PENDAHULUAN
Sejarah tentang HAM sesungguhnya dapat dikatakan
hampir sama tuanya dengan keberadaan manusia di muka bumi. Gagasan mengenai hak
asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati (natural rights theory) dimana pada zaman
kuno yaitu filsafat stoika hingga ke zaman modern dengan tulisan-tulisan hukum
kodrati Thomas Aquinas, Hugo de Groot dan selanjutnya pada zaman pasca
Reinaisans, John Locke mengajukan pemikiran tentang hukum kodrati sehingga
melandasi munculnya revolusi yang
terjadi di Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad 17 dan 18.[1]
Menurut John Locke, HAM merupakan hak-hak yang di
berikan Tuhan secara langsung karenanya tidak ada kekuasaan yang dapat mencabut
hak-hak dasar tersebut, namun bukan berarti setiap orang berhak melakukan suatu
perbuatan sekehendak hatinya dan apabila seseorang berlebihan dalam menjalankan
hak-hak yang di milikinya tentu akan melanggar hak-hak orang lain yang ada di
sekitarnya.
Hak asasi manusia dalam islam berbeda dengan hak asasi
manusia dalam konsep barat. HAM dalam konsep barat bersifat anthroposentri,
dimana demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat
yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap
manusia. HAM dalam islam bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih
didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran
menjadi transformasi dari kualitas
kesadaran manusia. Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan
kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah.
Oleh karena itu mengakui hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam
rangka kepatuhan kepada-Nya.[2]
PEMBAHASAN
Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum dalam Islam
memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM
serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal
tersebut pada masyarakat dunia. Ketentuan-ketentuan tentang HAM yang terdapat
dalam Al-Qur’an, antara lain:[3]
·
Dalam al-Qur’an
terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan
kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin
kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya:
"Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman
hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir."
(Q.S. 18: 29)
·
Al-Qur’an telah
mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim
dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam
lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan
qishas.
·
Al-Qur’an mengajukan
sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan
sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di
muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (Q.S.
5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
·
Al-Qur’an menjelaskan
sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta
tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia
diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (Q.S. 49: 13)
·
Pada haji wada’
Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada
lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada
khutbah itu Nabi Muhammad SAW juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar
keturunan.
Konsepsi barat dengan konsepsi Islam mengenai HAM sangatlah berbeda,[4]
dimana barat memandang HAM:
·
Bersumber pada
pemikiran filosofi semata.
·
Bersifat
antrophosentris.
·
Lebih mementingkan hak
daripada kewajiban.
·
Lebih bersifat
individualistik.
·
Manusia dilihat
sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar.
Sedangkan Islam menandang HAM sebagai berikut:
·
Bersumber pada ajaran
Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
·
Bersifat theosentris.
·
Keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
·
Kepentingan sosial
diperhatikan.
·
Manusia dilihat sebagai
makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, dan oleh karena itu mereka
wajib mensyukuri dan memeliharanya.
Allah memberikan sejumlah hak yang harus dipelihara
dan dihormati. Hak-hak itu bersifat sangat mendasar, dan diberikan langsung
oleh Allah sejak kehadirannya di muka bumi. Berikut beberapa
hak-hak asasi yang terdapat dalam Al-Qur’an:[5]
1.
Hak untuk Hidup
Hak yang pertama kali dianugerahkan Islam
di antara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia.
Islam memberikan jaminan sepenuhnya bagi etiap manusia, kecuali tentu saja jika
ada alasan yang dibenearkan. Prinsip tentang hak hidup tertuang dalam dua ayat
al-Quran:
·
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar.” (Q.S. Al-Isra’:33).
·
“Dan Janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu
(sebab) yang benar.” (Q.S. Al-An’am: 151).
Dua ayat di atas membedakan dengan jelas
antara pembunuhan yang bersifat kriminal, dengan pembunuhan untuk menegakkan
keadilan. Untuk menegakkan keadlian hanya pengadilan yang berwenang saja yang
berhak memutuskan apakah seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup atau
tidak. Oleh karena itu haruslah berlaku prinsip peradilan yan gjujur dan tidak
memihak.
2.
Hak Kepemilikan
Pribadi
Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini
Islam sangat mengharagai hak-hak kepemillikan pribadi seseorang. Hal ini
tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan
pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari
gangguan orang lain. Bahkan, jika ia mati ketika membela dan mempertahankan hak
miliknya itu maka ia dipandang sebagai syahid.
Salah satu ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang pentingnya hak milik
terdapat pada Q.S. An-Nisaa ayat 29 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka”
Ayat tersebut mengingatkan agar dalam
memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan itu, seseorang harus
menghormati pula kepentingan orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh
cara yang halal dan bukan melalui cara yang haram.
3.
Persamaan Hak dalam
Hukum
Agama Islam menekankan persamaan seluruh
umat manusia di mata Allah, yang menciptakan manusia dari asal yang sama dan
kepada-Nya semua harus taat dan patuh. Islam tidak mengakui adanya hak istimewa
yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang
dibentuk oleh manusia itu sendiri. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan
itu sendiri. “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari sesorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku,
supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulai di
antara kamu di sisi Allah ialah orang orang yang paling bertakwa di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujarat:
13).
Agama Islam menganggap bahwa semua manusia
itu sama dan merupakan anak keturunan dari nenek moyang sama. Dalam Haji
wada’nya, Nabi mendeklarasikan hal tersebut bahwa “Orang Arab tidak mempunyai
keunggulan atas orang non-Arab, begitu juga orang non-Arab tidak mempunyai
keunggulan atas orang Arab.demikian juga orang kulit putih tidak memiliki
keunggulan atas orang kulit hitam dan sebaliknya. Semua adalah anak keturunan
Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat” Agama Islam telah menhancurkan
diskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama.
Rasulullah tidak hanya secara lisan menegakkan hak persamaan ini, namun juga
telah memperhatikan pelaksanaanya selama beliau hidup.
4.
Hak Mendapatkan
Keadilan
Hak mendapatkan keadilan merupakan suatu
hak yang sangat penting di mana agama Islam telah menganugerahkannya kepada
setiap umat manusia. Sesungguhnya agama Islam telah datang ke dunia ini untuk
menegakkan keadilan, sebagaimana Al-Quran menyatakan: “Dan Aku perintahkan
supaya berlaku adil di antara kamu.” (Q.S. Asy-Syura: 15).
Umat Islam diperintahkan supaya
menjungjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan
bahaya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadlilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih
tahun kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-Nisa: 135).
5.
Hak untuk Mendapatkan
Pendidikan
Salah satu dari hak asasi yang terpenting
adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorangpun dapat dibatasi haknya
untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan, sepanjang ia memenuhi
kualifikasi untuk itu. Ajaran Islam tidak saja menegakkan sendi kemerdekaan
belajar, lebih dari itu Islam mewajibkan semua orang Islam untuk belajar.
Pentingnya pendidikan dan pengetahuan
tertuang dalam surat At-Taubah ayat 122:
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, sehingga mereka waspada.”
Landasan ayat lain yang meninggikan
pentingnya pendidikan ada di dalam surat Al-Mujadilah ayat 11, yang memiliki
arti: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
PENUTUP
Islam merupakan
agama yang mengajarkan umatnya dari segala aspek kehidupan di dunia dan
memberikan tuntunan dan pengaturan kepada manusia, sebagai contohnya hak asasi
manusia. Gagasan mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep
hak kodrati (natural rights theory).
Konsep HAM dalam perspektif barat berbeda dengan perspektif Islam. HAM menurut
pandangan Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah-Sunnah Nabi-Nabi Allah.
Dimana HAM di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus benar-benar
mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut
sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Rhona,
K.M. Smith. International Human Rights. Hal:12.
Kosasih,
Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah.
Syaukat,
Syekh. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Artikel Internet:
Rifai
Shodiq Fathoni. 2017. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam”, dalam
http://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/ diakses
pada 25 Desember 2017.
Mahfudz
Siddiq. “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, dalam
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html diakses pada 25 Desember 2017.
[1] Rhona, K.M. Smith. International Human Rights. Hal:12.
[2] http://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/
[3] Mahfudz Siddiq. “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, dalam http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html diakses pada 25 Desember 2017.
[4] Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba
Diniyah.
[5] Syaukat, Syekh. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema
Insani Press.
No comments:
Post a Comment