Tuesday, December 8, 2015

HAM DI INDONESIA

PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada buku Pekembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan dan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).

1.    Periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945)
a.    Budi Oetomo dengan pemikirannya, "Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan  pendapat."
b.    Perhimpunan Indonesia dengan pemikirannya, "Hak untuk menentukan nasib (the right of self determination)."
c.     Sarekat Islam dengan pemikirannya, "Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial."
d.    Partai Komunis Indonesia dengan pemikirannya, "Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi."
e.    Indische Partij dengan oemikirannya, "Hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama dan hak kemerdekaan."
f.     Partai Nasional Indonesia dengan pemikirannya yang lebih mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.

2.    Periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang)
a.    Periode 1945 - 1950
·    Hak untuk merdeka (self determination).
·    Hak untuk kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
·    Hak untuk menyatakan pendapat terutama di parlemen.
b.    Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
c.     Periode 1959 – 1966
Pada periode ini, pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
d.    Periode 1966 - 1998
·    Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan antar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA).
·    Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive  (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
·    Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
e.    Periode 1998 – Sekarang.
HAM mendapat perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintah.

INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
1.    Pancasila.
a.    Sila Pertama: Hak untuk memeluk agama.
b.    Sila Kedua: Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya.
c.     Sila Ketiga: Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
d.    Sila Keempat: Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan.
e.    Sila Kelima: Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2.    UUD 1945.
a.    Pembukaan UUD 1945.
· Alinia ke-1: Hak Merdeka.
· Alinia ke-4: Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia.
b.    Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945.
                   BAB  XA ** Hak Asasi Manusia.
                   Pasal 28A – Pasal 28J.
   Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000).
· Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28 B
ü Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
ü Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28 C
ü Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
ü Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
· Pasal 28 D
ü Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum.
ü Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
ü Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
ü Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28 E
ü Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
ü Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
ü Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28 F
ü Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
· Pasal 28 G
ü Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
ü Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Pasal 28 H
ü Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
ü Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
ü Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
ü Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
· Pasal 28 I
ü Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
ü Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
ü Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
ü Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
ü Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
· Pasal 28 J
ü Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ü Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
c.       TAP MPR No. XVII/MPR/1998.
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal.
d.      Undang-Undang.
· UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM, terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal.
· UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM, terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal.
· KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia.
· PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
· PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA.
1.    KOMNAS HAM.
      Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
a.    Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM:
a.    Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
·      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
·      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b.    Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
·      Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
·      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
·      Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
c.     Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
·      Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
·      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
·      Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
·      Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
·      Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
·      Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·      Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
d.    Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
·      Perdamaian kedua belah pihak.
·      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
·      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
·      Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
·      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
     Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
2.  Pengadilan HAM.
      Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
a.  Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan.
b.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
c.   Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
d.  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
e.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
f.   Penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
g.  Kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
3.  Lembaga Bantuan HAM (LBH).
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.    Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantu di bidang hukum.
b.    Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
c.     Sebagai pembela dan pelindung HAM.
d.    Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hukum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat pengabdian dan profesional yang artinya:
a.    Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM.
b.    Bersifat profssional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
a.    Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
b.    Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Rekonsiliasi penting adanya agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan dalam segala bidang.
5.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KPAI melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KPAI juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a.    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b.    Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.     Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
·      Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
·      Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
·      Pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
·      Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
·      Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

CARA MENANGANI PELANGGARAN HAM DI INDONESIA.
Di zaman presiden Jokowi memerintah, beliau menetapkan dua cara penanganan pelanggaran HAM berat, diantaranya melalui pengadilan HAM ad hoc dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Adapun contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia: asus penyerbuan Talang Sari, kasus Wamena Wasior, kasus penghilangan paksa orang, kasus petrus, kasus G30/SPKI, dan kasus kerusuhan Mei 1998.

Saturday, November 7, 2015

MEMAHAMI DIPLOMASI

Hallo, kali ini aku akan memposting tentang diplomasi. Sebenarnya ini salah satu dari materi kuliah aku sih daripada sayangkan ilmunya cuma buat aku aja nah lebih baik aku share ilmunya biar pada tahu. So, let's check this out!

DIPLOMASI

    Pada masa kini berkembang luasnya isu internasional menyebabkan hubungan internasional tidak lagi dipandang sebagai hubungan antar negara namun juga meliputi hubungan antar masyarakat internasional. Hal itu menyebabkan peran yang sangat signifikan pada aktifitas diplomasi. Kata diplomasi tidak asing lagi bagi kita, diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil – wakil yang sudah diakui.

     Pengertian diplomasi itu sendiri mengarah pada interaksi antar negara bangsa. Secara tradisional, diplomasi dilakukan oleh pegawai pemerintah (diplomat) yang menegosiasikan traktat, kebijakan perdagangan dan perjanjian-perjanjian internasional lainnya.

     Konsep diplomasi sudah lahir sejak zaman Yunani Bizantium dan masa Renaissance di Italia sampai dengan munculnya konsep negara bangsa modern Westphalia 1648 yang berlanjut pada terbentuknya sistem negara Eropa yang ditandai dengan Kongres Wina 1815. Namun, proses diplomasi yang dilakukan pada masa itu kebanyakan tidak mengarah pada win-win solution akan tetapi lebih kepada win-lose solution dimana posisi tawar menawar yang terjadi selalu membuat negara-negara dengan power yang lebih lemah harus menerima kenyataan kalah bersaing dalam negosiasi dengan negara-negara yang memiliki power yang lebih kuat. Ini merupakan faktor ketidak efektifan diplomasi tradisional.

     Diplomasi dapat mencakup seluruh proses hubungan luar negeri, pembentukan kebijaksanaan luar negeri, serta pelaksanaannya. Diplomasi tidak dapat dipisahkan dengan politik luar negeri, tetapi kedua-duanya merupakan kebijakan eksekutif untuk menetapkan strategi, diplomasi dan taktik. Dengan demikian diplomasi juga merupakan cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mencapai tujuannya dan memperoleh dukungan mengenai prinsip-prinsip yang diambilnya.

     Defenisi-defenisi diplomasi menurut para ahli:
     1. S. L. Roy, mengkaji hal-hal penting defenisi diplomasi, diantaranya:
  • Unsur pokok diplomasi adalah negosiasi.
  • Negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara.
  • Tindakan-tindakan diplomatik diambil untuk menjaga serta memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin dan dilaksanakan secara damai, pemeliharaan perdamaian dengan tanpa merusak kepentingan nasional merupakan tujuan utama diplomasi.
  • Teknik-teknik diplomasi yang sering dipakai untuk melakukan perang bukan untuk menghasilkan perdamaian.
  • Diplomasi berhubungan erat dengan tujuan politik luar negeri suatu negara.
  • Diplomasi modern berhubungan erat dengan sistemnegara.
  • Diplomasi tidak dapat dipisahkan dari perwakilan negara.
         2. Sir Ernedt Statow
                  Diplomasi adalah penggunaan dari kecerdasan dan kebijaksanaan untuk melakukan                         hubungan resmi antara pemerintah negara-negara merdeka, kadang-kadang juga dilakukan                 dalam hubungannya dengan negara-negara pengikutnya, atau lebih singkatnya lagi,                               pelaksanaan urutan tersebut dilakukan antara negara dengan cara damai.

         3. Brounlie
                   Diplomasi merupakan setiap cara yang diambil untuk mengadakan dan membina hubungan          serta berkomunikasi satu sama lain, atau melaksanakan transaksi politik maupun hukum yang            dalam setiap hal melalui wakil-wakilnya yang mendapat otorisasi.

         Dari aspek diplomasinya maka diplomasi itu juga menyangkut pemberian saran, penentuan serta pelaksanaan politik luar negeri. Dengan demikian, diplomasi itu juga merupakan cara – cara dimana Negara melalui wakil-wakil resmi maupun wakil-wakil lainnya termasuk juga para pelaku lainnya, membicarakan dengan baik, mengkoordinasikan dan menjamin kepentingan-kepentingan tertentu atau yang lebih luas melalui surat menurut, pembicaraan secara pribadi dengan mengadakan pertukaran pandangan, pendekatan, kunjungan-kunjungan dan bahkan sering dengan ancaman-ancaman dan kegiatan yang berhubungan lainnya.

         Dengan meningkatnya saling ketergantungan antar negara, maka telah terlihat meningkatnya pertemuan Internasional secara terus menerus, misalnya seperti konferensi multilateral ataupun diplomasi parlementer. Negara satusama lain telah berhubungan dalam banyak kesempatan dan permasalahan, namun banyak kegiatan diplomatik yang tetap dilakukan secara bilateral dan yang dilakukan melalui saluran biasa diplomatic dari kementrian luar negeri serta diplomatik yang berada dinegara tersebut. Masalah-masalah yang kritis sering kali dirundingkan dalam tingkatan yang paling tinggi dengan melibatkan kepala-kepala Negara didalam diplomasi tingkat tinggi yang melibatkan kepala-kepala Negara dalam diplomasi puncak.

         Peranan diplomasi besar sekali didalam kesuksesan bernegosiasi pada waktu mencapai puncaknya didalam suatu perjanjian atau persetujuan. Oleh sebab itu suatu kesabaran didalam negosiasi dianggap merupakan salah satu sifat yang besar dalam diplomasi. Pada waktu meyerahkan atau menuntut suatu persoalan akan tergantung bukan saja instruksi dari Negara pengirim tetapi juga dari putaran dan giliran negosiasi yang akan berlangsung dari waktu ke waktu. Disamping peranan diplomat, parawakil Negara juga memainkan peranan penting didalam negosiasi baik melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun tidak resmi.

    PERBANDINGAN KONSEP HAM DI INDONESIA DENGAN VENEZUELA

    ABSTRAK
                    Paper ini membahas tentang permasalahan dan penegakan Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia dan di Venezuela. Pengertian Hak Asasi Manusia, perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia, konseptual Hak Asasi Manusia pada tataran global. Dan juga membandingkan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia dengan Hak Asasi Manusia yang terjadi di Venezuela.

    PENDAHULUAN

    LATAR BELAKANG
                    Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
    Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara.

    RUMUSAN MASALAH
               1.       Apa pengertian HAM.
               2.       Perkembangan pemikiran HAM.
               3.       Penjelasan HAM pada tataran Global.
               4.       HAM di Indonesia.
               5.       HAM di Venezuela.
               6.       Perbandingan konsep HAM di Indonesia dengan Venezuela.

    TUJUAN
    1.       Untuk mengetahui pengertian HAM.
    2.       Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.
    3.       Untuk mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Venezuela.
    4.       Untuk mengetahui perbandingan pelaksanaan konsep HAM di Indonesia dengan Venezuela.

    PEMBAHASAN

    1.       PENGERTIAN HAM
    a.       Miriam Budiarjo
                     HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
    b.      Haar Tilar
    HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
    c.       Prof. Koentjoro Poerbopranoto
    HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
    d.      John Locke
    HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
    e.      Mahfudz M.D.
    HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati. 
    f.        UU No 39 Tahun 1999
    HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
    g.       Muladi
    HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
    h.      Peter R. Baehr
    HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
    i.         Karel Vasak
    HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.

    2.       PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
    Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    a.       Generasi pertama
    berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM pada bidang hokum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi pada Perang Dunia 2, totalitarianisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
    b.      Generasi kedua
    Berpendapat bahwa pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
    c.       Generasi ketiga
    Sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebutdengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
    d.      Generasi keempat
    Mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikanny aaspek kesejahteraan rakyat.

    3.       HAM PADA TATARAN GLOBAL
    Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
    a.       HAM menurut konsep negara-negara Barat :
    ü Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
    ü Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
    ü Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
    ü Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
    b.      HAM menurut konsep sosialis :
    ü Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
    ü Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
    ü Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
    c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
    ü Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
    ü Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
    ü Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
    d.      HAM menurut konsep PBB :
    Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
    Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
    ü Hak untuk hidup.
    ü Kemerdekaan dan keamanan badan.
    ü Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
    ü Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
    ü Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
    ü Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
    ü Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
    ü Hak untuk bebas memeluk agama.
    ü Hak untuk mendapat pekerjaan.
    ü Hak untuk berdagang.
    ü Hak untuk mendapatkan pendidikan.
    ü Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
    ü Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

    4.       HAM DI INDONESIA
    Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
    Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
    a.       Undang – Undang Dasar 1945
    b.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
    c.       Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
    a.       Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
    b.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
    c.       Hak- hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
    d.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
    e.      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
    f.        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
    g.       Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
    UU yang mengatur HAM di Indonesia :
    Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
    a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
    b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
    c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
    d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
    e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
    f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
    g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
    h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
    i. Hak wanita (Pasal 45-51)
    j. Hak anak (Pasal 52-66)

    5.       HAM DI VENEZUELA
      Venezuela yang terletak di paling utara Amerika Selatan dengan beribu kota Caracas. Venezuela merupakan Negara berkembang sama halnya dengan Indonesia. Ternyata di Venezuela memiliki kasus atau tindakan pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh non-pemerintah maupun pemerintah.
      Dulu, dibawah kuasa pemerintahan Hugo Chaves yaitu presiden Venezuela yang menjabat selama 14 tahun. Presiden Hugo Chavez dengan Revolusi Bolivarian-nya, pemenuhan HAM di Venezuela meningkat, bahkan makin meluas tidak hanya untuk hak sipil politik tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Sosialisme dan HAM merupakan dua sisi mata uang dimana akan menciptakan peningkatan kualitas dalam segala aspek kehidupan manusia.
      Dilihat dari hak di bidang ekonomi, persentase kemiskinan di Venezuela menurun pada tahun 2008 yaitu 27,6% dari 48,6% pada tahun 2002.
      Di bidang pendidikan, pemerintah Venezuela secara konstitusional mengorientasikan untuk membawa para pelajar ke dalam tiga tahapan, yaitu : bebas buta-huruf (misi Robinson 1), sekolah dasar dan menengah (misi Robinson 2/misi Ribas), dan pendidikan tinggi (misi Sucre).
      Kantor pembela HAM politik di Venezuela meluncurkan sebuah program sekolah HAM secara gratis bagi para pekerja sosial dan aktivis komunitas yang telah mengkampanyekan HAM dan program ini di danai oleh negara melalui yayasan Juan Vives Suria. Tujuan dari program sekolah ini adalah untuk membongkar visi HAM yang liberal, individualis, dan reduksionis.
      Selain meluncurkan sebuah program sekolah HAM secara gratis, Presiden Chavez bersama INCES melakukan sebuah program pendidikan politik jangka panjang yang disebut sekolah untuk penguatan People Power. Sekolah ini menyediakan pelatihan bagi unsur-unsur pokok yang mewakili beragam kelompok seperti para juru bicara dewan komunal, keuangan, dan lembaga-lembaga kebudayaan bahkan bagi kelompok professional seperti dokter, pengecara, sebagaimana juga diberikan kepada kelas buruh tradisional, termasuk juga para pekerja di perusahan negara. Tujuannya untuk menciptakan barisan pekerja sosialis yang memberikan contoh mengenai konsep kerja yang berakar pada komitmen pada kebaikan sosial.
      Di bidang kesehatan dengan program Mission Barrio Adentro, pusat-pusat pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat Venezuela sudah mengalami peningkatan drastis dari 4.000 menjadi 13.000 pusat pelayanan. Bahkan dalam tujuh tahun, setidaknya 11.500 pusat kesehatan berhasil dibangun di seluruh Venezuela. Ini juga termasuk pusat diagnose dan berbagai fasilitas yang melebihi klinik dasar. Pintu layanan kesehatan Barrio Adentro selalu terbuka untuk rakyat setiap hari dan setiap saat.
      Dalam hal pemenuhan hak atas pangan dan nutrisi, rata-rata asupan kalori rakyat Venezuela mengalamai peningkatan sebesar 27% dari tahun 1998 sampai 2009, yakni dari 2,202 menjadi 2,790% per hari.
      Diatas merupakan bukti nyata pemenuhan hak-hak rakyatnya berdasarkan program kerja dari Revolusi Bolivarian yang dianut Hugo Chavez. Chavez menggunakan pendapatan negara yang berasal dari ekspor minyak bumi untuk membiayai pemenuhan hak-hak rakyatnya. Dimana Venezuela merupakan penghasil minyak terbesar ke empat di Amerika. Tindakan Chavez tersebut mendapat protes dari kaum oposisi atau kaum borjuis di Venezuela. Menurut kaum oposisi, HAM Oleh karena itu, Hugo Chavez mendapatkan julukan “Manusia Setengah Dewa” karena program-program nya untuk pemenuhan HAM bagi rakyat miskin di Venezuela. Namun Hugo Chavez meninggal dunia di usia 58 tahun, dikarenakan penyakit kanker tapi ada pihak lain mengatakan bahwa Chavez meninggal dunia karena di bunuh.
      Setelah masa pemerintahan Chavez berakhir, Venezuela di pimpin oleh Presiden Nicolas Maduro. Beliau merupakan wakil presiden dari Hugo Chavez dan menjadi presiden sementara Venezuela sampai tahun 2019. Kebijakan Nicolas Maduro sendiri menggunakan kebijakan revolusi sosialis atau yang dikenal sebagai Revolusi Bolavarian. Ini dikarenakan, Maduro sangat mengagumi mendiang presiden sebelumnya yaitu Hugo Chavez. Nampaknya, saat pemerintahan Maduro tidak berjalan mulus. Banyak terjadi pemberontakan di Caracas. Gelombang protes ini terjadi karena masalah yang melanda negeri mereka seperti kelangkaan bahan pangan, inflasi, dan kejahatan. Isu yang sama seperti yang terjadi pada tahun lalu, namun menurut mereka makin memburuk.
      Pemerintah Venezuela menggerakan militer untuk membubarkan demonstran. Namun disayangkan, para militer melakukan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan otorisasi bagi militer untuk menggunakan senjata mematikan terhadap demonstran. Sehingga para aktivis HAM dan dunia mengatakan pemerintahan Venezuela telah melakukan pelanggaran HAM.

    6.       PERBANDINGAN KONSEP HAM DI INDONESIA DENGAN VENEZUELA
                          Di Indonesia, konsep HAM diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945
    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Semua itu berasal atau bermuara dari falsafah bangsa yaitu Pancasila. Jika dilihat dari Hak Asasi Manusia pada tataran global, Indonesia juga menganut Hak Asasi Manusia menurut konsep PBB.
       Negara Indonesia sangat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia dan memenuhi hak-hak setiap warga negara nya. Mulai hak dari perempuan sampai hak dari anak-anak, Indonesia sangat memerhatikannya. Sehingga Indonesia membuat suatu instansi untuk melindungi hak-hak warga negara yang disebut  KOMNAS HAM singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
       Sedangkan, konsep HAM di Venezuela berasal atau bermuara dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Venezuela. Saat ini, konsep HAM Venezuela berdasarkan Revolusi Bolavarian, dimana presiden yang menganut Revolusi Bolavarian ini lebih pro kepada rakyat miskin. Dan juga pemerintah Venezuela membuat program-program untuk memangkas angka kemiskinan, melakukan program-program sekolah gratis dan kesehatan gratis.
                    Dan jika dilihat dari HAM pada tataran global, Venezuela menganut HAM menurut konsep            sosialis. Dimana bisa kita lihat dari kebijakan Revolusi Bolavarian yang artinya Revolusi                    Sosialis. Hanya pemerintah Venezuela seperti presiden yang dapat mengendalikan HAM di                negara nya, karena kaum oposisi atau kaum borjuis tidak punya kuasa untuk melawan                          pemerintah yang di belakangnya di dukung oleh aparat militer.

    PENUTUPAN

    KESIMPULAN
    Pada dasarnya Hak Asasi Manusia pada suatu negara itu melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya tanpa pandang status, ras, suku, dan agama. Di Indonesia, sangat menghargai hak-hak sampai dibentuk KOMNAS HAM untuk melindungi dan mengadili warga nya yang melanggar HAM. Dan itu jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang bersifat konkret.
    Di Venezuela, tidak ada pasal-pasal atau undang-undang yang mengatur tentang HAM. Hanya kebijakan pemerintah lah yang menentukan hak-hak asasi warganya yaitu kebijakan Bolavarian. Dalam hal ini, sangat jelas bahwa negara memegang peranan yang sangat penting dan determinan dalam mewujudkan penegakan hak-hak asasi manusia.







    DAFTAR PUSTAKA
    1.       http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut.html
    3.       http://tamalanreaschool.blogspot.co.id/2012/04/interpretasi-dan-implementasi-konsep.html
    4.       http://pelitaonline.com/news/2015/04/07/di-luar-dugaan-uruguay-kritik-pelanggaran-ham-di-venezuela/