Sunday, June 28, 2015

BADAN EKSEKUTIF DAN BADAN LEGISLATIF

Badan Eksekutif
Badan eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Badan ini memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberi dukungan bagi percepatan pelayanan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Badan eksekutif di Indonesia dikepalai oleh seorang Presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri di Kabinet.
Tugas badan eksekutif menurut Trias Politika hanya terbatas pada melaksanakan kebijaksanaan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Namun dalam pelaksanaannya dewasa ini, wewenang badan eksekutif jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan undang-undang. Seperti yang terjadi di Indonesia dimana badan eksekutif juga terlibat dalam proses legislasi.

Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang yaitu :
a.       Administratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara.
b.      Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
c.       Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
d.      Yudikatif, yaitu memberi grasi, amnesti dan sebagainya.
e.      Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
a.       Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
b.      Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
a.       Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala   pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
b.      Sistem Pemerintahan Presidensial    Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.

Kekuasaan eksekutif dipengaruhi oleh:
a.       Sistem pemerintahan
1.  Presidensiil
 Hubungan di dalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan. Contoh: Indonesia 2004- sekarang.
2.  Parlementer
Ada bagian di dalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain, yaitu legislatif terhadap eksekutif riil. Contoh: Indonesia pada era parlementer.
3. Presidensiil semu
Eksekutif  tidak dapat di jatuhkan  oleh  pengemban  kekuasaan  legislatif. Namun ironisnya, ada lembaga tertinggi  negara yang notabene adalah bagian dari legislatif dan dapat menjatuhkan eksekutif. Contoh: Indonesia pada masa Orde Baru.
4. Parlementer semu
Eksekutif riil merupakan bagian dari legislatif karena ia dipilih oleh legislatif (parlemen) dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan parlemen. Namun, parlemen ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif nominal. Contoh: Perancis, dimana PM dapat dipecat parlemen, dan parlemen dapat dibubarkan presiden sekaligus mempercepat pemilu legislatif.

Jenis eksekutif
a.       Eksekutif riil adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Contoh: kepala pemerintahan.
b.      Eksekutif nominal adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan kekuasaan simbolik dan seremonial. Contoh: kepala negara.

Fungsi dasar eksekutif 
a.       Kepala Negara
Tugas utama adalah menjadi simbol negara dan memimpin kegiatan seremonial kenegaraan.
b.      Kepala pemerintahan
Tugas utama adalah memimpin kabinet (menjalankan pemerintahan).

Konsekuensi dari implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan dalam trias politika.
a.       Pemisahan kekuasaan.
b.      Pembagian kekuasaan. 

Asas pemerintahan yang diaplikasikan eksekutif
a.       Sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, medebewind.

Badan Legislatif
                Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga Negara dalam proses pembuatan kebijakan Negara. Legislatif berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang.
                Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat sehingga sering disebut sebgai Dewan Perwakilan Rakyat atau Perlemen. Lembaga tinggi legislatif terdiri atas MPR, DPR dan DPD.
       
        Jenis-jenis badan legislatif
a.       MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tugas dan wewenang MPR:
1.  Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
2.  Melantik Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan hasil Pemilihan Umum dalam siding Paripurna MPR.
3.  Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan / atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya didalam sidang Paripurna MPR.

b.      DPR
DPR adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang.

Tugas dan wewenang DPR:
1.  Mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR, terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.
2.  Membentuk undang-undang.
3.  Menetapkan rancangan undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
4.  Setiap anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Fungsi DPR
1.  Fungsi legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.  Fungsi penganggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau  tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-unang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3.  Fungsi pengawasan yaitu fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak-hak DPR
1.  Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebjakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampakluas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Hak angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.  Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·   Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·   Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·   Dugaan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

c.       DPD
DPD adalah lembaga daerah dalam sistemketatanegaraan Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan nasional.

Tugas dan wewenang DPD
1.    Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
2.    Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang
3.    Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR
4.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

5.    Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

No comments:

Post a Comment