015/04/07/di-luar-dugaan-uruguay-kritik-pelanggaran-ham-di-venezuela/