Profil UNHCR
UNHCR adalah organisasi internasioanal
dibawah naungan PBB yang mendapat mandat penting untuk menangani berbagai
permasalahan yang secara general dapat terbagi diantaranya: Refugees (pengungsi); Asylum Seekers (pencari suaka); Stateless Persons (orang-orang tanpa
kewarganegaraan); Internally Displaced
Persons (IDP’s); Returness
(orang-orang yang kembali ke negara). UNHCR didirikan pada tanggal 14 Desember
1950 oleh sidang umum PBB dan bemarkas di Jenewa, Swiss.
Instrumen dasar dari UNHCR, ialah
Statuta UNHCR yang guna agar tindakan UNHCR berlaku secara resmi di mata hukum.
Dan fungsi dan wewenang UNHCR diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Visi dari UNHCR sama dengan visi PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan
internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, dan
mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Misi
dari UNHCR ialah berupaya untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan
hak untuk mencari suaka dan mencari perlindungan yang aman di Negara Bagian lain, dan untuk pulang secara
sukarela. Dengan membantu pengungsi untuk kembali ke negara mereka sendiri atau
untuk menetap secara permanen di lain negara, UNHCR juga mencari solusi yang
langgeng untuk penderitaan mereka. Jadi tujuan utama UNHCR ialah melindungi
hak-hak pengungsi.
António Guterres menjabat sebagai
Komisioner Tinggi PBB untuk urusan pengungsi yang ke-10 sejak 15 Juni 2005
untuk masa kerja 5 tahun. Pada April 2010, António Guterres kembali terpilih untuk
menjabat sebagai komisioner organisasi UNHCR ini.
1. Sejarah/Latarbelakang
Berdirinya UNHCR
UNHCR adalah organisasi
internasioanal dibawah naungan PBB yang mendapat mandat penting untuk menangani
berbagai permasalahan yang secara general dapat terbagi diantaranya: Refugees (pengungsi); Asylum Seekers (pencari suaka); Stateless Persons (orang-orang tanpa
kewarganegaraan); Internally Displaced
Persons (IDP’s); Returness
(orang-orang yang kembali ke negara)[1]
Awalnya ada sebuah
organisasi internasional yang dibentuk oleh LBB, yaitu IRO. IRO atau International Refugee Organization merupakan
organisasi internasional yang bertugas menangani pengungsi dan mendapat mandat
untuk melindungi pengungsi yang telah diakui oleh LBB. Pada awalnya tujuan
utama IRO adalah repatriasi, tetapi ketegangan politik yang akhirnya
mencetuskan perang dingin telah mengubah arah kebijakan menjadi pemukiman
kembali (resettlement). IRO kemudian digantikan oleh UNHCR.[2]
UNHCR sendiri didirikan
pada tanggal 14 Desember 1950 oleh sidang umum PBB dan bemarkas di Jenewa,
Swiss. Tahun 1951 Majelis PBB mengadakan sebuah konferensi dengan wakil-wakil
Negara berkuasa penuh untuk menyusun suatu dokumen tentang kepengurusan
pengungsi dan menandatangani dokumen tersebut yang dirangkum dalam Konvensi mengenai
status pengungsi. Konvensi ini dilatarbelakangi banyaknya korban pengungsi paska
Perang Dunai II di Eropa.[3]
Pada tahun 1954, UNHCR
memenangkan penghargaan Nobel Peace atas
kerja besarnya membantu pengungsi di Eropa. Mandatnya kemudian diperluas hingga
akhir dekade. Lebih dari 25 tahun kemudian, UNHCR menerima penghargaan pada
tahun 1981 atas kontribusinya yang berupa bantuan global bagi para pengungsi
dengan kutipan yang menggaris bawahi hambatan politik yang harus dihadapi
UNHCR. Dari jumlah Negara anggota sebanyak 34 staff pada saat awal berdirinya,
saat ini UNHCR telah memiliki 7,190 staff nasional dan internasional, termasuk
702 orang yang bekerja di kantor pusat di Geneva. UNHCR bekerja di 123 negara,
dengan staff yang berbasis di 124 lokasi utama, seperti di daerah dan kantor
cabang, dan 272 sub-kantor dan kantor lapangan yang seringkali berada di daerah
terpencil.
Pada tahun 1956, UNHCR
mengalami keadaan darurat terbesarnya yang pertama, dimana jumlah pengungsi
mengalami peledakan dikarenakan Soviet yang menghancurkan Revolusi Hongaria.
Segala teori yang menyebutkan bahwa UNHCR tidak dibutuhkan, tidak lagi
mengemuka. Pada tahun 1960-an, dekolonisasi Afrika menyebabkan krisis pengungsi
dalam jumlah terbesar dalam benua tersebut hingga membutuhkan intervensi UNHCR.
Selama dua dekade berikutnya UNHCR membantu mengatasi pergerakan manusia di
Asia dan Latin Amerika. Pada akhir abad, terdapat permasalahan pengungsi baru
di Afrika, menjadikan adanya siklus yang berulang dan membawa gelombang
pengungsi baru di Eropa menyusul serangkaian perang di daerah Balkan.
Pada awal abad 21, UNHCR
telah membantu berbagai krisis pengungsi terbesar di Afrika seperti di Republik
Demokrat Kongo dan Somalia, serta di Asia, terutama dalam permasalahan pengungsi
di Afghanistan yang berlangsung selama 30 tahun. Pada saat yang sama, UNHCR
diminta untuk menggunakan keahliannya untuk mengatasi permasalahan pengungsi
internal yang disebabkan oleh konflik. Disamping itu, peran UNHCR juga meluas
hingga menangani bantuan bagi orang – orang tanpa kewarganegaraan, sebuah
kelompok orang yang berjumlah jutaan namun tidak kasat mata, sementara mereka
menghadapi bahaya kehilangan hak – hak dasarnya karena tidak memiliki
kewarganegaraan. Di beberapa bagian dunia seperti Afrika dan Amerika Latin,
mandat awal UNHCR yang ditetapkan pada tahun 1951 telah diperkuat dengan adanya
perjanjian tentang instrumen hukum regional.
Dana yang dibutuhkan
telah berkembang dari US$300,000 pada saat pertama didirikan, hingga mencapai
US$3.32 billion pada tahun 2011. in 2011. Lebih dari 43 juta orang mengalami
pergerakan ke tempat yang tidak seharusnya di seluruh dunia. Saat ini UNHCR mengurus
36,4 juta orang yang diantaranya terdiri dari: 15,6 juta pengungsi internal,
10,4 juta pengungsi 2,5 juta orang yang kembali ke negara asalnya, 6,5 juta
orang tanpa kewarganegaraan, lebih dari 980,000 pencari suaka dan lebih dari
400,000 orang yang menjadi perhatian UNHCR lainnya. Sebuah organisasi yang
awalnya memiliki mandat bekerja tiga tahun untuk menangani permasalahan
pengungsi namun telah merayakan hari jadi-nya yang ke-60 pada 14 December
2010, menyadari bahwa kebutuhan
kemanusiaan tidak akan pernah ada habisnya.[4]
UNHCR memiliki instrumen
dasar agar tindakan UNHCR berlaku secara resmi di mata hokum, yaitu Statuta
UNHCR. Kerangka hukum UNHCR diantaranya hukum pengungsi internasional, hukum hak
asasi manusia internasional serta hukum kemanusiaan internasional dan hukum
kejahatan internasional di kasus-kasus tertentu. Kerangka hukum ini diperkuat
dengan adanya Konvensi 1951 dan Protokol 1967 sebagai aturan internasional
dalam menangani kasus pengungsi.
Organisasi ini diberi
waktu selama 3 tahun untuk untuk menjalankan tugasnya dalam membantu
korban-korban pengungsian paska Perang Dunia II. Setelah masa bertugas yang
telah diberikan lewat dan PBB merasa organisasi ini sangat dipentingkan karena banyaknya
konflik-konflik yang terjadi di dunia, semakin banyaknya perang, penganiayaan,
pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang menjadikan rakyat yang tidak
bersalah menjadi korban, maka UNHCR tidak dibubarkan melainkan tetap
menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada orang-orang yang
menjadi korban pengungsian akibat adanya konflik maupun perang.
2. Keanggotaan
Dari jumlah Negara
anggota sebanyak 34 staff pada saat awal berdirinya, saat ini UNHCR telah
memiliki 7,190 staff nasional dan internasional, termasuk 702 orang yang
bekerja di kantor pusat di Geneva. UNHCR bekerja di 123 negara, dengan staff
yang berbasis di 124 lokasi utama, seperti di daerah dan kantor cabang, dan 272
sub-kantor dan kantor lapangan yang seringkali berada di daerah terpencil.
Sistem Keorganisasian
UNHCR, diantaranya:[5]
a.
Komisaris
Tinggi (pemimpin) UNHCR akan dipilih oleh Majelis Umum PBB atas pencalonan dari
Sekretaris Jenderal. Persyaratan pengangkatan Komisaris Tinggi akan diusulkan
oleh Sekretaris Jenderal dan disetujui oleh Majelis Umum. Komisaris Tinggi akan
dipilih untuk masa jabatan 3 tahun terhitung mulai 1 Januari 1951.
b.
Komisaris
Tinggi akan mengangkat (untuk masa jabatan yang sama) seorang Wakil Komisaris
Tinggi yang bekewarganegaraan lain dari kewarganegaraannya sendiri.
c.
-Dalam
batas-batas penyediaan anggaran yang diberikan, staf Komisariat Tinggi (UNHCR)
akan diangkat oleh Komisaris Tinggi dan akan bertanggung jawab kepadanya dalam
pelaksanaan fungsi-fungsi mereka.
-Staf
termaksud akan dipilih dari orang-orang yang setia pada tujuantujuan Komisariat
Tinggi.
-Kondisi-kondisi
pengerjaan mereka adalah kondisi-kondisi pengerjaan yang diatur menurut
peraturan staf yang diterima oleh Majelis Umum dan ketentuan yang ditetapkan
berdasarkan peraturan tersebut oleh sekretaris
Jendral.
-Ketentuan
dapat juga dibuat untuk memperkerjakan personel tanpa kompensasi.
d.
Komisaris
Tinggi akan berkonsultasi dengan pemerintah negara-negara tempat tinggal para
pengungsi mengenai perlunya pengangkatan wakil-wakil di negara-negara tersebut.
Di negara yang mengakui keperluan termaksud dapat diangkat seorang wakil yang
disetujui oleh pemerintah negara itu. Dengan ketentuan sebagaimana disebut
terdahulu, wakil yang sama dapat bertugas di lebih dari satu negara.
e.
Komisaris
Tinggi dan Sekretaris Jenderal akan membuat pengaturan yang tepat bagi
penyelenggaraan hubungan dan konsultasi mengenai masalah-masalah yang merupakan
kepentingan bersama.
f.
Sekretaris
Jenderal akan memberikan kepada Komisaris Tinggi segala fasilitas yang perlu
dalam batasan-batasan anggaran.
g.
Komisaris
Tinggi akan berkedudukan di Jenewa Swiss.
h.
Komisaris
Tinggi akan dibiayai dari anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali Majelis
Umum kemudian memutuskan lain, tidak ada pengeluaran selain pengeluaran
administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Komisariat Tinggi akan
dibebankan pada anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segala pengeluaran lain
yang berkaitan dengan kegiatan Komisaris Tinggi akan dibiayai oleh sumbangan sukarela.
i.
Administrasi
Komisariati Tinggi akan ditundukkan pada Peraturan Keuangan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan pada ketentuan keuangan yang ditetapkan atas dasar itu oleh
Sekretaris Jenderal.
j.
Transaksi-transaksi
yang berkaitan dengan dana Komisaris Tinggi akan dikenakan audit oleh dewan
Auditor Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan ketentuan bahwa Dewan tersebut dapat
menerima laporan-laporan yang sudah diaudit dari badan-badan yang mendapat
alokasi dana. Pengaturan administratif bagi penahanan dana termaksud dan
alokasinya akan disepakati antara Komisaris Tinggi dan Sekretaris Jenderal
sesuai dengan peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta ketentuan yang
ditetapkan atas dasar peraturan tersebut oleh Sekretaris Jenderal.
Daftar nama-nama ketua (Komisaris
Tinggi) UNHCR:
No
|
Nama
|
Tahun Jabatan
|
Asal Negara
|
1
|
Gerrit
Jan van Heuven Goedhart
|
1951-1956
|
Belanda
|
2
|
Auguste
Lindt
|
1956-1960
|
Swiss
|
3
|
Félix
Schnyder
|
1960-1965
|
Swiss
|
4
|
Sadruddin
Aga Khan
|
1965-1967
|
Iran
|
5
|
Poul
Hartling
|
1978-1985
|
Denmark
|
6
|
Jean-Pierre
Hocké
|
1986-1989
|
Swiss
|
7
|
Thorvald
Stoltenberg
|
Jan-Nov 1990
|
Norwegia
|
8
|
Sadako
Ogata
|
1991-2000
|
Jepang
|
9
|
Ruud
Lubbers
|
2001-2005
|
Belanda
|
10
|
António
Guterres
|
2005-Sekarang
|
Portugal
|
3. Visi,
Misi dan Tujuan
Visi UNHCR sendiri sama dengan visi
PBB, yaitu: memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan
hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, dan mendorong penghormatan terhadap
hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Misi dari UNHCR ialah berupaya untuk
memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan hak untuk mencari suaka dan
mencari perlindungan yang aman di Negara
Bagian lain, dan untuk pulang secara sukarela. Dengan membantu pengungsi untuk
kembali ke negara mereka sendiri atau untuk menetap secara permanen di lain negara,
UNHCR juga mencari solusi yang langgeng untuk penderitaan mereka.[6]
UNHCR memiliki tujuan untuk
melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan
sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut
dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru.[7] Jadi tujuan utama dari
UNHCR yaitu untuk melindungi hak-hak pengungsi.
4. Kegiatan
yang sudah dilakukan
·
Tahun
1954 UNHCR telah berhasil membantu pengungsi di Eropa sehingga mendapatkan
penghargaan Nobel Peace.
·
Tahun
1956 UNHCR telah berhasil membantu ledakan pengungsi rakyat Hongaria saat
gagalnya Revolusi Hongaria.
·
Tahun
1960 UNHCR melakukan intervensi dan UNHCR melakukan peran yang sangat baik
dalam menangani masalah dekolonisasi di Afrika sehingga permasalahan krisis
pengungsi dapat diatasi.
·
Tahun
1980 terjadi perperangan di wilayah Asia-Afrika yang menimbulkan banyak korban
pengungsi (Libanon, Somalia, Srilanka, Afghanistan, Urganda). UNHCR melalui
Konvensi 1951 dan Protokol 1967 melaksanakan fungsinya dalam penanggulangan
pengungsi di kawasan Asia-Afrika tersebut.
·
Tahun
1981 UNHCR telah berhasil membantu dan mengatasi pengungsi dalam dimensi global
sehingga hal ini UNHCR mendapatkan kembali penghargaan.
·
Dari
tahun 1981 sampai awal tahun 2000 UNHCR membantu mengatasi pergerakan manusia
di Asia dan Latin Amerika.
·
Saat
ini UNHCR sedang melakukan misi bantuan kemanusiaan di daerah Arab, seperti
Suriah, Lebanon, Irak dan menangani masalah manusia perahu etnis Rohingya.
5. Permasalahan
yang dihadapi oleh UNHCR
Perang Dunia II yang
terjadi pada tahun 1939-1945 di benua Eropa. Perang Dunia II antara Jerman
dengan Negara sekutunya yaitu Amerika Serikat. Perang Dunia II meledak,
dikarenakan Adolf Hitler yang saat itu tokoh yang paling berkuasa dan paling
ditakuti di Jerman menyerang Polandia. Polandia diintervensi dan berhasil
dikuasai oleh Jerman hanya dalam 17 hari. Penyerangan dan penaklukan Polandia
yang dilakukan Jerman, membuat Perancis merasa was-was terhadap Jerman.
Perasaan was-was yang dirasakan Perancis jika Jerman akan menyerang Perancis
memang terjadi. Sehingga Perancis belum melakukan persiapan perang dengan
Jerman, akhirnya kalah.
Kekalahan Perancis
mendapat simpati dari Inggris dan Amerika Serikat. Sehingga mereka membentuk
sebuah aliansi untuk menjatuhkan Jerman. Dan dari sinilah Perang Dunia II
berlanjut, membuat banyaknya bangunan yang hancur, banyaknya bertumpahan darah
sampai menyebabkan nyawa melayang saat Perang Dunia II berlangsung. Selama
Perang Dunia II banyak perubahan-perubahan yang terjadi di Negara-negara di
benua lain. Perubahan-perubahan tersebut merubah cara pandang politik, ekonomi,
dan sosial Negara-negara lainnya. Para pemimpin Negara tersebut memikirkan
bagaimana mereka akan bertahan selama paska Perang Dunia II, karena suasana
saat itu sangat tidak kondusif.
Selain itu, melihat
kondisi benua Eropa saat pasca Perang Dunia II sangat memprihatinkan. Banyaknya
bangunan yang hancur akibat peperangan dan tidak layak untuk ditempati, serta
banyaknya korban-korban yang menderita luka-luka hingga ada yang meninggal. Krisis
ekonomi yang terjadi di Eropa pasca Perang Dunia II menyebabkan mereka yang
selamat dari Perang Dunia II, hidup dalam keadaan mengenaskan. Sehingga mereka
meninggalkan tempat mereka berasal dan mencari tempat untuk hidup yang layak. Krisis
kemanusiaan pasca Perang Dunia II membuat PBB membentuk sebuah organisasi
internasional yang khusus menangani pengungsi, yaitu UNHCR (United Nations High Commissioner of Refugee).
Contoh lainnya krisis
kemanusiaan seperti pada tahun 1956 terjadi eksodus besar-besaran, meledaknya
pengungsi orang-orang Hongaria. Tahun 1956, Uni Soviet melakukan invansi ke
Hongaria. Tujuan Uni Soviet melakukan invansi adalah untuk menggagalkan
Revolusi Hongaria. Dimana Hongaria ingin merubah rezimnya dari komunis ke
demokratis. Namun Uni Soviet melihat Hongaria dapat dijadikannya sekutunya di
Eropa Timur, sehingga Uni Soviet menggagalkan Revolusi Hongaria dan rezim
komunis tetap diterapkan di Hongaria. Invansi Uni Soviet ke Hongaria
mengakibatkan 3000 orang tewas dan belasan ribu orang luka-luka. Mereka yang
masih hidup dan berjumlah puluhan ribu ada yang di penjara dan di deportasi ke
Uni Soviet.[8]
Tak ayal banyak rakyat
Hongaria yang melarikan diri untuk menghindari perang di Negaranya sendiri.
Jumlah rakyat Hongaria yang melarikan diri dari negaranya ada sekitar 200.000
orang. Peledakan jumlah pengungsi rakyat Hongaria mengakibatkan teori-teori
mengenai UNHCR tidak dibutuhkan atau dipandang sebelah mata. UNHCR berupaya
agar teori-teori yang mengatakan bahwa UNHCR tidak dibutuhkan itu hilang,
dengan memberikan bantuan berupa memberi tenda-tenda atau menyewa sebagai
tempat tinggal, makanan, air bersih, pakaian dan memberi pelindungan kepada
rakyat Hongaria yang berada di Negara mereka tempati sementara.
Hal ini sesuai dengan
isi konvensi 1951 dan protokol 1967 mengenai pengungsi, diantaranya:[9]
a.
Pengertian
dasar pengungsi.
Pengertian dasar Pengungsi diartikan
dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 penting diketahui sebab diperlukan untuk
menetapkan status pengungsi seseorang (termasuk pengungsi atau bukan).
Penetapan ini ditetapkan oleh negara tempat orang itu berada dan bekerja sama
dengan UNHCR (United Nation High Commissioner For Refugee), yang menangani
masalah pengungsi dari PBB.
b.
Status
hukum pengungsi, hak dan kewajiban pengungsi di negara tempat pengungsian (hak
dan kewajiban berlaku di tempat pengungsian itu berada).
c.
Implementasi
(pelaksanaan) perjanjian, terutama menyangkut administrasi dan hubungan
diplomatik. Di sini titik beratnya administrasi dan hubungan diplomatik. Disini
titik beratnya ialah pada hal-hal yang menyangkut kerja sama dengan UNHCR.
Dengan demikian, UNHCR dapat melakukan tugasnya sendiri dan melakukan tugas
pengawasan, terutama terhadap negara-negara tempat pengungsi itu berada.
Seiring berkembangnya
zaman, banyak konflik yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan
ras/etnis, ras/etnis dengan ras/etnis. Contoh konflik antara Negara dengan
ras/etnis adalah kasus Negara Myanmar dengan etnis Rohingya. Awal mula
terjadinya konflik ini ialah junta Myanmar mengkambinghitamkan etnis Rohingya
dengan etnis Rakhine yang beragama budha, dengan mengadakan kampanye anti islam
agar etnis Rohingya dimusuhi.[10] Pemerintah Myanmar tidak
mengakui adanya etnis Rohingya sebagai warga Negara Myanmar, sebagaimana
terdapat dalam Burma Citizenship Law
1982, isinya:[11]
Pasal 3: “Nationals such as the Kachin, Kayah, Karen, Chin, Burman, Mon, Rakhine
or Shan and ethnic groups as have settled in any of the territories included
within the State as their permanent home from a period anterior to 1185 B.C.,
1823 A.D. are Burma citizens.”
Pasal 4: “The Council of State may decide whether any ethnic group is national
or not.”
Tindakan tidak adil yang
etnis Rohignya terima dari pemerintahan Myanmar mengakibatkan mereka melarikan
diri dari negaranya dan mengungsi ke Negara-negara terdekat seperti Indonesia,
Malaysia dan Thailand. Kedatangan mereka dianggap sebagai imigran gelap atau
pengungsi karena mereka tidak memiliki izin hukum yang legal untuk memasuki
suatu wilayah. Sebelumnya mari kita ketahui apa itu yang dimaksud dengan
pengungsi. Pengungsi menurut seorang ahli, Malcom Proudfoot mengatakan bahwa[12]
These
forced movements,...were the result of the persecution, forcible deportation,
or flight of Jews and political opponents of the authoritarians governments;
the transference of ethnic population back to their homeland or to newly created
provinces acquired by war or treaty; the arbitatry rearrangement of prewar
boundaries of sovereign states; the mass flight of the air and the terror of
bomb arment from the air and under the threat or pressure of advance or retreat
of armies over immense areas of Europe; the forced removal of populations from
coastal or defence areas under military dictation; and the deportation for
forced labour to bloster the German war effort.
Pengertian pengungsi
menurut UNHCR ada dua istilah:[13]
a.
Pengungsi
Mandat adalah orang-orang yang diakui statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR
sesuai dengan fungsi, wewenang atau mandate yang ditetapkan oleh statute UNHCR.
b.
Pengungsi
statuta adalah orang-orang yang berada di wilayah Negara-negara pihak pada
Konvensi 1951 (setelah mulai berlakunya konvensi ini sejak tanggal 22 April
1954) dan/atau Protokol 1967 (sesudah mulai berlakunya Protokol ini sejak 4
Oktober 1967). Jadi antara kedua istilah ini hanya dipakai untuk membedakan
antara pengungsi sebelum Konvensi 1951 dengan pengungsi menurut Konvensi 1951.
Kedua kelompok yang dalam instrumen-instrumen internasional masuk dalam
kategori pengungsi yang dapat mendapat perlindungan UNHCR.
Pengungsi menurut Haryomataram terbagi
dua macam, yaitu:[14]
a.
Human Rughts Refugees adalah mereka yang (terpaksa)
meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena adanya “fear of being persecuted”, yang
disebabkan masalah ras, agama, kebangsaan atau keyakinan politik. Telah ada
Konvensi dan Protokol yang mengatur Status dari Human Rights Refugees ini.
b.
Humanitarian Refugees adalah mereka yang (terpaksa)
meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena merasa tidak aman
disebabkan karena ada konflik (bersenjata) yang berkecamuk dalam negara mereka.
Mereka pada umumnya, di negara dimana mereka mengungsi, dianggap sebagai “alien‟.
Menurut Konvensi Geneva 1949, “alien” ini diperlakukan sebagai “protected persons”. Dengan demikian
mereka mendapat perlindungan seperti yang diatur, baik dan Konvensi Geneva 1949
(terutama Bag. IV), maupun dalam Protokol Tambahan I – 1977.
Jadi definisi pengungsi
menurut saya sendiri, pengungsi adalah orang-orang yang pergi meninggalkan
negaranya untuk mendapatkan hak kehidupan yang lebih baik di Negara yang
didatanginya, karena mereka mendapatkan ancaman, penyiksaan yang menimbulkan
rasa trauma dan ketakutan akan negaranya sendiri.
Konflik
etnis Rohingya dengan pemerintah Myanmar ini mendapat perhatian seluruh dunia.
Bahkan UNHCR langsung turun tangan untuk menangani masalah ini, karena ini
telah termasuk dalam kejahatan genosida. UNHCR segera memberi bantuan bahkan
Negara yang didatangi pengungsi tidak mentandatangani atau meratifikasi Kovensi
1951 dan Protokol 1967. Seperti Indonesia, merupakan Negara yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia namun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan
Protokol 1967. Indonesia menampung para pengungsi etnis Rohingya dengan batasan
waktu yang ditetapkan, tentu ini telah ditetapkan status pengungsi oleh UNHCR.
Indonesia hanya memberi lahan untuk pemukiman, namun Indonesia tidak memiliki
dana yang lebih untuk memberi bantuan lanjutan. Sehingga Indonesia meminta
bantuan dana ke UNHCR dan UNHCR memberikannya.
Selain
itu, dalam konflik etnis Rohingya sangat kompleks. Karena etnis Rohinya
distatuskan sebagai pengungsi di Negara pemberi suaka dan juga etnis Rohingya
ini telah kehilangan kewarganegaraan sebab tidak diakuinya oleh pemerintah
Myanmar juga telah terdapat didalam Burma
Citizenship Law 1982 yang isinya telah saya tuliskan diatas. Disini fungsi UNHCR
meluas, dimana UNHCR berupaya menangani bantuan bagi orang-orang tanpa kewarganegaaran
yaitu dengan memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak
berkewarganegaraan dan membantu menghindari serta menghapus adanya orang tanpa
status kewarganegaraan di dunia
Banyaknya
perperangan yang mengakibatkan krisis kemanusian, maka banyaknya dana bantuan kemanusiaan
yang dikeluarkan oleh UNHCR. Anggaran bantuan kemanusiaan UNHCR telah diatur
dalam Statuta UNHCR pasal 15(a):[15]
Within
the limits of the budgetary appropriations provided, the staff of the Office of
the High Commissioner shall be appointed by the High Commissioner and shall be
responsible to him in the exercise of their functions.
UNHCR saat ini mengalami krisis
financial. Seperti contoh saat ini terjadi perperangan yang bergejolak di tanah
Arab. Perperangan untuk merebutkan tanah suci di Suriah menyebabkan kota Suriah
dan sekitarnya hancur lebur. Banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dan
banyaknya jumlah pengungsi dari tanah Arab tersebut. Misi bantuan kemanusiaan
yang dilakukan UNHCR butuh biaya yang besar untuk masalah ini. Apalagi saat
musim dingin yang terjadi, kekurangan dana sebesar $25 juta dengan 1.9 juta
orang IDP (Internal Displace Person)
dan 225.000 pengungsi ke Negara tetangga.[16]
Di
Suriah, bantuan yang diberikan UNHCR difokuskan menjadi dua bidang. Yang pertama, penyediaan paket bantuan musim
dingin terdiri dari barang-barang bantuan inti, tempat penampungan kolektif dan
swadaya yang saat ini menjadi perumahan ribuan keluarga pengungsi. Populasi
untuk paket bantuan musim dingin ada sekitar 2,05 juta orang, dan UNHCR menanggung
68 persen dari mereka. Jadi biaya yang diperlukan ada sekitar $27,4 juta untuk
menutupi 1,4 juta orang.
Yang kedua, penampungan kolektif dan pribadi
untuk 13.700 keluarga, termasuk penyediaan berbagai bahan untuk menjaga
keluarga tetap hangat dan kering. Bahan-bahan ini termasuk lembaran isolasi
nilon dan karpet lantai, insulasi atap, terpal transparan untuk jendela, dan
memperluas busa untuk menutup kesenjangan dinding dan pintu. Jadi Biaya
rata-rata per penampungan adalah antara $250 dan $300 dan total yang dibutuhkan
untuk 13.700 keluarga adalah $3,8 juta.[17]
Masalah
lain yang dihadapi UNHCR ialah dahulu para staf UNHCR dilindungi untuk
berpergian dengan bebas dan aman di wilayah konflik, namun sekarang banyak
Negara yang berkonflik tidak menghormati netralitas dan sifat kemanusiaan para
pekerja PBB. Tak sedikit pekerja kemanusiaan PBB jadi korban penculikan dan
pembunuhan saat menjalankan tugas.
Kesimpulan
Lahirnya
UNHCR dilatarbelakangi karena pada pasca Perang Dunia II terjadi peledakan
pengungsi. Sehingga PBB membentuk sebuah organisasi internasional yang bergerak
khusus menangani masalah pengungsi. UNHCR memiliki instrumen dasar agar tindakan
UNHCR berlaku secara resmi di mata hukum, yaitu Statuta UNHCR.
Semenjak
lahirnya UNHCR banyak pro dan kontra atau permasalahan yang dihadapinya. Dengan
adanya UNHCR, hak masyarakat internasional dilindungi secara fundamental. Dan
permasalahan yang dihadapi UNHCR, bermula saat meledaknya pengungsi di Eropa
tahun 1954. Karena baru dibentuk UNHCR kekurangan staf untuk mengurus pengungsi
di Eropa pada saat itu. Permasalahan yang dihadapi UNCHR sekarang ialah
banyaknya Negara yang berkonflik juga semakin banyak dana bantuan kemanusiaan
yang akan disalurkan untuk korban yang selamat. Sehingga UNHCR mengalami krisis
financial. Dana Komisatariat Tinggi PBB (UNHCR) tidak meminta bantuan ke negara
pemberi suaka atau ke Negara-negara lain, melainkan UNHCR memperoleh dana dari
dana sukarela yang diberikan masyarakat internasional.
Masalah
lain adalah keselamatan pekerja UNHCR tidak terjamin, banyak diantara mereka
menjadi korban penculikan dan pembunuhan saat mereka melakukan tugas. Hal ini
dikarenakan Negara yang berkonflik tidak menghormati netralitas dan sifat
kemanusiaan para pekerja
Daftar Pustaka
1. Hegar Julius. 2013. “Peranan United Nations
High COmmisioner Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka
di Indonesia 2008-2011. Skripsi Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia.
2. M. Husni Syam. “Perlindungan Internasional
Terhadap Pengungsi Dalam Konflik Bersenjata”, dalam
http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/download/505/pdf
diakses 10 Januari 2017.
3. UNCHR. “Sejarah UNHCR”, dalam http://www.unhcr.or.id/id/tentang-unhcr/sejarah-unhcr
diakses 10 Januari 2017.
4. Ibid.
5.
Universitas
Sumatera Utara. “Bab II: Profil UNHCR”, dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/58090/4/Chapter%20II.pdf diakses 03 Januari 2017.
6.
UNHCR.
“Mission Statement”, dalam http://www.unhcr.or.id/images/pdf/mission_statement.pdf diakses 13 Januari 2017.
7. NN.
2013. “Tugas
Lembaga-Lembaga PBB”, dalam https://langit-langit.com/2013/12/17/tugas-lembaga-khusus-pbb/ diakses 13 Januari 2017.
8. NN. 2012. “Invansi Uni Soviet ke
Hongaria (1956)”, dalam http://www.re-tawon.com/2012/08/invasi-uni-soviet-ke-hungaria-1956.html diakses 13 Januari 2017.
9. “Perlindungan Pengungsi (Refugee)
Menurut Hukum Internasional”, dalam
si.uns.ac.id/profil/uploadpublikasi/Jurnal/196004161986011002PERLINDUNGAN%20PENGUNGSI.doc
diakses 31 Oktober 2016.
10. Winner Nabilla Jatyputri. 2015.
“Penerapan Prinsip Non-Discrimination Bagi
Pengungsi Rohingya di Indonesia”. Skripsi. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas
Airlangga.
11. Burma
Citizenship Law,
dalam http://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/87413/99608/F111836952/MMR87413.pdf
diakses 06 Januari 2017.
12. Rahmat, Darmawan. “Pengertian Refugees (Pengungsi), dalam https://www.academia.edu/9834490/Pengertian_Refugees_Pengungsi
diakses 13 Januari 2017.
13. “Pengaturan Pengungsi Internasional
dalam Hukum Internasional”, dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/48176/3/Chapter%20II.pdf diakses 13 Januari 2017.
14. “Aturan-aturan Hukum Internasional
Mengenai Suaka”, dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/50980/3/Chapter%20II.pdf diakses 13 Januari 2017.
15. Statuta UNHCR.
16. NN. 2014. “UNHCR: Pengungsi di Negara-Negara Sekitar Suriah&Irak
yang Dilanda Kekurangan Bantuan Musim Dingin”, dalam http://www.hasi.or.id/unhcr-kondisi-pengungsi-di-negara-negara-sekitar-suriah-irak-yang-dilanda-kekurangan-bantuan-musim-dingin.aspx/ diakses 13 Januari 2017.
17. Ibid.
[2] M. Husni Syam. “Perlindungan
Internasional Terhadap Pengungsi Dalam Konflik Bersenjata”, dalam http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/download/505/pdf diakses 10 Januari 2017.
[3] UNCHR. “Sejarah UNHCR”, dalam http://www.unhcr.or.id/id/tentang-unhcr/sejarah-unhcr diakses 10 Januari 2017.
[4]
Ibid.
[5] Universitas Sumatera Utara. “Bab II: Profil UNHCR”, dalam
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/58090/4/Chapter%20II.pdf diakses 03 Januari 2017.
[6] UNHCR. “Mission Statement”, dalam http://www.unhcr.or.id/images/pdf/mission_statement.pdf diakses 13 Januari 2017.
[7] NN.
2013. “Tugas
Lembaga-Lembaga PBB”, dalam https://langit-langit.com/2013/12/17/tugas-lembaga-khusus-pbb/ diakses 13 Januari 2017.
[8] NN.
2012. “Invansi Uni Soviet ke Hongaria (1956)”, dalam http://www.re-tawon.com/2012/08/invasi-uni-soviet-ke-hungaria-1956.html diakses 13 Januari 2017.
[9]“Perlindungan Pengungsi (Refugee)
Menurut Hukum Internasional”, dalam
si.uns.ac.id/profil/uploadpublikasi/Jurnal/196004161986011002PERLINDUNGAN%20PENGUNGSI.doc
diakses 31 Oktober 2016.
[10] Winner Nabilla Jatyputri. 2015.
“Penerapan Prinsip Non-Discrimination Bagi
Pengungsi Rohingya di Indonesia”. Skripsi. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas
Airlangga.
[11]Burma
Citizenship Law,
dalam http://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/87413/99608/F111836952/MMR87413.pdf diakses 06 Januari 2017.
[12] Rahmat, Darmawan. “Pengertian Refugees (Pengungsi), dalam https://www.academia.edu/9834490/Pengertian_Refugees_Pengungsi diakses 13 Januari 2017.
[13]“Pengaturan Pengungsi Internasional
dalam Hukum Internasional”, dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/48176/3/Chapter%20II.pdf diakses 13 Januari 2017.
[14]“Aturan-aturan Hukum Internasional
Mengenai Suaka”, dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/50980/3/Chapter%20II.pdf diakses 13 Januari 2017.
[15] Statuta UNHCR.
[16] 2014. “UNHCR: Pengungsi di
Negara-Negara Sekitar Suriah&Irak yang Dilanda Kekurangan Bantuan Musim Dingin”,
dalam http://www.hasi.or.id/unhcr-kondisi-pengungsi-di-negara-negara-sekitar-suriah-irak-yang-dilanda-kekurangan-bantuan-musim-dingin.aspx/ diakses 13 Januari 2017.
[17] Ibid.
No comments:
Post a Comment