Badan Eksekutif
Badan
eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif. Badan ini memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas serta
perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberi
dukungan bagi percepatan pelayanan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan
nasional. Badan eksekutif di Indonesia dikepalai oleh seorang Presiden yang
dibantu oleh wakil presiden dan para menteri di Kabinet.
Tugas
badan eksekutif menurut Trias Politika hanya terbatas pada melaksanakan
kebijaksanaan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Namun dalam pelaksanaannya dewasa ini, wewenang badan eksekutif jauh lebih luas
daripada hanya melaksanakan undang-undang. Seperti yang terjadi di Indonesia
dimana badan eksekutif juga terlibat dalam proses legislasi.
Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang yaitu :
a.
Administratif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan perundangan lainnya dan
menyelenggarakan administrasi negara.
b.
Legislatif, yaitu membuat
rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai
menjadi undang-undang.
c.
Keamanan, artinya
kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan
perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
d.
Yudikatif, yaitu memberi
grasi, amnesti dan sebagainya.
e.
Diplomatik, yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Tipe Lembaga
eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
a.
Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang
kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan
dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
b.
Elected Monarch adalah kepala negara biasanya
president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga
Eksekutif terbagi menjadi dua:
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala negara
dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala
negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
b.
Sistem Pemerintahan
Presidensial Kepala pemerintahan dan kepala negara,
keduanya dipengang oleh presiden.
Kekuasaan
eksekutif dipengaruhi oleh:
a.
Sistem pemerintahan
1. Presidensiil
Hubungan di
dalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan. Contoh: Indonesia
2004- sekarang.
2. Parlementer
Ada bagian di dalam sebuah trias politika yang dapat
menjatuhkan bagian lain, yaitu legislatif terhadap eksekutif riil. Contoh:
Indonesia pada era parlementer.
3. Presidensiil
semu
Eksekutif tidak dapat di jatuhkan
oleh pengemban kekuasaan legislatif. Namun ironisnya, ada
lembaga tertinggi negara yang notabene adalah bagian dari legislatif dan
dapat menjatuhkan eksekutif. Contoh: Indonesia pada masa Orde Baru.
4. Parlementer
semu
Eksekutif riil merupakan bagian dari legislatif karena ia
dipilih oleh legislatif (parlemen) dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan
parlemen. Namun, parlemen ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif,
tepatnya eksekutif nominal. Contoh: Perancis, dimana PM dapat dipecat parlemen,
dan parlemen dapat dibubarkan presiden sekaligus mempercepat pemilu legislatif.
Jenis
eksekutif
a.
Eksekutif riil adalah bagian dari eksekutif yang
menjalankan roda pemerintahan. Contoh: kepala pemerintahan.
b.
Eksekutif nominal adalah bagian dari eksekutif
yang menjalankan kekuasaan simbolik dan seremonial. Contoh: kepala negara.
Fungsi dasar
eksekutif
a.
Kepala Negara
Tugas utama adalah menjadi simbol negara dan memimpin
kegiatan seremonial kenegaraan.
b.
Kepala pemerintahan
Tugas utama adalah memimpin kabinet (menjalankan
pemerintahan).
Konsekuensi
dari implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan dalam trias
politika.
a.
Pemisahan kekuasaan.
b.
Pembagian kekuasaan.
Asas
pemerintahan yang diaplikasikan eksekutif
a.
Sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi,
medebewind.
Badan Legislatif
Badan
legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga Negara dalam
proses pembuatan kebijakan Negara. Legislatif berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang
bertugas membuat undang-undang.
Anggota-anggotanya
dianggap mewakili rakyat sehingga sering disebut sebgai Dewan Perwakilan Rakyat
atau Perlemen. Lembaga tinggi legislatif terdiri atas MPR, DPR dan DPD.
Jenis-jenis badan legislatif
a.
MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif
bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Tugas dan wewenang MPR:
1. Mengubah
dan menetapkan Undang-undang Dasar
2. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan hasil Pemilihan Umum dalam siding
Paripurna MPR.
3. Memutuskan
usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan /
atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya didalam
sidang Paripurna MPR.
b.
DPR
DPR adalah
suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang.
Tugas dan wewenang DPR:
1. Mengusulkan
pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR, terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.
2. Membentuk
undang-undang.
3. Menetapkan
rancangan undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang
tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
4. Setiap
anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Fungsi DPR
1. Fungsi
legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Fungsi
penganggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-unang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi
pengawasan yaitu fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
Hak-hak DPR
1. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebjakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampakluas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Hak
angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket
·
Dugaan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, Presiden dan
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
c.
DPD
DPD adalah
lembaga daerah dalam sistemketatanegaraan Republik Indonesia, dengan maksud
untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam lembaga
perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan
kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan nasional.
Tugas dan wewenang DPD
1.
Dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah
2.
Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang
3.
Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR
4.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama
5.
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
No comments:
Post a Comment