BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara
kepulauan dan memiliki bentangan laut yang luas dan merupakan Negara yang
terletak di kondisi geografis dan geopolitik sangat strategis. Jika kita lihat
dipeta, Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra yaitu Samudra Hindia
dan Samudra Pasifik, Indonesia juga memiliki kekayaan alam laut yang melimpah
dan juga Indonesia memiliki banyak selat seperti Selat Malaka, Selat Makassar,
Selat Sunda dan Selat Lombok. Keempat selat tersebut merupakan jalur pelayaran
Internasional.
Karena
Indonesia yang luas lautan lebih luas dari daratan, memberikan inspirasi bagi
presiden Indonesia sekarang yaitu Joko Widodo bersama wakilnya Jusuf Kalla
menjadikan Negara “Poros maritim dunia” dan itu menjadi kebijakan luar negeri
yang dianut presiden Jokowi selain politik luar negeri bebas dan aktif.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian politik luar negeri dan kebijakan luar negeri?
2. Bagaiamana
latar belakang presiden Jokowi?
3. Kebijakan-kebijakan
apa saja yang digunakan untuk tahun 2014-2019?
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian politik luar negeri dan kebijakan luar negeri.
2. Untuk
mengetahui latar belakang presiden Jokowi.
3. Untuk
mengetahui kebijakan-kebijakan yang akan digunakan dalam berdiplomasi.
BAB 2
PEMBAHASAN
Politik luar
negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri
adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Berdasarkan uraian pengertian
politik luar negeri dapat diketahui tujuan politik luar negeri adalah untuk
mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan
negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan
politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai
faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Indonesia
menganut kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Politik luar negeri yang
bebas aktif mengandung dua unsur pokok. Pertama, "bebas" biasanya
diartikan tidak terlibat dalam aliansi militer atau pakta pertahanan dengan
kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri Perang Dingin. Dalam arti lebih luas
Politik Luar Negeri yang bebas menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi,
yang menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat
mengurangi kedaulatan Indonesia. Kedua,
kata "aktif" menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia tidaklah
pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas menuntut
Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut memajukan
perdamaian dunia.
Pedoman
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif
dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada
solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan
kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. Di samping itu, dengan telah
disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik
luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut.
Kebijakan luar
negeri adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara
berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan
militer serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara
berinteraksi dengan organisasi-organisasi non-negara. Interaksi tersebut
dievaluasi dan dimonitor dalam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang
dapat diperoleh dari kerjasama multilateral internasional. Kebijakan luar
negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan
nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal ini dapat
terjadi sebagai hasil dari kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau
melalui eksploitasi.
Kebijakan luar
negeri memiliki tiga konsep yang menjelaskan hubungan suatu negara dengan
kejadian dan situasi di luar negaranya, yaitu:
1.
Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan
orientasi (as a cluster of orientation).
Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi merupakan pedoman bagi
para pembuat keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi eksternal yang menuntut
pembuatan keputusan dan tindakan berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini
terdiri dari sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman
sejarah, dan keadaan startegis yang menentukan posisi negara dalam politik
internasional. Karena itu politik luar negeri yang dipandang sebagai sekumpulan
orientasi mengacu pada prinsip-prinsip dan tendensi umum yang mendasari
tindakan negara di dalam dunia internasional, mislanya UUD’45 dan Pancasila
yang dimiliki oleh Indonesia.
2.
Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen
dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to and plan for action).
Ini merupakan kebijakan luar negeri
berupa rencana dan komitment konkrit yang dikembangkan oleh para pembuat
keputusan untuk membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang
konsisten dengan orientasi kebijakan luar negeri. Rencana tindakan ini termasuk
tujuan yang spesisfik serta alat atau cara untuk mencapainya yang dianggap
cukup memadai untuk menjawab peluang dan tantangan dari luar negeri.
Rencana tindakan politik luar negeri ini akan
memberikan pedoman kepada:
a.
Tindakan yang ditujukan pada situasi yang
berlangsung lama.
b.
Tindakan yang ditujukan pada negara-negara
tertentu.
c.
Tindakan yang ditujukan pada isu-isu khusus.
d.
Tindakan yang ditujukan pada berbagai sasaran
lainnya.
3.
Politik luar negeri sebagai bentuk perilaku atau
aksi (as a form of behavior).
Ini nerupakan kebijakan luar negeri
berada dalam tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata
yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian serta
situasi di lingkungan eksternal. Langkah-langkah tersebut dilakukan berdasarkan
orientasi umum yang dianut serta dikembangkan berdasarkan komitmen dan sasaran
yang lebih spesifik.
Ada beberapa factor yang mempengaruhi terjadinya kebijakan
luar negeri menurut Alex Mintz:
1. Diversionary Tactics adalah kebijakan
luar negeri yang dilakukan apabila terjadi perselisihan dalam sebuah
negara, dan untuk mempertahankan posisi pemimpin dalam negara dengan
mengalihkan isu tersebut terhadap isu yang muncul dari ancaman luar.
2.
Economic Interests and Foreign Policy
Decision adalah kebijakan ekpansi sebuah negara yang sering dipandang
untuk mengejar kepentingan ekonomi mereka. Motivasi imperialistik menjadi
faktor utama untuk kebijakan luar negerinya
3. The Role of Public
Opinion adalah opini publik yang dapat menekan,
memaksa, dan mempengaruhi pemimpin dalam negara demokrasi untuk menerapkan
keinginannya dalam kebijakan luar negeri. Mereka juga dimungkinkan menjadi
pengaruh utama dalam penggunaan dan penghentian kekuatan militer negara dalam krisis
4. Electoral Cycles merupakanbanyak bukti
menggambarkan pemilu berperan penting dalam menganalisa pembuatan kebijakan
oleh pemimpin. Jangka waktu dalam pemilu digunakan untuk mempertahankan politik
dan melawan rivalnya. Pemimpin yang ingin bertahan dalam politik tergantung
pada konstituennya untuk menyetujui kebijakan yang mereka inginkan agar mereka
senang. Sehingga, dapat dimungkinkan kesempatan terpilih kembali pemimpin
tersebut jika baru satu periode di Negara demokrasi
sangat besar dalam pemilu selanjutnya.
Setelah berakhirnya masa jabatan
kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono bersama wakilnya Boediono selama 2
periode, digantikan oleh presiden Joko Widodo bersama wakilnya Jusuf Kalla yang
menang dalam pemilihan umum presiden melawan pasangan Prabowo-Hatta pada
tanggal 9 Juli 2014 silam. Alangkah baiknya mengetahui profil dari presiden
yang akan memimpin Indonesia tahun 2014-2019. Jokowi atau dengan nama lengkap
Ir. H. Joko Widodo lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 21 Juni 1961. Sebelum
menjadi presiden ke-7 RI, Jokowi pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 15
Oktober 2012 sampai dengan 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama
sebagai wakil gubernur. Sebelumnya, dia adalah walikota Surakarta (Solo) sejak
28 Juli 2005 sampai dengan 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai
wakil walikota. Joko Widodo berasal dari keluarga sederhana. Bahkan, rumahnya
pernah digusur sebanyak tiga kali, ketika dia masa kecil tapi ia mampu
menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Setelah lulus, dia menekuni profesinya sebagai pengusaha mebel. Karier
politiknya dimulai dengan menjadi Wali Kota Surakarta pada tahun 2005. Namanya
mulai dikenal setelah dianggap berhasil mengubah wajah Kota Surakarta menjadi
kota pariwisata, kota budaya, dan kota batik.
Pada tanggal 20 September 2012, Jokowi
berhasil memenangi Pilkada Jakarta 2012. Kemenangannya dianggap mencerminkan
dukungan populer untuk seorang pemimpin yang "muda" dan
"bersih", meskipun umurnya sudah lebih dari lima puluh tahun.
Semenjak terpilih sebagai gubernur, popularitasnya terus melambung dan menjadi
sorotan media. Akibatnya, muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden
untuk pemilihan umum presiden Indonesia 2014. Ditambah lagi, hasil survei
menunjukkan, nama Jokowi terus unggul. Pada awalnya, Ketua Umum PDI-P, Megawati
Soekarnoputri menyatakan bahwa ia tidak akan mengumumkan calon presiden dari
PDI Perjuangan sampai setelah pemilihan umum legislatif 9 April 2014. Namun,
pada tanggal 14 Maret 2014, Jokowi menerima mandat dari Megawati untuk maju
sebagai calon presiden, tiga minggu sebelum pemilihan umum legislatif dan dua
hari sebelum kampanye.
Presiden
Jokowi terpilih menjadi orang no. 1 di Indonesia karena selama masa kampanye,
beliau melakukan aksi “blusukan” ke wilayah masyarakat menengah ke bawah.
Sehingga masyarakat menengah ke bawah menjadi simpatik terhadap pasangan
Jokowi-JK dan memenangkan pemilihan umum presiden melawan pasangan
Prabowo-Hatta. Selepas menjadi presiden, Jokowi-JK menamakan kabinet dengan
kabinet kerja dimana ada 34 menteri yang menduduki kursi kabinet pemerintahan
Jokowi-JK.
Dengan
bergantinya presiden Indonesia berganti pula kebijakan luar negeri. Presiden
sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menganut kebijakan luar negeri
Thousand Friends Zero Enemy , berbeda
dengan presiden Indonesia sekarang yakni presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang
menganut kebijakan luar negeri Poros
Maritim Dunia. Jokowi ingin menjadikan Indonesia yang berkuasa di sektor
maritim karena Indonesia memiliki bentang lautan lebih luas dari daratan dan
juga Indonesia dengan kondisi geografis dan geopolitik sangat strategis. Kenapa strategis? Jika kita lihat dipeta,
Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik, Indonesia juga memiliki kekayaan alam laut yang melimpah dan juga
Indonesia memiliki banyak selat seperti Selat Malaka, Selat Makassar, Selat
Sunda dan Selat Lombok. Keempat selat tersebut merupakan jalur pelayaran
Internasional. Apakah bisa Indonesia
menjadi poros maritim dunia? Pertanyaan itu akan terjawab setelah kita
mengetahui konsep dari poros maritim.
Konsep
poros maritim memiliki 5 pilar, diantaranya:
1. Membangun
kembali budaya maritim Indonesia.
Indonesia
sadar akan identitasnya, kemakmurannya, dan masa depannya jika Indonesia bisa
mengelola dengan baik di bidang maritim.
2. Menjaga
dan mengelola sumber daya laut, berfokus pada kedaulatan pangan laut, melalui
pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai pilar
utama.
Kekayaan
alam laut begitu menjanjikan di bidang ekonomi jika dikelola dengan baik dan
bisa mensejahterakan kehidupan rakyat yang bergantung pada laut.
3. Memprioritaskan
pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim.
Presiden Jokowi merancang pembangunan tol laut, dimana pembangunan dan
pengembangan pelabuhan-pelabuhan yang letaknya strategis. Mengingat Indonesia
dalam fase “pembentukan MEA” yang artinya jalur perdagangan antar Asia akan
terbuka bebas di Indonesia tanpa dikenakan bea cukai. Dengan adanya tol laut
akan mempermudahkan jalur perdagangan antar Asia melalui laut. Pembangunan
infrastruktur dan konektivitas maritim akan berjalan seharusnya jika tidak ada
pihak dari dalam yang memainkan anggaran atau jumlah uang untuk membangun
infrastruktur di laut. Karena problematika di Indonesia sendiri segala sesuatu
yang berbau anggaran perbaikan dan pembangunan infrastruktur selalu ada saja
yang memonopoli.
4. Diplomasi
maritim.
Pemerintah
mengajak semua mitra-mitra Indonesia untuk bekerjasama di bidang kelautan ini
baik dalam maupun luar negeri. Bekerjasama dalam menyelesaikan masalah
pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, perompakan, pencemaran laut dan
sengketa wilayah.
5. Membangun
kekuatan pertahanan maritim.
Dengan
dinyatakannya Indonesia sebagai poros maritim dunia oleh presiden Jokowi, maka
pertahanan terhadap maritim harus diperkuat dengan ditambahnya polisi laut,
tentara angkatan laut di setiap perbatasan negara, selat-selat yang ada di
Indonesia agar Indonesia jauh dari ancaman pihak luar.
Misi atau
tujuan kebijakan luar negeri presiden Jokowi:
1. Mengedepankan
identitas sebagai negara kepulauan dalam pelaksanaan diplomasi dan membangun
kerjasama internasional.
2. Meningkatkan
peran global melalui diplomasi middle power yang menempatkan Indonesia
sebagai
kekuatan regional dan kekuatan global secara selektif dengan memberikan
prioritas kepada permasalahan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
3. Memperluas
mandala keterlibatan regional di Indo - Pasifik.
4. Merumuskan
dan melaksanakan politik luar negeri yang melibatkan peran, aspirasi dan
keterlibatan masyarakat.
Dengan visi:
terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan
gotong royong. Visi ini mempertegas makna “kebebasan” Indonesia dengan cara mewujudkan
kedaulatan, kemandirian dan kepribadian nasional. Di dalamnya juga termaktub
sikap dan sifat “aktif” untuk dapat merealisasikan kemandirian nasional atas
landasan kerjasama positif dan konstruktif yakni gotong-royong.
Kebijakan luar negeri Indonesia
dewasa ini, poros maritim dunia diyakini untuk meningkatkan wibawa Indonesia di
mata dunia. Dalam kata lain presiden Jokowi menginginkan Indonesia menjadi
Negara yang bisa bersaing atau menonjol di bidang ekonomi melalui kemaritiman.
Karena Menurut Geoffrey Till, terdapat hubungan yang kuat antara ekonomi dan
pertahanan maritim. Ketika membangun ekonomi maritim, maka akan ada niat untuk
mengamankan laut, atau dengan kata lain memperkuat pertahanan maritim demi
kelancaran ekonomi maritim itu sendiri.
Dalam pembentukan poros maritim, tokoh
yang paling berpengaruh adalah Megawati dan Andi Widjajanto. Megawati merupakan
sosok yang menjadi panutan sekaligus orang yang paling dihormati Jokowi dalam
perpolitikan. Sementara itu, Andi Widjajanto merupakan orang kepercayaan
Jokowi. Bahkan, sebagian pengamat menganggap Andi Widjajanto merupakan
penasihat politik Jokowi.
Berbicara kebijakan luar negeri
presiden Jokowi, poros maritim dunia ada kaitannya dengan kementrian luar
negeri dan kementrian kelautan dan perikanan. Mengapa ada kaitannya? Karena
konteks kebijakan luar negeri akan berhubungan dengan negara lain atau
internasional dan kementrian luar negeri sebagai media untuk melakukan hubungan
dengan negara lain. Kaitannya dengan kementrian kelautan dan perikanan karena
sesuai dengan kebijakan poros maritim dunia, karena sekarang ini presiden
Jokowi mengacu atau fokus terhadap dunia maritim. Dimana dunia maritim kurang
menjadi sorotan presiden-presiden Indonesia yang dahulu.
Dewasa ini, menteri luar negeri yang ditunjuk
oleh presiden Jokowi adalah menteri Retno Lestari Marsudi. Menteri Retno
merupakan menteri perempuan pertama di Indonesia. Terwujudnya wibawa diplomasi
guna memperkuat jati diri bangsa sebagai negara maritim untuk kepentingan rakyat
adalah visi kementrian luar negeri, dengan misinya:
1. Memperkuat peran dan kepemimpinan Indonesia
sebagai negara maritim dalam kerja sama internasional untuk memajukan
kepentingan nasional.
2. Memantapkan peran Kementerian Luar Negeri
sebagai penjuru pelaksana hubungan luar negeri dengan dukungan dan peran aktif
seluruh pemangku kepentingan nasional.
3.
Mewujudkan kapasitas Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan RI yang mumpuni.
Kementerian luar negeri telah
menentukan 8 arah kebijakan yaitu:
1.
Penguatan Diplomasi Maritim dalam rangka menjaga
kedaulatan Indonesia, yang memiliki 10 strategi:
a.
Mempertahankan integritas wilayah NKRI.
b. Memperkuat kerja sama sub-kawasan (BIMP-EAGA,
IMT-GT, dsb) untuk meningkatkan konektivitas Indonesia.
c. Mendorong kerja sama pengamanan, pengelolaan,
dan perlindungan sumber daya alam hayati dan non hayati laut.
d. Mendorong peningkatan kerja sama dalam bidang
keamanan dan keselamatan laut, serta search and rescue, penanganan bencana di
laut, serta perlindungan lingkungan laut.
e. Meningkatkan upaya-upaya diplomasi dalam
mewujudkan kerangka kerja sama maritime yang mendukung perwujudan konektivitas
maritim dan mengedepankan jati diri
Indonesia sebagai negara maritime.
f. Memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai
poros maritim dunia dalam forum-forum internasional, termasuk masa keketuaan
Indonesia di IORA.
g. Mempercepat penyelesaian permasalahan perbatasan
Indonesia, termasuk perbatasan darat dengan 3 negara dan perbatasan laut dengan
10 negara tetangga dan pemberlakuan serta pendaftarannya ke PBB.
h.
Memanfaatkan klaim Indonesia berdasarkan
Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atas hak-hak berdaulat di Landas Kontinen
di luar 200 mil laut.
i. Mendorong kerja sama dan penanganan berbagai
kasus pelanggaran wilayah serta meningkatkan upaya pengamanan perbatasan.
j. Membantu pembangunan kekuatan pertahanan maritim
melalui diplomasi pertahanan dengan berbagai negara sahabat.
2.
Penguatan kepemimpinan Indonesia di ASEAN, yang
memiliki 11 strategi:
a. Memperjuangkan prakarsa Indonesia di ASEAN dan
forum terkait ASEAN dalam mewujudkan kawasan yang aman, stabil, dan sejahtera,
sejalan dengan tujuan dan target ketiga pilar masyarakat ASEAN
b. Mendorong kohesivitas dan sentralitas ASEAN
dalam hubungan internal dan eksternal, serta terlibat aktif dalam penyelesaian
masalah regional dan internasional.
c. Memantapkan implementasi Traktat South East Asia
Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) dan Plan of Action 2013-2017 serta mendorong
ratifikasi Protokol Traktat SEANWFZ oleh Nuclear-Weapon States (AS, Inggris,
RRT, Rusia, Prancis).
d.
Mendorong universalisasi TAC (Treaty of Amity
and Cooporation) dan implementasi Bali Declaration of the East Asia Summit on
the Principles for Mutually Beneficial Relations (Bali Principles) ke kawasan
yang lebih luas.
e.
Meningkatkan peran Indonesia dalam pengelolaan
konflik kawasan termasuk sengketa Laut Tiongkok Selatan melalui mekanisme
ASEAN, terutama mendorong implementasi secara efektif dan menyeluruh
Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC), termasuk
penyelesaian code of conduct in the South China Sea, serta melalui upaya-upaya
preventive diplomasi.
f. Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam
mendorong kerja sama ASEAN dengan mitra wicara ASEAN serta ASEAN-led mechanisms
secara lebih produktif dan konstruktif bagi penciptaan arsitektur kawasan yang
sejalan dengan kepentingan nasional.
g. Meningkatkan kerja sama ASEAN dengan pihak
eksternal secara lebih sejajar dan saling menguntungkan.
h.
Menyelesaikan visi Masyarakat ASEAN 2025 beserta
dokumen pendukung (attendant documents) mengenai ketiga pilar Masyarakat ASEAN,
serta mengawal pelaksanaannya sejalan dengan kepentingan nasional.
i. Mendorong penguatan Sekretariat ASEAN yang mampu
melaksanakan mandatnya secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan dinamika
dan tantangan yang dihadapi ASEAN.
j. Memperkuat fungsi koordinasi dengan pemangku
kepentingan terkait dengan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia
tentang Masyarakat ASEAN, memantapkan posisi nasional dalam pertemuan ASEAN,
serta implementasi kesepakatan ASEAN di tingkat nasional.
k. Meningkatkan peran dan kontribusi Pusat Studi
ASEAN dan lembaga think tank lainnya dalam perumusan kebijakan nasional terkait
kerja sama ASEAN.
3. Peningkatan peran dan pengaruh Indonesia sebagai
negara middle power di dunia internasional, yang memiliki 17 strategi:
a.
Memperkuat postur diplomasi sehingga mampu
meredam ancaman disintegrasi bangsa di berbagai forum internasional yang
relevan.
b. Memperkuat diplomasi dalam penyelesaian konflik
di Timur Tengah, khususnya penyelesaian konflik Palestina-Israel.
c. Meningkatkan kontribusi Indonesia untuk mencapai
“Visi 4000 Peacekeepers” pada misi pemeliharaan perdamaian (peacekeeping) PBB
dan dukungan terhadap bina perdamaian (peacebuilding).
d. Memperkuat kerja sama internasional dalam
mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia, antara lain:
senjata pemusnah massal, penyakit menular, degradasi lingkungan, perubahan
iklim, kelangkaan air, krisis pangan dan energi.
e.
Mengintensifkan kerja sama bilateral, regional
dan internasional dalam menanggulangi kejahatan transnasional, seperti:
korupsi, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, perdagangan gelap
narkoba, perompakan perdagangan senjata ilegal, illegal fishing.
f. Meningkatkan kerja sama peningkatkan kapasitas
melalui skema Kerja sama SelatanSelatan (KSS) dan triangular untuk mendukung
politik luar negeri.
g. Memperkuat dialog dan kerja sama konstruktif di
bidang pemajuan demokrasi, pemajuan dan perlindungan HAM, toleransi agama, di
forum Internasional.
h. Memperkuat peran Indonesia sebagai negara Middle
Power dengan memanfaatkan forum terkait di antaranya melalui MIKTA.
i. Meningkatkan peran Indonesia di tingkat global
dan internasional melalui penguatan kerja sama bilateral, khususnya dengan negara
mitra strategis dan organisasi intra dan antar kawasan.
j. Menggunakan diplomasi publik yang berkarakter
soft power Indonesia melalui kerja sama kebudayaan, pemberian beasiswa, people
to people contact, jejaring diaspora Indonesia.
k. Mengelola dan memperkuat jaringan alumni asing
penerima beasiswa Indonesia dan jaringan alumni WNI penerima beasiswa asing
untuk memperkuat diplomasi publik.
l. Mendorong peran Indonesia dalam perumusan
norma-norma/aturan-aturan kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional.
m. Menguatkan peran Indonesia dalam koordinasi
kebijakan ekonomi global melalui forum G-20.
n. Memajukan kepentingan Indonesia dalam kerja sama
internasional dalam melakukan implementasi agenda pembangunan global pasca
2015.
o. Mendorong keterwakilan WNI pada badan-badan
internasional baik secara professional maupun melalui keterlibatan aktif dalam
kelompok kerja dan penyusunan norma-norma di tingkat internasional.
p. Memanfaatkan keanggotaan Indonesia pada forum
internasional untuk menyuarakan dan mendorong inisiatif-inisiatif baru yang
mengakomodasi kepentingan nasional dan kepentingan negara berkembang.
q. Meningkatkan kerja sama konektivitas kawasan
melalui IORA, APEC, ASEAN, ASEM, FEALAC.
4.
Penguatan diplomasi ekonomi, memiliki 12
strategi:
a. Memperkuat diplomasi ekonomi pada forum
bilateral, regional, dan global untuk menopang kemandirian ekonomi nasional.
b. Memperluas dan meningkatkan akses pasar bagi
produk barang dan jasa Indonesia, serta meningkatkan arus investasi, dan
pariwisata ke Indonesia, serta mendorong perlindungan pasar domestik dari
praktek perdagangan yang tidak adil.
c. Memanfaatkan forum regional dan internasional
untuk membentuk norma dan arsitektur keuangan, investasi, dan perdagangan
internasional yang memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
d.
Memperkuat diplomasi Indonesia pada pasar
prospektif.
e.
Mendorong masuknya investasi asing pada
sektor-sektor prioritas bagi Indonesia, serta memfasilitasi dan mendorong serta
melindungi investasi Indonesia di luar negeri. Perhatian khusus diberikan pada
Perjanjian Promosi dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) bilateral serta
kelanjutan perundingan perjanjian investasi.
f. Merumuskan saran kebijakan terkait pengelolaan
perundingan berbagai kerja sama ekonomi seperti Preferential Tariff Agreement
(PTA), Free Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership (CEPA)
termasuk Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) sesuai dengan
kepentingan nasional.
g. Memberikan saran kebijakan terkait implementasi
kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
h. Mendorong implementasi kerja sama perdagangan
dan investasi yang berimbang dan berkelanjutan.
i. Meningkatkan pemanfaatan keanggotaan Indonesia
di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan organisasi terkait komoditi, hak
kekayaan intelektual (HKI) dan pembangunan industri guna membuka akses pasar,
peningkatan perlindungan HKI, dan pengembangan SDM nasional.
j. Menguatkan peran Indonesia dalam perundingan
untuk pembentukan dan peninjauan kembali kerangka hukum internasional
(international legal framework) di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan,
baik di tingkat bilateral, regional dan multilateral.
k. Memanfaatkan forum kerja sama global dan APEC
untuk mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan laut melalui pembahasan
isu blue economy serta mendorong implementasi prakarsa Indonesia di bawah forum
kerja sama global dan APEC Initative on Mainstreaming Ocean-related Issues
(MOI).
l. Mendorong perluasan potensi perdagangan,
investasi, pariwisata, dan pengembangan infrastruktur maritim serta pengelolaan
kekayaan maritim.
5. Peningkatan pelayanan dan perlindungan WNI dan
BHI di luar negeri serta pemberdayaan diaspora, memiliki 5 strategi:
a. Memastikan kehadiran negara dalam pelayanan dan
perlindungan WNI/BHI di luar negeri dengan mengedepankan kepedulian dan
keberpihakan.
b. Memperkuat sistem kelembagaan Perlindungan
WNI/BHI di dalam negeri dan luar negeri dengan memperhatikan aspek pencegahan
(prevention), deteksi dini (early detection), dan perlindungan secara cepat dan
tepat (immediate response).
c. Memperkuat Diplomasi Perlindungan WNI/BHI di
luar negeri melalui pembentukan instrumen internasional untuk perlindungan WNI,
upaya pengampunan bagi WNI yang terancam hukuman mati, dan repatriasi WNI serta
meneruskan kebijakan moratorium penempatan TKI sektor domestik.
d. Mengoptimalisasikan langkah-langkah pencegahan,
deteksi dini dan cepat tanggap dalam penyelesaian kasus WNI/BHI di luar negeri.
e. Memperkuat sinergi dalam Perlindungan WNI di
luar negeri dengan Komunitas Indonesia di luar negeri serta pelayanan dan
pemberdayaan Diaspora dan Masyarakat Madani.
6.
Peningkatan kerja sama dengan seluruh pemangku
kepentingan, memiliki 4 strategi:
a. Meningkatkan efektivitas kebijakan luar negeri
melalui perumusan kebijakan yang melibatkan peran/partisipasi/ dukungan para
pemangku kepentingan.
b. Mendorong implementasi komitmen nasional atas
kesepakatan bilateral, regional, interregional, multilateral, dan global.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
tindak lanjut/ implementasi oleh pemangku kepentingan atas hasil diplomasi atau
kesepakatan internasional.
d. Mewujudkan Kerangka Kelembagaan dan Regulasi
yang melibatkan pemangku kepentingan serta harmonisasi kebijakan antar K/L.
7. Peningkatan kapasitas organisasi, tata kelola
yang akuntabel serta kompetensi SDM Kementerian Luar Negeri yang berbasis teknologi
informasi, memiliki 11 strategi:
a. Melakukan penataan organisasi yang adaptif,
peningkatan evaluasi kinerja, dan tata kelola Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan RI.
b. Memperkuat sistem manajemen kinerja Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan RI dengan dukungan IT.
c. Mewujudkan manajemen SDM Kementerian Luar Negeri
yang berbasis kompetensi dan kinerja yang transparan dan akuntabel.
d.
Memperluas kerja sama pendidikan dan pelatihan
diplomasi dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Kementerian Luar Negeri.
e. Meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Luar
Negeri melalui pengembangan keahlian khusus yang mendukung penyelenggaraan
hubungan luar negeri, dengan prioritas pada keahlian seperti asset recovery,
hukum laut internasional, dan riset strategis.
f.
Melakukan akreditasi Pusat Pendidikan dan
Pelatihan.
g.
Membangun sistem komunikasi dan teknologi
informasi yang terintegrasi berdasarkan IT Master Plan Kementerian Luar Negeri.
h. Meningkatkan anggaran Kementerian Luar Negeri
dan memperkuat system penganggaran berbasis kinerja.
i. Memperkuat penganggaran yang mengadopsi
pengarusutamaan gender.
j. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
penunjang dan pendorong kinerja Kementerian Luar Negeri.
k. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran
dan aset negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
8.
Perwujudan kebijakan luar negeri yang
berkualitas melalui penguatan peraturan perundangan nasional yang terkait
dengan penyelenggaraan diplomasi, memiliki 4 strategi:
a. Mendorong penyempurnaan norma hukum nasional
yang mengatur mengenai diplomasi, hubungan luar negeri dan pembentukan
perjanjian internasional, khususnya melalui revisi UU tentang Hubungan Luar
Negeri dan UU tentang Perjanjian Internasional.
b. Menggagas serta mengawal pembentukan norma-norma
hukum nasional yang bersentuhan serta berimplikasi dengan hubungan luar negeri.
c. Memantapkan peran Kementerian Luar Negeri
sebagai penjuru dalam perumusan kebijakan luar negeri dan sebagai fungsi
koordinator dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri.
d. Menguatkan peran Kementerian Luar Negeri sebagai
juru runding dan penasehat hukum (legal adviser) dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri, pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dengan
negara asing dan atau organisasi internasional.
Indonesia
masih bermasalah dalam menangani perbatasan wilayah dengan negara tetangga baik
secara darat maupun laut. Penanganan permasalahan perbatasan merupakan langkah
yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan integritas wilayah Indonesia
serta di kawasan pada skala yang lebih luas. Prioritas pertama yang perlu
ditangani berkaitan dengan upaya tersebut adalah pelaksanaan diplomasi maritim
dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah penetapan dan penegasan batas
Indonesia dengan 10 negara tetangga, baik di wilayah maritim maupun darat.
Selanjutnya,
menteri kelautan dan perikanan yang ditunjuk oleh presiden Jokowi adalah
menteri Susi Pudjiastuti. Beliau adalah menteri yang hasil kerjanya nyata.
Menteri Susi Pudjiastuti dipilih oleh presiden karena beliau sudah hafal
seluk-beluk tentang laut. Kebijakan menteri Susi Pudjiastuti tentang anti
illegal fishing, banyak sebagian orang memuji malah banyak sebagian orang yang
mengecam kebijakannya. Karena kita ketahui bahwa Indonesia memiliki bentang
lautan yang sangat luas dan hasil kekayaan laut melimpah menyebabkan nelayan
negara asing masuk ke daerah teritori laut Indonesia dan mencuri ikan-ikan
secara illegal. Nelayan negara asing menggunakan kapal besar dengan jangkauan
jaring untuk menangkap ikan lebih besar sedangkan nelayan kita sendiri hanya
menggunakan kapal-kapal kecil dengan jangkauan jaring untuk menangkap ikan
terbatas. Tentu itu membuat Negara kita sendiri rugi karena telah kehilangan
ton-ton ikan hasil curian nelayan negara asing.
Oleh
karena itu Menteri Susi Pudjiastuti menindak illegal fishing dengan cara
membumi hanguskan atau menembak kapal-kapal nelayan negara asing yang memasuki
wilayah kelautan Indonesia. Aturan anti illegal fishing berhasil mengurangi
pencurian ikan oleh nelayan negara asing sekitar 90%. Dimana ada keberhasilan
yang dicapai tentu masih ada aturan yang belum berhasil dicapai. Ternyata
banyak nelayan Indonesia yang melakukan demo atau protes karena ada tiga aturan
yang tidak disetujui oleh para nelayan, diantaranya:
·
Penerapan Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik
di Wilayah Pengelolaan Indonesia, kebijakan tersebut menyebabkan para nelayan
tidak bisa berlayar dan menjadi pengangguran.
·
Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 1 Tahun
2015 mengenai Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan
Telur.
·
Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 mengenai
Pelarangan Alat Tangkap Cantrang.
Para nelayan
menganggap Menteri Susi tidak bertanya terlebih dahulu kepada nelayan atau
kurang bersosialisasi dengan nelayan mengenai kebijakan-kebijakan tersebut.
Jika pemerintah melarang sedemikian, seharusnya pemerintah juga memberikan
solusi bagi para nelayan atau memodali mereka untuk mengganti peralatan mereka.
Menurut
para ahli politik menilai politik luar negeri di era Jokowi masih belum jelas,
baik dari segi doktrin, fokus atau titik prioritas maupun strategi dan style
untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Jokowi berkeinginan untuk menjadikan
Indonesia bukan hanya partisipan pasif yang menarik saja, tetapi juga sebagai
negara middle power yang eksis dan berkontribusi bagi dunia internasional.
Mengedepankan ekonomi kerakyatan yang berbasis maritim menjadi isu prioritas
dalam kebijakan luar negeri Jokowi. Meskipun demikian, belum ada langkah konkrit
yang memperlihatkan arah kebijakannya.
Di
tahun 2016, Indonesia akan memperkuat posisi Indonesia di tingkat
internasional. Indonesia akan menjadi tuan rumah Interfaith Dialogue dalam
kerangka kelompok negara Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan
Australia (MIKTA) untuk mendorong peningkatan toleransi antarumat beragama. Maraknya
ekstremisme, radikalisme dan terorisme yang menjadi ancaman bersama merupakan
salah satu alasan Indonesia menjadi tuan rumah Interfaith Dialogue dan guna
mendukung politik luar negeri Indonesia.
Indonesia
juga akan menjadi penggerak utama dalam menebarkan nilai toleransi dan
demokrasi. Penguatan dan konsolidasi demokrasi di kawasan akan dilakukan
melalui penyelenggaraan Bali Democracy
Forum IX Desember 2016 dan Bali Process on People Smuggling and Trafficking in
Persons Maret 2016. Kebijakan luar negeri yang dianut Indonesia sekarang
menjadikan Indonesia yang berkepentingan dikawasan maritim di Asia Pasifik dan
Samudra Hindia sebagai zona damai, bebas, netral, serta membawa kemakmuran bagi
semua. Indonesia juga akan meresmikan Konsulat Kehormatan di Ramallah,
Palestina adalah bentuk Indonesia tidak pernah mundur mendukung isu Palestina
dan Indonesia juga mendukung keanggotaan Palestina di UNESCO. Dewasa ini,
sasaran politik luar negeri Indonesia adalah ASEAN.
Arah
kebijakan luar negeri presiden Jokowi saat ini adalah diplomasi ekonomi dan
pilar ekonomi menjadi salah satu prioritas diplomasi luar negeri Indonesia. Diplomasi
ekonomi ini bertujuan untuk menopang kemandirian ekonomi nasional. Pergeseran
kebijakan yang lebih ditujukan kepada diplomasi ekonomi tersebut, bukan berarti
arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif yang selama
ini telah dijalankan ditinggalkan. Namun diplomasi ekonomi menjadi salah satu
prioritas dalam hal mendukung ketahanan ekonomi Indonesia yang akan bersaing
dengan negara lainnya.
Arah
dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang tetap melaksanakan kebijakan
politik luar negeri yang bebas aktif tentu akan memberikan arah dan tujuan yang
tetap konsisten dalam upaya menjaga perdamaian dan kestabilan politik dengan
tetap menjalin kerja sama dengan negara-negara yang mau bekerja sama dengan
Indonesia. Arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang berorientasi
kepada perdamaian regional dan internasional telah dibuktikan dengan aktifnya
Indonesia untuk menggalang dan mengajak berbagai pihak untuk melakukan perdamaian
serta mengajak pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan dialog melalui meja
perundingan secara bersama-sama.
Indonesia
memiliki tantangan dalam melaksanakan diplomasi seperti tantangan dalam
diplomasi pertahanan. Saat ini Indonesia menghadapi berbagai tantangan terhadap
sektor keamanan dan pertahanan yang merupakan akibat dari perubahan dinamika
interaksi antar negara di kawasan. Kenyataanya masih terdapat permasalahan
klasik Indonesia dengan negara tetangga di Asia Tenggara seperti permasalahan perbatasan
dengan Malaysia dan masalah reklamasi Singapura. Di tahun 2016 terdapat dua isu
dan dinamika di kawasan Asia yang berpotensi menjadi tantangan bagi diplomasi
pertahanan Indonesia:
1.
Kebangkitan Tiongkok
Presiden Jokowi nampaknya sedang
mendekati Tiongkok agar Tiongkok mau berinvestasi yang besar akan ditanamkan di
Indonesia demi mendukung program dan kebijakan ekonomi Jokowi. Strategi
kebangkitan Tiongkok untuk tetap mempertahankan persoalan Laut China Selatan
diselesaikan secara bilateral dengan masing-masing negara yang bersengketa.
Dimana sengketa Laut China Selatan juga melibatkan negara-negara yang ada di
ASEAN. Itu akan menyulitkan Tiongkok menghadapi kekuatan 10 negara di ASEAN dan
juga Tiongkok akan kehilangan partner-partner strategis di Asia Tenggara
seperti Indonesia.
Tuntutan negara-negara
anggota agar ASEAN lebih berperan dalam kasus Laut China Selatan secara tidak
langsung menjadi ujian bagi ASEAN sebagai sebuah organisasi regional yang ingin
mengintegrasikan diri lebih dalam menjadi satu identitas, sesuai dengan
mottonya “One Vision, One Identity, One Community”. Hal ini dapat dilakukan
dengan inisiatif mediasi, latihan gabungan atau patrol bersama dan
pengimplementasian code of conduct penyelesaian sengketa Laut China Selatan
melalui jalan damai. ASEAN dapat dijadikan jalur untuk melakukan upaya dialog
tersebut.
Peran TNI dapat bermain di
sini sebagai salah satu instrument diplomasi pertahanan. Kerjasama pertahanan
seperti joint exercise dan joint patrol antar angkatan bersenjata di kawasan
Laut China Selatan akan dapat meningkatkan rasa saling percaya antar negara,
atau lebih sering disebut sebagai confidence building measures.
2.
Rebalancing Policy
Rebalancing policy merupakan respon
Amerika Serikat terhadap kebangkitan Tiongkok di Asia Pasifik. Kehadiran AS ini
juga menjadi tantangan bagi Indonesia maupun negara-negara di kawasan. Potensi
konflik akibat munculnya AS dengan gaya “rivalitas” terhadap Tiongkok menjadi
semakin lebar dan akan mempersulit penyelesaian sengketa Laut Tiongkok Selatan. Lebih jauh, posisi Indonesia lebih rentan lagi, karena menjadi negara yang
diapit oleh aliansi strategis AS, yaitu Australia dan Filipina.
Politik bebas aktif Indonesia agaknya
diuji kemampuannya dalam kasus ini. Indonesia dalam hal kekuatan militer,
sangat rentan akibat tidak adanya aliansi strategis yang dapat menjadi buffer
Indonesia. Besar kemungkinan Indonesia hanya akan menjadi penonton yang terkena
imbas negative dari kekacauan di kawasan. Dalam konteks diplomasi pertahanan,
Indonesia sesungguhnya bisa melakukan upaya penangkalan melalui gesture yang
dapat ditunjukkan melalui ‘politik anggaran’. Artinya, peningkatan anggara
pertahanan akan memberikan sinyal kepada negara-negara di kawasan, termasuk
Tiongkok dan AS bahwa Indonesia serius dalam merespon dinamika kawasan.
Kemudian, di sisi lain, Indonesia dapat melakukan upaya diplomasi dengan
menggagas kerjasama-kerjasama pertahanan yang saling menguntungkan.
BAB 3
SIMPULAN
Jadi untuk
diplomasi Indonesia diliat dari segi kebijakan luar negeri “poros maritim
dunia” yang akan menjadikan Indonesia negara yang mempunyai wibawa dimata
Internasional dan kuat dalam dunia maritim. Sepertinya Indonesia belum bisa
menjadi poros maritime dunia. Banyak hal yang harus dikaji dan dipelajari di
Indonesia seperti politik di dalam negeri saja masih membingungkan, kemampuan
rakyat Indonesia sendiri belum berkualitas apalagi kurangnya peralatan canggih
untuk membuat pertahanan di lautan, bisa-bisa kita dijadikan boneka oleh
Negara-negara yang memiliki kekuasaan besar jika presiden Jokowi belum
memantapkan cara berdiplomasinya dan dalam suatu kebijakan jangan selalu
berdasarkan perintah dari ketua partai yang telah menunjuk Jokowi sebagai
presiden.
DAFTAR PUSTAKA
1. Leifer,
Michael. 1989. Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta, PT. Gramedia.
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo
3. James
N. Rosenau, Gavin Boyd, Kenneth W. Thompson. 1976. World Politics: An
Introduction.
4. Till,
G. 2009. Sea Power: A Guide for the Twenty-First Century. New York, Routledge.
5. Mintz,
Alex. Karl Derouen. 2010. Understanding Foreign Policy Making: Decision Making. New
York: Cambridge University Press.
6. http://www.kemlu.go.id/Documents/RENSTRA_PK_LKJ/RENSTRA%20KEMENLU%202015-2019%20FINAL%20DONE%20SK%20MENLU%20pdf%20version.pdf
7. http://economy.okezone.com/read/2015/02/26/320/1111119/kebijakan-salah-menteri-susi-di-mata-nelayan
No comments:
Post a Comment