Tuesday, December 8, 2015

HAM DI INDONESIA

PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada buku Pekembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan dan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).

1.    Periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945)
a.    Budi Oetomo dengan pemikirannya, "Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan  pendapat."
b.    Perhimpunan Indonesia dengan pemikirannya, "Hak untuk menentukan nasib (the right of self determination)."
c.     Sarekat Islam dengan pemikirannya, "Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial."
d.    Partai Komunis Indonesia dengan pemikirannya, "Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi."
e.    Indische Partij dengan oemikirannya, "Hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama dan hak kemerdekaan."
f.     Partai Nasional Indonesia dengan pemikirannya yang lebih mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.

2.    Periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang)
a.    Periode 1945 - 1950
·    Hak untuk merdeka (self determination).
·    Hak untuk kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
·    Hak untuk menyatakan pendapat terutama di parlemen.
b.    Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
c.     Periode 1959 – 1966
Pada periode ini, pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
d.    Periode 1966 - 1998
·    Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan antar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA).
·    Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive  (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
·    Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
e.    Periode 1998 – Sekarang.
HAM mendapat perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintah.

INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
1.    Pancasila.
a.    Sila Pertama: Hak untuk memeluk agama.
b.    Sila Kedua: Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya.
c.     Sila Ketiga: Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
d.    Sila Keempat: Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan.
e.    Sila Kelima: Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2.    UUD 1945.
a.    Pembukaan UUD 1945.
· Alinia ke-1: Hak Merdeka.
· Alinia ke-4: Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia.
b.    Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945.
                   BAB  XA ** Hak Asasi Manusia.
                   Pasal 28A – Pasal 28J.
   Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000).
· Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28 B
ü Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
ü Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28 C
ü Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
ü Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
· Pasal 28 D
ü Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum.
ü Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
ü Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
ü Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28 E
ü Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
ü Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
ü Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28 F
ü Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
· Pasal 28 G
ü Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
ü Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Pasal 28 H
ü Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
ü Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
ü Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
ü Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
· Pasal 28 I
ü Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
ü Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
ü Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
ü Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
ü Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
· Pasal 28 J
ü Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ü Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
c.       TAP MPR No. XVII/MPR/1998.
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal.
d.      Undang-Undang.
· UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM, terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal.
· UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM, terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal.
· KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia.
· PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
· PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA.
1.    KOMNAS HAM.
      Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
a.    Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM:
a.    Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
·      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
·      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b.    Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
·      Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
·      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
·      Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
c.     Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
·      Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
·      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
·      Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
·      Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
·      Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
·      Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·      Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
d.    Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
·      Perdamaian kedua belah pihak.
·      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
·      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
·      Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
·      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
     Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
2.  Pengadilan HAM.
      Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
a.  Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan.
b.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
c.   Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
d.  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
e.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
f.   Penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
g.  Kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
3.  Lembaga Bantuan HAM (LBH).
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.    Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantu di bidang hukum.
b.    Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
c.     Sebagai pembela dan pelindung HAM.
d.    Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hukum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat pengabdian dan profesional yang artinya:
a.    Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM.
b.    Bersifat profssional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
a.    Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
b.    Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Rekonsiliasi penting adanya agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan dalam segala bidang.
5.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KPAI melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KPAI juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a.    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b.    Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.     Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
·      Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
·      Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
·      Pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
·      Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
·      Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

CARA MENANGANI PELANGGARAN HAM DI INDONESIA.
Di zaman presiden Jokowi memerintah, beliau menetapkan dua cara penanganan pelanggaran HAM berat, diantaranya melalui pengadilan HAM ad hoc dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Adapun contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia: asus penyerbuan Talang Sari, kasus Wamena Wasior, kasus penghilangan paksa orang, kasus petrus, kasus G30/SPKI, dan kasus kerusuhan Mei 1998.

No comments:

Post a Comment