Saturday, November 7, 2015

MEMAHAMI DIPLOMASI

Hallo, kali ini aku akan memposting tentang diplomasi. Sebenarnya ini salah satu dari materi kuliah aku sih daripada sayangkan ilmunya cuma buat aku aja nah lebih baik aku share ilmunya biar pada tahu. So, let's check this out!

DIPLOMASI

    Pada masa kini berkembang luasnya isu internasional menyebabkan hubungan internasional tidak lagi dipandang sebagai hubungan antar negara namun juga meliputi hubungan antar masyarakat internasional. Hal itu menyebabkan peran yang sangat signifikan pada aktifitas diplomasi. Kata diplomasi tidak asing lagi bagi kita, diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil – wakil yang sudah diakui.

     Pengertian diplomasi itu sendiri mengarah pada interaksi antar negara bangsa. Secara tradisional, diplomasi dilakukan oleh pegawai pemerintah (diplomat) yang menegosiasikan traktat, kebijakan perdagangan dan perjanjian-perjanjian internasional lainnya.

     Konsep diplomasi sudah lahir sejak zaman Yunani Bizantium dan masa Renaissance di Italia sampai dengan munculnya konsep negara bangsa modern Westphalia 1648 yang berlanjut pada terbentuknya sistem negara Eropa yang ditandai dengan Kongres Wina 1815. Namun, proses diplomasi yang dilakukan pada masa itu kebanyakan tidak mengarah pada win-win solution akan tetapi lebih kepada win-lose solution dimana posisi tawar menawar yang terjadi selalu membuat negara-negara dengan power yang lebih lemah harus menerima kenyataan kalah bersaing dalam negosiasi dengan negara-negara yang memiliki power yang lebih kuat. Ini merupakan faktor ketidak efektifan diplomasi tradisional.

     Diplomasi dapat mencakup seluruh proses hubungan luar negeri, pembentukan kebijaksanaan luar negeri, serta pelaksanaannya. Diplomasi tidak dapat dipisahkan dengan politik luar negeri, tetapi kedua-duanya merupakan kebijakan eksekutif untuk menetapkan strategi, diplomasi dan taktik. Dengan demikian diplomasi juga merupakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya.

     Defenisi-defenisi diplomasi menurut para ahli:
     1. S. L. Roy, mengkaji hal-hal penting defenisi diplomasi, diantaranya:
  • Unsur pokok diplomasi adalah negosiasi.
  • Negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara.
  • Tindakan-tindakan diplomatik diambil untuk menjaga serta memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin dan dilaksanakan secara damai, pemeliharaan perdamaian dengan tanpa merusak kepentingan nasional merupakan tujuan utama diplomasi.
  • Teknik-teknik diplomasi yang sering dipakai untuk melakukan perang bukan untuk menghasilkan perdamaian.
  • Diplomasi berhubungan erat dengan tujuan politik luar negeri suatu negara.
  • Diplomasi modern berhubungan erat dengan sistemnegara.
  • Diplomasi tidak dapat dipisahkan dari perwakilan negara.
         2. Sir Ernedt Statow
                  Diplomasi adalah penggunaan dari kecerdasan dan kebijaksanaan untuk melakukan                         hubungan resmi antara pemerintah negara-negara merdeka, kadang-kadang juga dilakukan                 dalam hubungannya dengan negara-negara pengikutnya, atau lebih singkatnya lagi,                               pelaksanaan urutan tersebut dilakukan antara negara dengan cara damai.

         3. Brounlie
                   Diplomasi merupakan setiap cara yang diambil untuk mengadakan dan membina hubungan          serta berkomunikasi satu sama lain, atau melaksanakan transaksi politik maupun hukum yang            dalam setiap hal melalui wakil-wakilnya yang mendapat otorisasi.

         Dari aspek diplomasinya maka diplomasi itu juga menyangkut pemberian saran, penentuan serta pelaksanaan politik luar negeri. Dengan demikian, diplomasi itu juga merupakan cara – cara dimana Negara melalui wakil-wakil resmi maupun wakil-wakil lainnya termasuk juga para pelaku lainnya, membicarakan dengan baik, mengkoordinasikan dan menjamin kepentingan-kepentingan tertentu atau yang lebih luas melalui surat menurut, pembicaraan secara pribadi dengan mengadakan pertukaran pandangan, pendekatan, kunjungan-kunjungan dan bahkan sering dengan ancaman-ancaman dan kegiatan yang berhubungan lainnya.

         Dengan meningkatnya saling ketergantungan antar negara, maka telah terlihat meningkatnya pertemuan Internasional secara terus menerus, misalnya seperti konferensi multilateral ataupun diplomasi parlementer. Negara satusama lain telah berhubungan dalam banyak kesempatan dan permasalahan, namun banyak kegiatan diplomatik yang tetap dilakukan secara bilateral dan yang dilakukan melalui saluran biasa diplomatic dari kementrian luar negeri serta diplomatik yang berada dinegara tersebut. Masalah-masalah yang kritis sering kali dirundingkan dalam tingkatan yang paling tinggi dengan melibatkan kepala-kepala Negara didalam diplomasi tingkat tinggi yang melibatkan kepala-kepala Negara dalam diplomasi puncak.

         Peranan diplomasi besar sekali didalam kesuksesan bernegosiasi pada waktu mencapai puncaknya didalam suatu perjanjian atau persetujuan. Oleh sebab itu suatu kesabaran didalam negosiasi dianggap merupakan salah satu sifat yang besar dalam diplomasi. Pada waktu meyerahkan atau menuntut suatu persoalan akan tergantung bukan saja instruksi dari Negara pengirim tetapi juga dari putaran dan giliran negosiasi yang akan berlangsung dari waktu ke waktu. Disamping peranan diplomat, parawakil Negara juga memainkan peranan penting didalam negosiasi baik melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun tidak resmi.

    PERBANDINGAN KONSEP HAM DI INDONESIA DENGAN VENEZUELA

    ABSTRAK
                    Paper ini membahas tentang permasalahan dan penegakan Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia dan di Venezuela. Pengertian Hak Asasi Manusia, perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia, konseptual Hak Asasi Manusia pada tataran global. Dan juga membandingkan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia dengan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Venezuela.

    PENDAHULUAN

    LATAR BELAKANG
                    Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
    Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara.

    RUMUSAN MASALAH
               1.       Apa pengertian HAM.
               2.       Perkembangan pemikiran HAM.
               3.       Penjelasan HAM pada tataran Global.
               4.       HAM di Indonesia.
               5.       HAM di Venezuela.
               6.       Perbandingan konsep HAM di Indonesia dengan Venezuela.

    TUJUAN
    1.       Untuk mengetahui pengertian HAM.
    2.       Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.
    3.       Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Venezuela.
    4.       Untuk mengetahui perbandingan pelaksanaan konsep HAM di Indonesia dengan Venezuela.

    PEMBAHASAN

    1.       PENGERTIAN HAM
    a.       Miriam Budiarjo
                     HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
    b.      Haar Tilar
    HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
    c.       Prof. Koentjoro Poerbopranoto
    HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
    d.      John Locke
    HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
    e.      Mahfudz M.D.
    HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati. 
    f.        UU No 39 Tahun 1999
    HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
    g.       Muladi
    HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
    h.      Peter R. Baehr
    HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
    i.         Karel Vasak
    HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.

    2.       PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
    Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    a.       Generasi pertama
    berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM pada bidang hokum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi pada Perang Dunia 2, totalitarianisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
    b.      Generasi kedua
    Berpendapat bahwa pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
    c.       Generasi ketiga
    Sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebutdengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
    d.      Generasi keempat
    Mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikanny aaspek kesejahteraan rakyat.

    3.       HAM PADA TATARAN GLOBAL
    Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
    a.       HAM menurut konsep negara-negara Barat :
    ü Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
    ü Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
    ü Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
    ü Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
    b.      HAM menurut konsep sosialis :
    ü Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
    ü Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
    ü Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
    c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
    ü Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
    ü Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
    ü Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
    d.      HAM menurut konsep PBB :
    Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
    Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
    ü Hak untuk hidup.
    ü Kemerdekaan dan keamanan badan.
    ü Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
    ü Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
    ü Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
    ü Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
    ü Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
    ü Hak untuk bebas memeluk agama.
    ü Hak untuk mendapat pekerjaan.
    ü Hak untuk berdagang.
    ü Hak untuk mendapatkan pendidikan.
    ü Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
    ü Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

    4.       HAM DI INDONESIA
    Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
    Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
    a.       Undang – Undang Dasar 1945
    b.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
    c.       Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    a.       Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    b.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    c.       Hak- hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    d.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    e.      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    f.        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
    g.       Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
    UU yang mengatur HAM di Indonesia :
    Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
    a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
    b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
    c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
    d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
    e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
    f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
    g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
    h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
    i. Hak wanita (Pasal 45-51)
    j. Hak anak (Pasal 52-66)

    5.       HAM DI VENEZUELA
      Venezuela yang terletak di paling utara Amerika Selatan dengan beribu kota Caracas. Venezuela merupakan Negara berkembang sama halnya dengan Indonesia. Ternyata di Venezuela memiliki kasus atau tindakan pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh non-pemerintah maupun pemerintah.
      Dulu, dibawah kuasa pemerintahan Hugo Chaves yaitu presiden Venezuela yang menjabat selama 14 tahun. Presiden Hugo Chavez dengan Revolusi Bolivarian-nya, pemenuhan HAM di Venezuela meningkat, bahkan makin meluas tidak hanya untuk hak sipil politik tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Sosialisme dan HAM merupakan dua sisi mata uang dimana akan menciptakan peningkatan kualitas dalam segala aspek kehidupan manusia.
      Dilihat dari hak di bidang ekonomi, persentase kemiskinan di Venezuela menurun pada tahun 2008 yaitu 27,6% dari 48,6% pada tahun 2002.
      Di bidang pendidikan, pemerintah Venezuela secara konstitusional mengorientasikan untuk membawa para pelajar ke dalam tiga tahapan, yaitu : bebas buta-huruf (misi Robinson 1), sekolah dasar dan menengah (misi Robinson 2/misi Ribas), dan pendidikan tinggi (misi Sucre).
      Kantor pembela HAM politik di Venezuela meluncurkan sebuah program sekolah HAM secara gratis bagi para pekerja sosial dan aktivis komunitas yang telah mengkampanyekan HAM dan program ini di danai oleh negara melalui yayasan Juan Vives Suria. Tujuan dari program sekolah ini adalah untuk membongkar visi HAM yang liberal, individualis, dan reduksionis.
      Selain meluncurkan sebuah program sekolah HAM secara gratis, Presiden Chavez bersama INCES melakukan sebuah program pendidikan politik jangka panjang yang disebut sekolah untuk penguatan People Power. Sekolah ini menyediakan pelatihan bagi unsur-unsur pokok yang mewakili beragam kelompok seperti para juru bicara dewan komunal, keuangan, dan lembaga-lembaga kebudayaan bahkan bagi kelompok professional seperti dokter, pengecara, sebagaimana juga diberikan kepada kelas buruh tradisional, termasuk juga para pekerja di perusahan negara. Tujuannya untuk menciptakan barisan pekerja sosialis yang memberikan contoh mengenai konsep kerja yang berakar pada komitmen pada kebaikan sosial.
      Di bidang kesehatan dengan program Mission Barrio Adentro, pusat-pusat pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat Venezuela sudah mengalami peningkatan drastis dari 4.000 menjadi 13.000 pusat pelayanan. Bahkan dalam tujuh tahun, setidaknya 11.500 pusat kesehatan berhasil dibangun di seluruh Venezuela. Ini juga termasuk pusat diagnose dan berbagai fasilitas yang melebihi klinik dasar. Pintu layanan kesehatan Barrio Adentro selalu terbuka untuk rakyat setiap hari dan setiap saat.
      Dalam hal pemenuhan hak atas pangan dan nutrisi, rata-rata asupan kalori rakyat Venezuela mengalamai peningkatan sebesar 27% dari tahun 1998 sampai 2009, yakni dari 2,202 menjadi 2,790% per hari.
      Diatas merupakan bukti nyata pemenuhan hak-hak rakyatnya berdasarkan program kerja dari Revolusi Bolivarian yang dianut Hugo Chavez. Chavez menggunakan pendapatan negara yang berasal dari ekspor minyak bumi untuk membiayai pemenuhan hak-hak rakyatnya. Dimana Venezuela merupakan penghasil minyak terbesar ke empat di Amerika. Tindakan Chavez tersebut mendapat protes dari kaum oposisi atau kaum borjuis di Venezuela. Menurut kaum oposisi, HAM Oleh karena itu, Hugo Chavez mendapatkan julukan “Manusia Setengah Dewa” karena program-program nya untuk pemenuhan HAM bagi rakyat miskin di Venezuela. Namun Hugo Chavez meninggal dunia di usia 58 tahun, dikarenakan penyakit kanker tapi ada pihak lain mengatakan bahwa Chavez meninggal dunia karena di bunuh.
      Setelah masa pemerintahan Chavez berakhir, Venezuela di pimpin oleh Presiden Nicolas Maduro. Beliau merupakan wakil presiden dari Hugo Chavez dan menjadi presiden sementara Venezuela sampai tahun 2019. Kebijakan Nicolas Maduro sendiri menggunakan kebijakan revolusi sosialis atau yang dikenal sebagai Revolusi Bolavarian. Ini dikarenakan, Maduro sangat mengagumi mendiang presiden sebelumnya yaitu Hugo Chavez. Nampaknya, saat pemerintahan Maduro tidak berjalan mulus. Banyak terjadi pemberontakan di Caracas. Gelombang protes ini terjadi karena masalah yang melanda negeri mereka seperti kelangkaan bahan pangan, inflasi, dan kejahatan. Isu yang sama seperti yang terjadi pada tahun lalu, namun menurut mereka makin memburuk.
      Pemerintah Venezuela menggerakan militer untuk membubarkan demonstran. Namun disayangkan, para militer melakukan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan otorisasi bagi militer untuk menggunakan senjata mematikan terhadap demonstran. Sehingga para aktivis HAM dan dunia mengatakan pemerintahan Venezuela telah melakukan pelanggaran HAM.

    6.       PERBANDINGAN KONSEP HAM DI INDONESIA DENGAN VENEZUELA
                          Di Indonesia, konsep HAM diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945
    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semua itu berasal atau bermuara dari falsafah bangsa yaitu Pancasila. Jika dilihat dari Hak Asasi Manusia pada tataran global, Indonesia juga menganut Hak Asasi Manusia menurut konsep PBB.
       Negara Indonesia sangat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia dan memenuhi hak-hak setiap warga negara nya. Mulai hak dari perempuan sampai hak dari anak-anak, Indonesia sangat memerhatikannya. Sehingga Indonesia membuat suatu instansi untuk melindungi hak-hak warga negara yang disebut  KOMNAS HAM singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
       Sedangkan, konsep HAM di Venezuela berasal atau bermuara dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Venezuela. Saat ini, konsep HAM Venezuela berdasarkan Revolusi Bolavarian, dimana presiden yang menganut Revolusi Bolavarian ini lebih pro kepada rakyat miskin. Dan juga pemerintah Venezuela membuat program-program untuk memangkas angka kemiskinan, melakukan program-program sekolah gratis dan kesehatan gratis.
                    Dan jika dilihat dari HAM pada tataran global, Venezuela menganut HAM menurut konsep            sosialis. Dimana bisa kita lihat dari kebijakan Revolusi Bolavarian yang artinya Revolusi                    Sosialis. Hanya pemerintah Venezuela seperti presiden yang dapat mengendalikan HAM di                negara nya, karena kaum oposisi atau kaum borjuis tidak punya kuasa untuk melawan                          pemerintah yang di belakangnya di dukung oleh aparat militer.

    PENUTUPAN

    KESIMPULAN
    Pada dasarnya Hak Asasi Manusia pada suatu negara itu melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya tanpa pandang status, ras, suku, dan agama. Di Indonesia, sangat menghargai hak-hak sampai dibentuk KOMNAS HAM untuk melindungi dan mengadili warga nya yang melanggar HAM. Dan itu jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang bersifat konkret.
    Di Venezuela, tidak ada pasal-pasal atau undang-undang yang mengatur tentang HAM. Hanya kebijakan pemerintah lah yang menentukan hak-hak asasi warganya yaitu kebijakan Bolavarian. Dalam hal ini, sangat jelas bahwa negara memegang peranan yang sangat penting dan determinan dalam mewujudkan penegakan hak-hak asasi manusia.







    DAFTAR PUSTAKA
    1.       http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut.html
    3.       http://tamalanreaschool.blogspot.co.id/2012/04/interpretasi-dan-implementasi-konsep.html
    4.       http://pelitaonline.com/news/2015/04/07/di-luar-dugaan-uruguay-kritik-pelanggaran-ham-di-venezuela/