Monday, January 1, 2018

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM



PENDAHULUAN

Sejarah tentang HAM sesungguhnya dapat dikatakan hampir sama tuanya dengan keberadaan manusia di muka bumi. Gagasan mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati (natural rights theory) dimana pada zaman kuno yaitu filsafat stoika hingga ke zaman modern dengan tulisan-tulisan hukum kodrati Thomas Aquinas, Hugo de Groot dan selanjutnya pada zaman pasca Reinaisans, John Locke mengajukan pemikiran tentang hukum kodrati sehingga melandasi munculnya revolusi  yang terjadi di Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad 17 dan 18.[1]
Menurut John Locke, HAM merupakan hak-hak yang di berikan Tuhan secara langsung karenanya tidak ada kekuasaan yang dapat mencabut hak-hak dasar tersebut, namun bukan berarti setiap orang berhak melakukan suatu perbuatan sekehendak hatinya dan apabila seseorang berlebihan dalam menjalankan hak-hak yang di milikinya tentu akan melanggar hak-hak orang lain yang ada di sekitarnya.
Hak asasi manusia dalam islam berbeda dengan hak asasi manusia dalam konsep barat. HAM dalam konsep barat bersifat anthroposentri, dimana demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. HAM dalam islam bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran menjadi  transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.[2]


PEMBAHASAN

Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ketentuan-ketentuan tentang HAM yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain:[3]
·         Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (Q.S. 18: 29)
·         Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
·         Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (Q.S. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
·         Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (Q.S. 49: 13)
·         Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu Nabi Muhammad SAW juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Konsepsi barat dengan konsepsi Islam mengenai HAM sangatlah berbeda,[4] dimana barat memandang HAM:
·         Bersumber pada pemikiran filosofi semata.
·         Bersifat antrophosentris.
·         Lebih mementingkan hak daripada kewajiban.
·         Lebih bersifat individualistik.
·         Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar.
Sedangkan Islam menandang HAM sebagai berikut:
·         Bersumber pada ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
·         Bersifat theosentris.
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Kepentingan sosial diperhatikan.
·         Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, dan oleh karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya.
Allah memberikan sejumlah hak yang harus dipelihara dan dihormati. Hak-hak itu bersifat sangat mendasar, dan diberikan langsung oleh Allah sejak kehadirannya di muka bumi. Berikut  beberapa  hak-hak asasi yang terdapat dalam Al-Qur’an:[5]
1.       Hak untuk Hidup
Hak yang pertama kali dianugerahkan Islam di antara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam memberikan jaminan sepenuhnya bagi etiap manusia, kecuali tentu saja jika ada alasan yang dibenearkan. Prinsip tentang hak hidup tertuang dalam dua ayat al-Quran:
·         “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S. Al-Isra’:33).
·         “Dan Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.” (Q.S. Al-An’am: 151).
Dua ayat di atas membedakan dengan jelas antara pembunuhan yang bersifat kriminal, dengan pembunuhan untuk menegakkan keadilan. Untuk menegakkan keadlian hanya pengadilan yang berwenang saja yang berhak memutuskan apakah seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup atau tidak. Oleh karena itu haruslah berlaku prinsip peradilan yan gjujur dan tidak memihak.
2.       Hak Kepemilikan Pribadi
Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini Islam sangat mengharagai hak-hak kepemillikan pribadi seseorang. Hal ini tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari gangguan orang lain. Bahkan, jika ia mati ketika membela dan mempertahankan hak miliknya itu maka ia dipandang sebagai syahid.
Salah satu ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang pentingnya hak milik terdapat pada Q.S. An-Nisaa ayat 29 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka”
Ayat tersebut mengingatkan agar dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara yang halal dan bukan melalui cara yang haram.
3.       Persamaan Hak dalam Hukum
Agama Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia di mata Allah, yang menciptakan manusia dari asal yang sama dan kepada-Nya semua harus taat dan patuh. Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu sendiri. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan itu sendiri. “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari sesorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulai di antara kamu di sisi Allah ialah orang orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujarat: 13).
Agama Islam menganggap bahwa semua manusia itu sama dan merupakan anak keturunan dari nenek moyang sama. Dalam Haji wada’nya, Nabi mendeklarasikan hal tersebut bahwa “Orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang non-Arab, begitu juga orang non-Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang Arab.demikian juga orang kulit putih tidak memiliki keunggulan atas orang kulit hitam dan sebaliknya. Semua adalah anak keturunan Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat” Agama Islam telah menhancurkan diskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama. Rasulullah tidak hanya secara lisan menegakkan hak persamaan ini, namun juga telah memperhatikan pelaksanaanya selama beliau hidup.
4.       Hak Mendapatkan Keadilan
Hak mendapatkan keadilan merupakan suatu hak yang sangat penting di mana agama Islam telah menganugerahkannya kepada setiap umat manusia. Sesungguhnya agama Islam telah datang ke dunia ini untuk menegakkan keadilan, sebagaimana Al-Quran menyatakan: “Dan Aku perintahkan supaya berlaku adil di antara kamu.” (Q.S. Asy-Syura: 15).
Umat Islam diperintahkan supaya menjungjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadlilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahun kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-Nisa: 135).
5.       Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Salah satu dari hak asasi yang terpenting adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorangpun dapat dibatasi haknya untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan, sepanjang ia memenuhi kualifikasi untuk itu. Ajaran Islam tidak saja menegakkan sendi kemerdekaan belajar, lebih dari itu Islam mewajibkan semua orang Islam untuk belajar.
Pentingnya pendidikan dan pengetahuan tertuang dalam surat At-Taubah ayat 122:
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, sehingga mereka waspada.”
Landasan ayat lain yang meninggikan pentingnya pendidikan ada di dalam surat Al-Mujadilah ayat 11, yang memiliki arti: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”



PENUTUP

                Islam merupakan agama yang mengajarkan umatnya dari segala aspek kehidupan di dunia dan memberikan tuntunan dan pengaturan kepada manusia, sebagai contohnya hak asasi manusia. Gagasan mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati (natural rights theory). Konsep HAM dalam perspektif barat berbeda dengan perspektif Islam. HAM menurut pandangan Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah-Sunnah Nabi-Nabi Allah. Dimana HAM di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.



DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Rhona, K.M. Smith. International Human Rights. Hal:12.
Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah.
Syaukat, Syekh. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Artikel Internet:
Rifai Shodiq Fathoni. 2017. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam”, dalam http://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/ diakses pada 25 Desember 2017.
Mahfudz Siddiq. “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, dalam http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html diakses pada 25 Desember 2017.


[1]  Rhona, K.M. Smith. International Human Rights. Hal:12.
[2] Rifai Shodiq Fathoni. 2017. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam”, dalam http://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/ diakses pada 25 Desember 2017.
[3] Mahfudz Siddiq. “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, dalam http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html diakses pada 25 Desember 2017.
[4] Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah.
[5] Syaukat, Syekh. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

No comments:

Post a Comment