Monday, January 18, 2016

DIPLOMASI INDONESIA DI TAHUN 2016 MENURUT KEBIJAKAN LUAR NEGERI

BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
                Indonesia merupakan Negara kepulauan dan memiliki bentangan laut yang luas dan merupakan Negara yang terletak di kondisi geografis dan geopolitik sangat strategis. Jika kita lihat dipeta, Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, Indonesia juga memiliki kekayaan alam laut yang melimpah dan juga Indonesia memiliki banyak selat seperti Selat Malaka, Selat Makassar, Selat Sunda dan Selat Lombok. Keempat selat tersebut merupakan jalur pelayaran Internasional.
Karena Indonesia yang luas lautan lebih luas dari daratan, memberikan inspirasi bagi presiden Indonesia sekarang yaitu Joko Widodo bersama wakilnya Jusuf Kalla menjadikan Negara “Poros maritim dunia” dan itu menjadi kebijakan luar negeri yang dianut presiden Jokowi selain politik luar negeri bebas dan aktif.

Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian politik luar negeri dan kebijakan luar negeri?
2.       Bagaiamana latar belakang presiden Jokowi?
3.       Kebijakan-kebijakan apa saja yang digunakan untuk tahun 2014-2019?

Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian politik luar negeri dan kebijakan luar negeri.
2.       Untuk mengetahui latar belakang presiden Jokowi.
3.       Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang akan digunakan dalam berdiplomasi.



BAB 2
PEMBAHASAN

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Berdasarkan uraian pengertian politik luar negeri dapat diketahui tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

                Indonesia menganut kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Politik luar negeri yang bebas aktif mengandung dua unsur pokok. Pertama, "bebas" biasanya diartikan tidak terlibat dalam aliansi militer atau pakta pertahanan dengan kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri Perang Dingin. Dalam arti lebih luas Politik Luar Negeri yang bebas menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi, yang menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan  Indonesia. Kedua, kata "aktif" menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia tidaklah pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas menuntut Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut memajukan perdamaian dunia.

Pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. Di samping itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

Kebijakan luar negeri adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara berinteraksi dengan organisasi-organisasi non-negara. Interaksi tersebut dievaluasi dan dimonitor dalam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama multilateral internasional. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal ini dapat terjadi sebagai hasil dari kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui eksploitasi.

Kebijakan luar negeri memiliki tiga konsep yang menjelaskan hubungan suatu negara dengan kejadian dan situasi di luar negaranya, yaitu:
1.       Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation).
Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan startegis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional. Karena itu politik luar negeri yang dipandang sebagai sekumpulan orientasi mengacu pada prinsip-prinsip dan tendensi umum yang mendasari tindakan negara di dalam dunia internasional, mislanya UUD’45 dan Pancasila yang dimiliki oleh Indonesia.
2.       Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to and plan for action).
Ini merupakan kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitment konkrit yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan orientasi kebijakan luar negeri. Rencana tindakan ini termasuk tujuan yang spesisfik serta alat atau cara untuk mencapainya yang dianggap cukup memadai untuk menjawab peluang dan tantangan dari luar negeri.
Rencana tindakan politik luar negeri ini akan memberikan pedoman kepada:
a.       Tindakan yang ditujukan pada situasi yang berlangsung lama.
b.      Tindakan yang ditujukan pada negara-negara tertentu.
c.       Tindakan yang ditujukan pada isu-isu khusus.
d.      Tindakan yang ditujukan pada berbagai sasaran lainnya.
3.       Politik luar negeri sebagai bentuk perilaku atau aksi (as a form of behavior).
Ini nerupakan kebijakan luar negeri berada dalam tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian serta situasi di lingkungan eksternal. Langkah-langkah tersebut dilakukan berdasarkan orientasi umum yang dianut serta dikembangkan berdasarkan komitmen dan sasaran yang lebih spesifik.

Ada beberapa factor yang mempengaruhi terjadinya kebijakan luar negeri menurut Alex Mintz:
1. Diversionary Tactics adalah kebijakan luar negeri yang dilakukan apabila terjadi perselisihan dalam sebuah negara, dan untuk mempertahankan posisi pemimpin dalam negara dengan mengalihkan isu tersebut terhadap isu yang muncul dari ancaman luar.
2.       Economic Interests and Foreign Policy Decision adalah kebijakan ekpansi sebuah negara yang sering dipandang untuk mengejar kepentingan ekonomi mereka. Motivasi imperialistik menjadi faktor utama untuk kebijakan luar negerinya
3.   The Role of Public Opinion  adalah opini publik yang dapat menekan, memaksa, dan mempengaruhi pemimpin dalam negara demokrasi untuk menerapkan keinginannya dalam kebijakan luar negeri. Mereka juga dimungkinkan menjadi pengaruh utama dalam penggunaan dan penghentian kekuatan militer negara dalam krisis
4.     Electoral Cycles merupakanbanyak bukti menggambarkan pemilu berperan penting dalam menganalisa pembuatan kebijakan oleh pemimpin. Jangka waktu dalam pemilu digunakan untuk mempertahankan politik dan melawan rivalnya. Pemimpin yang ingin bertahan dalam politik tergantung pada konstituennya untuk menyetujui kebijakan yang mereka inginkan agar mereka senang. Sehingga, dapat dimungkinkan kesempatan terpilih kembali pemimpin tersebut jika baru satu periode di Negara demokrasi sangat besar dalam pemilu selanjutnya.

Setelah berakhirnya masa jabatan kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono bersama wakilnya Boediono selama 2 periode, digantikan oleh presiden Joko Widodo bersama wakilnya Jusuf Kalla yang menang dalam pemilihan umum presiden melawan pasangan Prabowo-Hatta pada tanggal 9 Juli 2014 silam. Alangkah baiknya mengetahui profil dari presiden yang akan memimpin Indonesia tahun 2014-2019. Jokowi atau dengan nama lengkap Ir. H. Joko Widodo lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 21 Juni 1961. Sebelum menjadi presiden ke-7 RI, Jokowi pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 sampai dengan 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur. Sebelumnya, dia adalah walikota Surakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai dengan 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota. Joko Widodo berasal dari keluarga sederhana. Bahkan, rumahnya pernah digusur sebanyak tiga kali, ketika dia masa kecil tapi ia mampu menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Setelah lulus, dia menekuni profesinya sebagai pengusaha mebel. Karier politiknya dimulai dengan menjadi Wali Kota Surakarta pada tahun 2005. Namanya mulai dikenal setelah dianggap berhasil mengubah wajah Kota Surakarta menjadi kota pariwisata, kota budaya, dan kota batik.

Pada tanggal 20 September 2012, Jokowi berhasil memenangi Pilkada Jakarta 2012. Kemenangannya dianggap mencerminkan dukungan populer untuk seorang pemimpin yang "muda" dan "bersih", meskipun umurnya sudah lebih dari lima puluh tahun. Semenjak terpilih sebagai gubernur, popularitasnya terus melambung dan menjadi sorotan media. Akibatnya, muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden untuk pemilihan umum presiden Indonesia 2014. Ditambah lagi, hasil survei menunjukkan, nama Jokowi terus unggul. Pada awalnya, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa ia tidak akan mengumumkan calon presiden dari PDI Perjuangan sampai setelah pemilihan umum legislatif 9 April 2014. Namun, pada tanggal 14 Maret 2014, Jokowi menerima mandat dari Megawati untuk maju sebagai calon presiden, tiga minggu sebelum pemilihan umum legislatif dan dua hari sebelum kampanye.

Presiden Jokowi terpilih menjadi orang no. 1 di Indonesia karena selama masa kampanye, beliau melakukan aksi “blusukan” ke wilayah masyarakat menengah ke bawah. Sehingga masyarakat menengah ke bawah menjadi simpatik terhadap pasangan Jokowi-JK dan memenangkan pemilihan umum presiden melawan pasangan Prabowo-Hatta. Selepas menjadi presiden, Jokowi-JK menamakan kabinet dengan kabinet kerja dimana ada 34 menteri yang menduduki kursi kabinet pemerintahan Jokowi-JK.

Dengan bergantinya presiden Indonesia berganti pula kebijakan luar negeri. Presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menganut kebijakan luar negeri Thousand Friends Zero Enemy , berbeda dengan presiden Indonesia sekarang yakni presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menganut kebijakan luar negeri Poros Maritim Dunia. Jokowi ingin menjadikan Indonesia yang berkuasa di sektor maritim karena Indonesia memiliki bentang lautan lebih luas dari daratan dan juga Indonesia dengan kondisi geografis dan geopolitik sangat strategis. Kenapa strategis? Jika kita lihat dipeta, Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, Indonesia juga memiliki kekayaan alam laut yang melimpah dan juga Indonesia memiliki banyak selat seperti Selat Malaka, Selat Makassar, Selat Sunda dan Selat Lombok. Keempat selat tersebut merupakan jalur pelayaran Internasional. Apakah bisa Indonesia menjadi poros maritim dunia? Pertanyaan itu akan terjawab setelah kita mengetahui konsep dari poros maritim.

                Konsep poros maritim memiliki 5 pilar, diantaranya:
1.       Membangun kembali budaya maritim Indonesia.
Indonesia sadar akan identitasnya, kemakmurannya, dan masa depannya jika Indonesia bisa mengelola dengan baik di bidang maritim.
2. Menjaga dan mengelola sumber daya laut, berfokus pada kedaulatan pangan laut, melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.
Kekayaan alam laut begitu menjanjikan di bidang ekonomi jika dikelola dengan baik dan bisa mensejahterakan kehidupan rakyat yang bergantung pada laut.
3.       Memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim.
    Presiden Jokowi merancang pembangunan tol laut, dimana pembangunan dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan yang letaknya strategis. Mengingat Indonesia dalam fase “pembentukan MEA” yang artinya jalur perdagangan antar Asia akan terbuka bebas di Indonesia tanpa dikenakan bea cukai. Dengan adanya tol laut akan mempermudahkan jalur perdagangan antar Asia melalui laut. Pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim akan berjalan seharusnya jika tidak ada pihak dari dalam yang memainkan anggaran atau jumlah uang untuk membangun infrastruktur di laut. Karena problematika di Indonesia sendiri segala sesuatu yang berbau anggaran perbaikan dan pembangunan infrastruktur selalu ada saja yang memonopoli.
4.       Diplomasi maritim.
Pemerintah mengajak semua mitra-mitra Indonesia untuk bekerjasama di bidang kelautan ini baik dalam maupun luar negeri. Bekerjasama dalam menyelesaikan masalah pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, perompakan, pencemaran laut dan sengketa wilayah.
5.       Membangun kekuatan pertahanan maritim.
Dengan dinyatakannya Indonesia sebagai poros maritim dunia oleh presiden Jokowi, maka pertahanan terhadap maritim harus diperkuat dengan ditambahnya polisi laut, tentara angkatan laut di setiap perbatasan negara, selat-selat yang ada di Indonesia agar Indonesia jauh dari ancaman pihak luar.

Misi atau tujuan kebijakan luar negeri presiden Jokowi:
1.       Mengedepankan identitas sebagai negara kepulauan dalam pelaksanaan diplomasi dan membangun kerjasama internasional.
2.       Meningkatkan peran global melalui diplomasi middle power yang menempatkan Indonesia
sebagai kekuatan regional dan kekuatan global secara selektif dengan memberikan prioritas kepada permasalahan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3.       Memperluas mandala keterlibatan regional di Indo - Pasifik.
4.       Merumuskan dan melaksanakan politik luar negeri yang melibatkan peran, aspirasi dan keterlibatan masyarakat.

Dengan visi: terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Visi ini mempertegas makna “kebebasan” Indonesia dengan cara mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan kepribadian nasional. Di dalamnya juga termaktub sikap dan sifat “aktif” untuk dapat merealisasikan kemandirian nasional atas landasan kerjasama positif dan konstruktif yakni gotong-royong.
                Kebijakan luar negeri Indonesia dewasa ini, poros maritim dunia diyakini untuk meningkatkan wibawa Indonesia di mata dunia. Dalam kata lain presiden Jokowi menginginkan Indonesia menjadi Negara yang bisa bersaing atau menonjol di bidang ekonomi melalui kemaritiman. Karena Menurut Geoffrey Till, terdapat hubungan yang kuat antara ekonomi dan pertahanan maritim. Ketika membangun ekonomi maritim, maka akan ada niat untuk mengamankan laut, atau dengan kata lain memperkuat pertahanan maritim demi kelancaran ekonomi maritim itu sendiri.

Dalam pembentukan poros maritim, tokoh yang paling berpengaruh adalah Megawati dan Andi Widjajanto. Megawati merupakan sosok yang menjadi panutan sekaligus orang yang paling dihormati Jokowi dalam perpolitikan. Sementara itu, Andi Widjajanto merupakan orang kepercayaan Jokowi. Bahkan, sebagian pengamat menganggap Andi Widjajanto merupakan penasihat politik Jokowi.

Berbicara kebijakan luar negeri presiden Jokowi, poros maritim dunia ada kaitannya dengan kementrian luar negeri dan kementrian kelautan dan perikanan. Mengapa ada kaitannya? Karena konteks kebijakan luar negeri akan berhubungan dengan negara lain atau internasional dan kementrian luar negeri sebagai media untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Kaitannya dengan kementrian kelautan dan perikanan karena sesuai dengan kebijakan poros maritim dunia, karena sekarang ini presiden Jokowi mengacu atau fokus terhadap dunia maritim. Dimana dunia maritim kurang menjadi sorotan presiden-presiden Indonesia yang dahulu.

 Dewasa ini, menteri luar negeri yang ditunjuk oleh presiden Jokowi adalah menteri Retno Lestari Marsudi. Menteri Retno merupakan menteri perempuan pertama di Indonesia. Terwujudnya wibawa diplomasi guna memperkuat jati diri bangsa sebagai negara maritim untuk kepentingan rakyat adalah visi kementrian luar negeri, dengan misinya:
1.   Memperkuat peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai negara maritim dalam kerja sama internasional untuk memajukan kepentingan nasional.
2.   Memantapkan peran Kementerian Luar Negeri sebagai penjuru pelaksana hubungan luar negeri dengan dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan nasional.
3.       Mewujudkan kapasitas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang mumpuni.

Kementerian luar negeri telah menentukan 8 arah kebijakan yaitu:
1.       Penguatan Diplomasi Maritim dalam rangka menjaga kedaulatan Indonesia, yang memiliki 10 strategi:
a.       Mempertahankan integritas wilayah NKRI.
b. Memperkuat kerja sama sub-kawasan (BIMP-EAGA, IMT-GT, dsb) untuk meningkatkan konektivitas Indonesia.
c.     Mendorong kerja sama pengamanan, pengelolaan, dan perlindungan sumber daya alam hayati dan non hayati laut.
d.   Mendorong peningkatan kerja sama dalam bidang keamanan dan keselamatan laut, serta search and rescue, penanganan bencana di laut, serta perlindungan lingkungan laut.
e.  Meningkatkan upaya-upaya diplomasi dalam mewujudkan kerangka kerja sama maritime yang mendukung perwujudan konektivitas maritim dan mengedepankan jati  diri Indonesia sebagai negara maritime.
f.    Memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam forum-forum internasional, termasuk masa keketuaan Indonesia di IORA.
g.   Mempercepat penyelesaian permasalahan perbatasan Indonesia, termasuk perbatasan darat dengan 3 negara dan perbatasan laut dengan 10 negara tetangga dan pemberlakuan serta pendaftarannya ke PBB.
h.      Memanfaatkan klaim Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atas hak-hak berdaulat di Landas Kontinen di luar 200 mil laut.
i.   Mendorong kerja sama dan penanganan berbagai kasus pelanggaran wilayah serta meningkatkan upaya pengamanan perbatasan.
j.    Membantu pembangunan kekuatan pertahanan maritim melalui diplomasi pertahanan dengan berbagai negara sahabat.
2.       Penguatan kepemimpinan Indonesia di ASEAN, yang memiliki 11 strategi:
a.   Memperjuangkan prakarsa Indonesia di ASEAN dan forum terkait ASEAN dalam mewujudkan kawasan yang aman, stabil, dan sejahtera, sejalan dengan tujuan dan target ketiga pilar masyarakat ASEAN
b.    Mendorong kohesivitas dan sentralitas ASEAN dalam hubungan internal dan eksternal, serta terlibat aktif dalam penyelesaian masalah regional dan internasional.
c.  Memantapkan implementasi Traktat South East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) dan Plan of Action 2013-2017 serta mendorong ratifikasi Protokol Traktat SEANWFZ oleh Nuclear-Weapon States (AS, Inggris, RRT, Rusia, Prancis).
d.      Mendorong universalisasi TAC (Treaty of Amity and Cooporation) dan implementasi Bali Declaration of the East Asia Summit on the Principles for Mutually Beneficial Relations (Bali Principles) ke kawasan yang lebih luas.
e.      Meningkatkan peran Indonesia dalam pengelolaan konflik kawasan termasuk sengketa Laut Tiongkok Selatan melalui mekanisme ASEAN, terutama mendorong implementasi secara efektif dan menyeluruh Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC), termasuk penyelesaian code of conduct in the South China Sea, serta melalui upaya-upaya preventive diplomasi.
f.   Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam mendorong kerja sama ASEAN dengan mitra wicara ASEAN serta ASEAN-led mechanisms secara lebih produktif dan konstruktif bagi penciptaan arsitektur kawasan yang sejalan dengan kepentingan nasional.
g.   Meningkatkan kerja sama ASEAN dengan pihak eksternal secara lebih sejajar dan saling menguntungkan.
h.      Menyelesaikan visi Masyarakat ASEAN 2025 beserta dokumen pendukung (attendant documents) mengenai ketiga pilar Masyarakat ASEAN, serta mengawal pelaksanaannya sejalan dengan kepentingan nasional.
i.   Mendorong penguatan Sekretariat ASEAN yang mampu melaksanakan mandatnya secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi ASEAN.
j.    Memperkuat fungsi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dengan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang Masyarakat ASEAN, memantapkan posisi nasional dalam pertemuan ASEAN, serta implementasi kesepakatan ASEAN di tingkat nasional.
k.  Meningkatkan peran dan kontribusi Pusat Studi ASEAN dan lembaga think tank lainnya dalam perumusan kebijakan nasional terkait kerja sama ASEAN.
3.   Peningkatan peran dan pengaruh Indonesia sebagai negara middle power di dunia internasional, yang memiliki 17 strategi:
a.       Memperkuat postur diplomasi sehingga mampu meredam ancaman disintegrasi bangsa di berbagai forum internasional yang relevan.
b.  Memperkuat diplomasi dalam penyelesaian konflik di Timur Tengah, khususnya penyelesaian konflik Palestina-Israel.
c.   Meningkatkan kontribusi Indonesia untuk mencapai “Visi 4000 Peacekeepers” pada misi pemeliharaan perdamaian (peacekeeping) PBB dan dukungan terhadap bina perdamaian (peacebuilding).
d.   Memperkuat kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia, antara lain: senjata pemusnah massal, penyakit menular, degradasi lingkungan, perubahan iklim, kelangkaan air, krisis pangan dan energi.
e.      Mengintensifkan kerja sama bilateral, regional dan internasional dalam menanggulangi kejahatan transnasional, seperti: korupsi, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, perdagangan gelap narkoba, perompakan perdagangan senjata ilegal, illegal fishing.
f. Meningkatkan kerja sama peningkatkan kapasitas melalui skema Kerja sama SelatanSelatan (KSS) dan triangular untuk mendukung politik luar negeri.
g. Memperkuat dialog dan kerja sama konstruktif di bidang pemajuan demokrasi, pemajuan dan perlindungan HAM, toleransi agama, di forum Internasional.
h.  Memperkuat peran Indonesia sebagai negara Middle Power dengan memanfaatkan forum terkait di antaranya melalui MIKTA.
i.   Meningkatkan peran Indonesia di tingkat global dan internasional melalui penguatan kerja sama bilateral, khususnya dengan negara mitra strategis dan organisasi intra dan antar kawasan.
j.    Menggunakan diplomasi publik yang berkarakter soft power Indonesia melalui kerja sama kebudayaan, pemberian beasiswa, people to people contact, jejaring diaspora Indonesia.
k.   Mengelola dan memperkuat jaringan alumni asing penerima beasiswa Indonesia dan jaringan alumni WNI penerima beasiswa asing untuk memperkuat diplomasi publik.
l.      Mendorong peran Indonesia dalam perumusan norma-norma/aturan-aturan kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional.
m. Menguatkan peran Indonesia dalam koordinasi kebijakan ekonomi global melalui forum G-20.
n.   Memajukan kepentingan Indonesia dalam kerja sama internasional dalam melakukan implementasi agenda pembangunan global pasca 2015.
o.    Mendorong keterwakilan WNI pada badan-badan internasional baik secara professional maupun melalui keterlibatan aktif dalam kelompok kerja dan penyusunan norma-norma di tingkat internasional.
p.   Memanfaatkan keanggotaan Indonesia pada forum internasional untuk menyuarakan dan mendorong inisiatif-inisiatif baru yang mengakomodasi kepentingan nasional dan kepentingan negara berkembang.
q.  Meningkatkan kerja sama konektivitas kawasan melalui IORA, APEC, ASEAN, ASEM, FEALAC.
4.       Penguatan diplomasi ekonomi, memiliki 12 strategi:
a.  Memperkuat diplomasi ekonomi pada forum bilateral, regional, dan global untuk menopang kemandirian ekonomi nasional.
b.   Memperluas dan meningkatkan akses pasar bagi produk barang dan jasa Indonesia, serta meningkatkan arus investasi, dan pariwisata ke Indonesia, serta mendorong perlindungan pasar domestik dari praktek perdagangan yang tidak adil.
c.   Memanfaatkan forum regional dan internasional untuk membentuk norma dan arsitektur keuangan, investasi, dan perdagangan internasional yang memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
d.      Memperkuat diplomasi Indonesia pada pasar prospektif.
e.      Mendorong masuknya investasi asing pada sektor-sektor prioritas bagi Indonesia, serta memfasilitasi dan mendorong serta melindungi investasi Indonesia di luar negeri. Perhatian khusus diberikan pada Perjanjian Promosi dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) bilateral serta kelanjutan perundingan perjanjian investasi.
f.   Merumuskan saran kebijakan terkait pengelolaan perundingan berbagai kerja sama ekonomi seperti Preferential Tariff Agreement (PTA), Free Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership (CEPA) termasuk Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) sesuai dengan kepentingan nasional.
g.    Memberikan saran kebijakan terkait implementasi kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
h.   Mendorong implementasi kerja sama perdagangan dan investasi yang berimbang dan berkelanjutan.
i.     Meningkatkan pemanfaatan keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan organisasi terkait komoditi, hak kekayaan intelektual (HKI) dan pembangunan industri guna membuka akses pasar, peningkatan perlindungan HKI, dan pengembangan SDM nasional.
j.   Menguatkan peran Indonesia dalam perundingan untuk pembentukan dan peninjauan kembali kerangka hukum internasional (international legal framework) di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, baik di tingkat bilateral, regional dan multilateral.
k.    Memanfaatkan forum kerja sama global dan APEC untuk mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan laut melalui pembahasan isu blue economy serta mendorong implementasi prakarsa Indonesia di bawah forum kerja sama global dan APEC Initative on Mainstreaming Ocean-related Issues (MOI).
l.    Mendorong perluasan potensi perdagangan, investasi, pariwisata, dan pengembangan infrastruktur maritim serta pengelolaan kekayaan maritim.
5.   Peningkatan pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri serta pemberdayaan diaspora, memiliki 5 strategi:
a.   Memastikan kehadiran negara dalam pelayanan dan perlindungan WNI/BHI di luar negeri dengan mengedepankan kepedulian dan keberpihakan.
b.  Memperkuat sistem kelembagaan Perlindungan WNI/BHI di dalam negeri dan luar negeri dengan memperhatikan aspek pencegahan (prevention), deteksi dini (early detection), dan perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response).
c.  Memperkuat Diplomasi Perlindungan WNI/BHI di luar negeri melalui pembentukan instrumen internasional untuk perlindungan WNI, upaya pengampunan bagi WNI yang terancam hukuman mati, dan repatriasi WNI serta meneruskan kebijakan moratorium penempatan TKI sektor domestik.
d.  Mengoptimalisasikan langkah-langkah pencegahan, deteksi dini dan cepat tanggap dalam penyelesaian kasus WNI/BHI di luar negeri.
e.  Memperkuat sinergi dalam Perlindungan WNI di luar negeri dengan Komunitas Indonesia di luar negeri serta pelayanan dan pemberdayaan Diaspora dan Masyarakat Madani.
6.       Peningkatan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, memiliki 4 strategi:
a. Meningkatkan efektivitas kebijakan luar negeri melalui perumusan kebijakan yang melibatkan peran/partisipasi/ dukungan para pemangku kepentingan.
b. Mendorong implementasi komitmen nasional atas kesepakatan bilateral, regional, interregional, multilateral, dan global.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut/ implementasi oleh pemangku kepentingan atas hasil diplomasi atau kesepakatan internasional.
d. Mewujudkan Kerangka Kelembagaan dan Regulasi yang melibatkan pemangku kepentingan serta harmonisasi kebijakan antar K/L.
7. Peningkatan kapasitas organisasi, tata kelola yang akuntabel serta kompetensi SDM Kementerian Luar Negeri yang berbasis teknologi informasi, memiliki 11 strategi:
a.   Melakukan penataan organisasi yang adaptif, peningkatan evaluasi kinerja, dan tata kelola Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
b.    Memperkuat sistem manajemen kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dengan dukungan IT.
c.   Mewujudkan manajemen SDM Kementerian Luar Negeri yang berbasis kompetensi dan kinerja yang transparan dan akuntabel.
d.      Memperluas kerja sama pendidikan dan pelatihan diplomasi dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Kementerian Luar Negeri.
e.  Meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Luar Negeri melalui pengembangan keahlian khusus yang mendukung penyelenggaraan hubungan luar negeri, dengan prioritas pada keahlian seperti asset recovery, hukum laut internasional, dan riset strategis.
f.        Melakukan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
g.       Membangun sistem komunikasi dan teknologi informasi yang terintegrasi berdasarkan IT Master Plan Kementerian Luar Negeri.
h. Meningkatkan anggaran Kementerian Luar Negeri dan memperkuat system penganggaran berbasis kinerja.
i.        Memperkuat penganggaran yang mengadopsi pengarusutamaan gender.
j.  Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang dan pendorong kinerja Kementerian Luar Negeri.
k.  Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan aset negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
8.       Perwujudan kebijakan luar negeri yang berkualitas melalui penguatan peraturan perundangan nasional yang terkait dengan penyelenggaraan diplomasi, memiliki 4 strategi:
a.  Mendorong penyempurnaan norma hukum nasional yang mengatur mengenai diplomasi, hubungan luar negeri dan pembentukan perjanjian internasional, khususnya melalui revisi UU tentang Hubungan Luar Negeri dan UU tentang Perjanjian Internasional.
b. Menggagas serta mengawal pembentukan norma-norma hukum nasional yang bersentuhan serta berimplikasi dengan hubungan luar negeri.
c.  Memantapkan peran Kementerian Luar Negeri sebagai penjuru dalam perumusan kebijakan luar negeri dan sebagai fungsi koordinator dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri.
d.  Menguatkan peran Kementerian Luar Negeri sebagai juru runding dan penasehat hukum (legal adviser) dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dengan negara asing dan atau organisasi internasional.

Indonesia masih bermasalah dalam menangani perbatasan wilayah dengan negara tetangga baik secara darat maupun laut. Penanganan permasalahan perbatasan merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan integritas wilayah Indonesia serta di kawasan pada skala yang lebih luas. Prioritas pertama yang perlu ditangani berkaitan dengan upaya tersebut adalah pelaksanaan diplomasi maritim dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah penetapan dan penegasan batas Indonesia dengan 10 negara tetangga, baik di wilayah maritim maupun darat.

         Selanjutnya, menteri kelautan dan perikanan yang ditunjuk oleh presiden Jokowi adalah menteri Susi Pudjiastuti. Beliau adalah menteri yang hasil kerjanya nyata. Menteri Susi Pudjiastuti dipilih oleh presiden karena beliau sudah hafal seluk-beluk tentang laut. Kebijakan menteri Susi Pudjiastuti tentang anti illegal fishing, banyak sebagian orang memuji malah banyak sebagian orang yang mengecam kebijakannya. Karena kita ketahui bahwa Indonesia memiliki bentang lautan yang sangat luas dan hasil kekayaan laut melimpah menyebabkan nelayan negara asing masuk ke daerah teritori laut Indonesia dan mencuri ikan-ikan secara illegal. Nelayan negara asing menggunakan kapal besar dengan jangkauan jaring untuk menangkap ikan lebih besar sedangkan nelayan kita sendiri hanya menggunakan kapal-kapal kecil dengan jangkauan jaring untuk menangkap ikan terbatas. Tentu itu membuat Negara kita sendiri rugi karena telah kehilangan ton-ton ikan hasil curian nelayan negara asing.
               
      Oleh karena itu Menteri Susi Pudjiastuti menindak illegal fishing dengan cara membumi hanguskan atau menembak kapal-kapal nelayan negara asing yang memasuki wilayah kelautan Indonesia. Aturan anti illegal fishing berhasil mengurangi pencurian ikan oleh nelayan negara asing sekitar 90%. Dimana ada keberhasilan yang dicapai tentu masih ada aturan yang belum berhasil dicapai. Ternyata banyak nelayan Indonesia yang melakukan demo atau protes karena ada tiga aturan yang tidak disetujui oleh para nelayan, diantaranya:
·         Penerapan Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Indonesia, kebijakan tersebut menyebabkan para nelayan tidak bisa berlayar dan menjadi pengangguran.
·         Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan Telur.
·         Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pelarangan Alat Tangkap Cantrang.

Para nelayan menganggap Menteri Susi tidak bertanya terlebih dahulu kepada nelayan atau kurang bersosialisasi dengan nelayan mengenai kebijakan-kebijakan tersebut. Jika pemerintah melarang sedemikian, seharusnya pemerintah juga memberikan solusi bagi para nelayan atau memodali mereka untuk mengganti peralatan mereka.

                Menurut para ahli politik menilai politik luar negeri di era Jokowi masih belum jelas, baik dari segi doktrin, fokus atau titik prioritas maupun strategi dan style untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Jokowi berkeinginan untuk menjadikan Indonesia bukan hanya partisipan pasif yang menarik saja, tetapi juga sebagai negara middle power yang eksis dan berkontribusi bagi dunia internasional. Mengedepankan ekonomi kerakyatan yang berbasis maritim menjadi isu prioritas dalam kebijakan luar negeri Jokowi. Meskipun demikian, belum ada langkah konkrit yang memperlihatkan arah kebijakannya.

                Di tahun 2016, Indonesia akan memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional. Indonesia akan menjadi tuan rumah Interfaith Dialogue dalam kerangka kelompok negara Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia (MIKTA) untuk mendorong peningkatan toleransi antarumat beragama. Maraknya ekstremisme, radikalisme dan terorisme yang menjadi ancaman bersama merupakan salah satu alasan Indonesia menjadi tuan rumah Interfaith Dialogue dan guna mendukung politik luar negeri Indonesia.

                Indonesia juga akan menjadi penggerak utama dalam menebarkan nilai toleransi dan demokrasi. Penguatan dan konsolidasi demokrasi di kawasan akan dilakukan melalui  penyelenggaraan Bali Democracy Forum IX Desember 2016 dan Bali Process on People Smuggling and Trafficking in Persons Maret 2016. Kebijakan luar negeri yang dianut Indonesia sekarang menjadikan Indonesia yang berkepentingan dikawasan maritim di Asia Pasifik dan Samudra Hindia sebagai zona damai, bebas, netral, serta membawa kemakmuran bagi semua. Indonesia juga akan meresmikan Konsulat Kehormatan di Ramallah, Palestina adalah bentuk Indonesia tidak pernah mundur mendukung isu Palestina dan Indonesia juga mendukung keanggotaan Palestina di UNESCO. Dewasa ini, sasaran politik luar negeri Indonesia adalah ASEAN.

                Arah kebijakan luar negeri presiden Jokowi saat ini adalah diplomasi ekonomi dan pilar ekonomi menjadi salah satu prioritas diplomasi luar negeri Indonesia. Diplomasi ekonomi ini bertujuan untuk menopang kemandirian ekonomi nasional. Pergeseran kebijakan yang lebih ditujukan kepada diplomasi ekonomi tersebut, bukan berarti arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif yang selama ini telah dijalankan ditinggalkan. Namun diplomasi ekonomi menjadi salah satu prioritas dalam hal mendukung ketahanan ekonomi Indonesia yang akan bersaing dengan negara lainnya.

                Arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang tetap melaksanakan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif tentu akan memberikan arah dan tujuan yang tetap konsisten dalam upaya menjaga perdamaian dan kestabilan politik dengan tetap menjalin kerja sama dengan negara-negara yang mau bekerja sama dengan Indonesia. Arah dan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang berorientasi kepada perdamaian regional dan internasional telah dibuktikan dengan aktifnya Indonesia untuk menggalang dan mengajak berbagai pihak untuk melakukan perdamaian serta mengajak pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan dialog melalui meja perundingan secara bersama-sama.

                Indonesia memiliki tantangan dalam melaksanakan diplomasi seperti tantangan dalam diplomasi pertahanan. Saat ini Indonesia menghadapi berbagai tantangan terhadap sektor keamanan dan pertahanan yang merupakan akibat dari perubahan dinamika interaksi antar negara di kawasan. Kenyataanya masih terdapat permasalahan klasik Indonesia dengan negara tetangga di Asia Tenggara seperti permasalahan perbatasan dengan Malaysia dan masalah reklamasi Singapura. Di tahun 2016 terdapat dua isu dan dinamika di kawasan Asia yang berpotensi menjadi tantangan bagi diplomasi pertahanan Indonesia:
1.       Kebangkitan Tiongkok
Presiden Jokowi nampaknya sedang mendekati Tiongkok agar Tiongkok mau berinvestasi yang besar akan ditanamkan di Indonesia demi mendukung program dan kebijakan ekonomi Jokowi. Strategi kebangkitan Tiongkok untuk tetap mempertahankan persoalan Laut China Selatan diselesaikan secara bilateral dengan masing-masing negara yang bersengketa. Dimana sengketa Laut China Selatan juga melibatkan negara-negara yang ada di ASEAN. Itu akan menyulitkan Tiongkok menghadapi kekuatan 10 negara di ASEAN dan juga Tiongkok akan kehilangan partner-partner strategis di Asia Tenggara seperti Indonesia.

      Tuntutan negara-negara anggota agar ASEAN lebih berperan dalam kasus Laut China Selatan secara tidak langsung menjadi ujian bagi ASEAN sebagai sebuah organisasi regional yang ingin mengintegrasikan diri lebih dalam menjadi satu identitas, sesuai dengan mottonya “One Vision, One Identity, One Community”. Hal ini dapat dilakukan dengan inisiatif mediasi, latihan gabungan atau patrol bersama dan pengimplementasian code of conduct penyelesaian sengketa Laut China Selatan melalui jalan damai. ASEAN dapat dijadikan jalur untuk melakukan upaya dialog tersebut.

      Peran TNI dapat bermain di sini sebagai salah satu instrument diplomasi pertahanan. Kerjasama pertahanan seperti joint exercise dan joint patrol antar angkatan bersenjata di kawasan Laut China Selatan akan dapat meningkatkan rasa saling percaya antar negara, atau lebih sering disebut sebagai confidence building measures.

2.       Rebalancing Policy
              Rebalancing policy merupakan respon Amerika Serikat terhadap kebangkitan Tiongkok di                Asia Pasifik. Kehadiran AS ini juga menjadi tantangan bagi Indonesia maupun negara-negara             di kawasan. Potensi konflik akibat munculnya AS dengan gaya “rivalitas” terhadap Tiongkok           menjadi semakin lebar dan akan mempersulit penyelesaian sengketa Laut Tiongkok Selatan.               Lebih jauh, posisi Indonesia lebih rentan lagi, karena menjadi negara yang diapit oleh aliansi               strategis AS, yaitu Australia dan Filipina.

      Politik bebas aktif Indonesia agaknya diuji kemampuannya dalam kasus ini. Indonesia dalam hal kekuatan militer, sangat rentan akibat tidak adanya aliansi strategis yang dapat menjadi buffer Indonesia. Besar kemungkinan Indonesia hanya akan menjadi penonton yang terkena imbas negative dari kekacauan di kawasan. Dalam konteks diplomasi pertahanan, Indonesia sesungguhnya bisa melakukan upaya penangkalan melalui gesture yang dapat ditunjukkan melalui ‘politik anggaran’. Artinya, peningkatan anggara pertahanan akan memberikan sinyal kepada negara-negara di kawasan, termasuk Tiongkok dan AS bahwa Indonesia serius dalam merespon dinamika kawasan. Kemudian, di sisi lain, Indonesia dapat melakukan upaya diplomasi dengan menggagas kerjasama-kerjasama pertahanan yang saling menguntungkan.


BAB 3
SIMPULAN

Jadi untuk diplomasi Indonesia diliat dari segi kebijakan luar negeri “poros maritim dunia” yang akan menjadikan Indonesia negara yang mempunyai wibawa dimata Internasional dan kuat dalam dunia maritim. Sepertinya Indonesia belum bisa menjadi poros maritime dunia. Banyak hal yang harus dikaji dan dipelajari di Indonesia seperti politik di dalam negeri saja masih membingungkan, kemampuan rakyat Indonesia sendiri belum berkualitas apalagi kurangnya peralatan canggih untuk membuat pertahanan di lautan, bisa-bisa kita dijadikan boneka oleh Negara-negara yang memiliki kekuasaan besar jika presiden Jokowi belum memantapkan cara berdiplomasinya dan dalam suatu kebijakan jangan selalu berdasarkan perintah dari ketua partai yang telah menunjuk Jokowi sebagai presiden.


DAFTAR PUSTAKA

1.       Leifer, Michael. 1989. Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta, PT. Gramedia.
2.       https://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo
3.       James N. Rosenau, Gavin Boyd, Kenneth W. Thompson. 1976. World Politics: An Introduction.
4.       Till, G. 2009. Sea Power: A Guide for the Twenty-First Century. New York, Routledge.
5.       Mintz, Alex. Karl Derouen. 2010. Understanding Foreign Policy Making: Decision Making. New York: Cambridge University Press.
6.       http://www.kemlu.go.id/Documents/RENSTRA_PK_LKJ/RENSTRA%20KEMENLU%202015-2019%20FINAL%20DONE%20SK%20MENLU%20pdf%20version.pdf
7.       http://economy.okezone.com/read/2015/02/26/320/1111119/kebijakan-salah-menteri-susi-di-mata-nelayan


Tuesday, December 8, 2015

HAM DI INDONESIA

PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada buku Pekembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan dan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).

1.    Periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945)
a.    Budi Oetomo dengan pemikirannya, "Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan  pendapat."
b.    Perhimpunan Indonesia dengan pemikirannya, "Hak untuk menentukan nasib (the right of self determination)."
c.     Sarekat Islam dengan pemikirannya, "Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial."
d.    Partai Komunis Indonesia dengan pemikirannya, "Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi."
e.    Indische Partij dengan oemikirannya, "Hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama dan hak kemerdekaan."
f.     Partai Nasional Indonesia dengan pemikirannya yang lebih mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.

2.    Periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang)
a.    Periode 1945 - 1950
·    Hak untuk merdeka (self determination).
·    Hak untuk kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
·    Hak untuk menyatakan pendapat terutama di parlemen.
b.    Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
c.     Periode 1959 – 1966
Pada periode ini, pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
d.    Periode 1966 - 1998
·    Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan antar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA).
·    Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive  (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
·    Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
e.    Periode 1998 – Sekarang.
HAM mendapat perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintah.

INSTRUMEN HAM DI INDONESIA
1.    Pancasila.
a.    Sila Pertama: Hak untuk memeluk agama.
b.    Sila Kedua: Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya.
c.     Sila Ketiga: Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
d.    Sila Keempat: Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan.
e.    Sila Kelima: Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2.    UUD 1945.
a.    Pembukaan UUD 1945.
· Alinia ke-1: Hak Merdeka.
· Alinia ke-4: Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia.
b.    Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945.
                   BAB  XA ** Hak Asasi Manusia.
                   Pasal 28A – Pasal 28J.
   Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000).
· Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28 B
ü Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
ü Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28 C
ü Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
ü Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
· Pasal 28 D
ü Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum.
ü Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
ü Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
ü Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28 E
ü Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
ü Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
ü Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28 F
ü Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
· Pasal 28 G
ü Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
ü Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Pasal 28 H
ü Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
ü Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
ü Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
ü Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
· Pasal 28 I
ü Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
ü Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
ü Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
ü Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
ü Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
· Pasal 28 J
ü Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ü Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
c.       TAP MPR No. XVII/MPR/1998.
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal.
d.      Undang-Undang.
· UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM, terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal.
· UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM, terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal.
· KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia.
· PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
· PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA.
1.    KOMNAS HAM.
      Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
a.    Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM:
a.    Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
·      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
·      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b.    Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
·      Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
·      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
·      Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
c.     Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
·      Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
·      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
·      Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
·      Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
·      Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
·      Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·      Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
d.    Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
·      Perdamaian kedua belah pihak.
·      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
·      Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
·      Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
·      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
     Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
2.  Pengadilan HAM.
      Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
a.  Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan.
b.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
c.   Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
d.  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
e.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
f.   Penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
g.  Kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
3.  Lembaga Bantuan HAM (LBH).
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.    Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantu di bidang hukum.
b.    Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
c.     Sebagai pembela dan pelindung HAM.
d.    Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hukum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat pengabdian dan profesional yang artinya:
a.    Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM.
b.    Bersifat profssional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
a.    Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
b.    Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Rekonsiliasi penting adanya agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan dalam segala bidang.
5.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KPAI melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KPAI juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a.    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b.    Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.     Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
·      Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
·      Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·      Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
·      Pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
·      Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
·      Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

CARA MENANGANI PELANGGARAN HAM DI INDONESIA.
Di zaman presiden Jokowi memerintah, beliau menetapkan dua cara penanganan pelanggaran HAM berat, diantaranya melalui pengadilan HAM ad hoc dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Adapun contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia: asus penyerbuan Talang Sari, kasus Wamena Wasior, kasus penghilangan paksa orang, kasus petrus, kasus G30/SPKI, dan kasus kerusuhan Mei 1998.