PENGERTIAN HAM
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan.
Menurut UU
Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI
INDONESIA
Pemahaman HAM
di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, dan
acuan bertindak pada dasarnya berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Prof.
Bagir Manan pada buku Pekembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia
(2001), membagi perkembangan dan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode,
yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan periode setelah kemerdekaan
(1945 - sekarang).
1.
Periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945)
a.
Budi Oetomo dengan pemikirannya, "Hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat."
b.
Perhimpunan Indonesia dengan pemikirannya,
"Hak untuk menentukan nasib (the right of self determination)."
c.
Sarekat Islam dengan pemikirannya, "Hak
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial."
d.
Partai Komunis Indonesia dengan pemikirannya,
"Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi."
e.
Indische Partij dengan oemikirannya, "Hak
untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama dan hak
kemerdekaan."
f.
Partai Nasional Indonesia dengan pemikirannya
yang lebih mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
2.
Periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang)
a.
Periode 1945 - 1950
·
Hak untuk merdeka (self determination).
·
Hak untuk kebebasan berserikat melalui
organisasi politik yang didirikan.
·
Hak untuk menyatakan pendapat terutama di
parlemen.
b.
Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada
semangat demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
c.
Periode 1959 – 1966
Pada periode ini, pemikiran HAM tidak mendapat ruang
kebebasan dari pemerintah, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
d.
Periode 1966 - 1998
·
Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan antar
manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan kepada
Mahkamah Agung (MA).
·
Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan
pemasungan HAM dengan sikap defensive
(bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum
yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
·
Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya
bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
e.
Periode 1998 – Sekarang.
HAM mendapat perhatian resmi dari pemerintah dengan
melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, bahwa
pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam
semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum,
dan pemerintah.
INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
1.
Pancasila.
a.
Sila Pertama: Hak untuk memeluk agama.
b.
Sila Kedua: Diperlakukan secara pantas,sesuai
dengan harkat,martabat dan derajatnya.
c.
Sila Ketiga: Hak asasi agar mengutamakan
kepentingan bangsa dan Negara.
d.
Sila Keempat: Hak untuk berkumpul,
berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan.
e.
Sila Kelima: Perimbangan hak milik dengan fungsi
sosial
2.
UUD 1945.
a.
Pembukaan UUD 1945.
·
Alinia ke-1: Hak Merdeka.
·
Alinia ke-4: Negara melindungi segenap rakyat
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
serta memilihara perdamaian dunia.
b.
Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945.
BAB XA
** Hak Asasi Manusia.
Pasal
28A – Pasal 28J.
Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan
18 agustus 2000).
·
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
·
Pasal 28 B
ü
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
ü
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
·
Pasal 28 C
ü
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
ü
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
·
Pasal 28 D
ü
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum.
ü
Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
ü
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalm pemerintahan.
ü
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Pasal 28 E
ü
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
ü
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
ü
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
·
Pasal 28 F
ü
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·
Pasal 28 G
ü
Setiap orang berhak atas perlindung diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
ü
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
·
Pasal 28 H
ü
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
ü
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
ü
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
ü
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
·
Pasal 28 I
ü
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
ü
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
ü
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
ü
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
ü
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
·
Pasal 28 J
ü
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ü
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
c.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998.
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal.
d.
Undang-Undang.
·
UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM, terdiri dari
11 Bab dan 106 Pasal.
·
UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM, terdiri
dari 10 Bab dan 51 Pasal.
·
KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM
Indonesia.
·
PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan
rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
·
PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan
korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA.
1.
KOMNAS HAM.
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk
dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban
terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang
perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya
UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur
tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk
dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.
Komnas HAM bertujuan:
a.
Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM:
a.
Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
·
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
·
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia.
b.
Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
·
Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi
manusia kepada masyarakat Indonesia.
·
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak
asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai
kalangan lainnya.
·
Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak
lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
c.
Fungsi pemantauan.
Fungsi ini
mencakup kewenangan antara lain:
·
Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan
penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
·
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa
yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia.
·
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban
maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
·
Pemanggilan saksi untuk dimintai dan
didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan.
·
Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya
yang dianggap perlu.
·
Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·
Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan.
·
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua
Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
d.
Fungsi mediasi.
Dalam
melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
·
Perdamaian kedua belah pihak.
·
Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
·
Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
·
Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya.
·
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang
memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan
laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan
dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan
atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
2. Pengadilan
HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten
atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM
berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara
yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat
kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran,
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang
dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
a. Pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, penyiksaan.
b. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
c.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok
hukum internasional.
d. Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara.
e. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
f.
Penghilangan orang secara paksa (penangkapan,
penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan
tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan
maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
g. Kejahatan
apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras
atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan
pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar
batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk
mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat
tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc
merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran
HAM berat.
3. Lembaga
Bantuan HAM (LBH).
Lembaga bantuan
hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum
kepada masyarakat. Lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis.
Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.
Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak
yang membutuhkan bantu di bidang hukum.
b.
Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan
kebenaran.
c.
Sebagai pembela dan pelindung HAM.
d.
Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang
hukum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya
bersifat pengabdian dan profesional yang artinya:
a.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya
semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM.
b.
Bersifat profssional karena tindakan dan
perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR) untuk :
a.
Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran
HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat
lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
b.
Sarana mediasi antara pelaku dengan korban
pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Rekonsiliasi
penting adanya agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari
konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa.
Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan
negara ke arah kemajuan dalam segala bidang.
5. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini lahir berawal dari gerakan nasional
perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada
era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan
kepada masyarakat. Tugas KPAI melakukan perlindungan anak dari perlakuan,
misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan
salah yang lain. KPAI juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23
Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
bertugas :
a.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b.
Mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan
pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk
tugas memberikan masukan kepada presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah
segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya
memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan
pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini
bersifat independen dan bertujuan:
·
Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
·
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan
di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
·
Penyebarluasan pemahaman, pencegahan,
penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·
Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen
PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
·
Pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan
terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada
pemerintah.
·
Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas
terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
·
Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
CARA MENANGANI PELANGGARAN HAM DI INDONESIA.
Di zaman presiden Jokowi memerintah, beliau menetapkan dua
cara penanganan pelanggaran HAM berat, diantaranya melalui pengadilan HAM ad
hoc dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Adapun contoh pelanggaran
HAM berat yang terjadi di Indonesia: asus penyerbuan Talang Sari, kasus Wamena
Wasior, kasus penghilangan paksa orang, kasus petrus, kasus G30/SPKI, dan kasus
kerusuhan Mei 1998.
No comments:
Post a Comment