Sunday, October 23, 2016

10 CONTOH REZIM INTERNASIONAL


10 Contoh Rezim Internasional
1.       Global nuclear regulatory regime “International Atomic Energy Agency” merupakan sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai, dan untuk menghambat penggunaannya untuk tujuan militer, termasuk senjata nuklir.[1]
2.       International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan sebuah organisasi lembaga PBB yang didedikasikan mengenai transportasi udara internasional yang aman dan efisien di setiap Negara.[2]
3.       International Court of the Justice (ICJ) merupakan organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).[3]
4.       International Monetary Fund (IMF) merupakan organisasi internasional bertujuan mempromosikan pemeliharaan ekonomi global agar selalu sehat.[4]
5.       World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan dunia yang berperan dalam mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan dan hukum perdagangan internasional yang sudah disepakati.[5]
6.       Kimberley process certification scheme (KPCS) merupakan salah satu bentuk rezim internasional yang mengatur masalah perdagangan berlian untuk mencegah terjadinnya konflik berlian. Berlian menjadi sumber pendanaan konflik perang saudara di berbagai negara khusunya Afrika. Namun, rezim KPCS tidak efektif dalam menyelesaikan konflik berlian.[6]
7.       Protokol Kyoto merupakan sebuah perjanjian internasional yang dimaksudkan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh industri dunia, yang harus dicapai pada tahun 2012.[7]
8.       United Nation on The Law of The Sea (UNCLOS) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.[8]
9.       United Nation Framework Concention on Global Climate Change (UNFCCC) merupakan sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk menstabilisasi konsentrasi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global.[9]
10.   Nuclear Non-Proliferation Treaty merupakan suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir.[10]




[1] https://www.translate.com/english/badan-energi-atom-internasional-iaea-adalah-sebuah-organisasi-internasional-yang-bertujuan-untuk-m/39907233
[2] https://www.britannica.com/topic/International-Civil-Aviation-Organization
[3] http://www.icj-cij.org/court/index.php?p1=1
[4] http://www.amazine.co/25015/apa-itu-imf-fakta-sejarah-informasi-lainnya/
[5] http://tatangsma.com/2015/08/apa-pengertian-wto-dan-sebutkan-tujuannya.html
[6] https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjY8IaF9fDPAhUJSI8KHVOQD04QFggmMAE&url=http%3A%2F%2Frepository.upnyk.ac.id%2F6901%2F1%2FRezim_internasional_merupakan_bentuk_kerjasama_internasional_yang.pdf&usg=AFQjCNEBnHTnkdNFbrsBMJB_uCQTtS_t-g&sig2=m4v1p9Z7pAaiAkLZaqKrtw
[7] http://www.amazine.co/24496/apa-itu-protokol-kyoto-fakta-sejarah-informasi-lainnya/
[8] https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Perserikatan_Bangsa-Bangsa_tentang_Hukum_Laut
[9] http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/unfccc-101/blog/37307/
[10] https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Nonproliferasi_Nuklir

Wednesday, July 20, 2016

PERBEDAAN CHECHNYA MASA LALU DENGAN MASA KINI

CHECHNYA


Paper
Diajukan untuk Memenuhi UAS Mata Kuliah Diplomasi HI di Eropa


Oleh:
Indah Nur Azizah


ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS KOMPUTER
Jalan Dipatiukur No. 112-116 Bandung Telp. (022)2504119, (022)2506634
Website: http://www.unikom.ac.id
TAHUN 2016/2017


Latar belakang
Awalnya Chechnya merupakan suatu wilayah yang bebas, tetapi pada abad ke-18 Rusia dibawah pemerintahan Tsar Peter Agung yang memiliki karakter ekspansif, kemudian dilanjutkan oleh Tsar Katherina Agung II mulai berhasil menganeksasi wilayah-wilayah pegunungan Kaukasus Utara, salah satunya wilayah bangsa Chechen yakni, Chechnya.
            Republik Chechnya merupakan salah satu negara bagian yang ada di Rusia. Sejak pertama kali bergabung dengan Rusia pada tahun 1870-an, kawasan ini memang tidak pernah sepi dari berbagai konflik. Kondisi ini disebabkan karena sejak awal rakyat Chechnya memang sudah tidak setuju untuk bergabung dengan Rusia. Proses masuknya Chechnya kedalam bagian kerajaan Rusia diwarnai dengan pertempuran yang sangat panjang dan memakan waktu hampir 50 tahun dari tahun 1817 hingga 1864. Rusia baru berhasil merebut Chechnya pada tahun 1870-an. Pertempuran yang sangat lama ini membuat masyarakat Chechnya memiliki cara pandang yang negatif terhadap Rusia.
            Konflik yang terjadi di Chechnya disebabkan oleh beberapa factor, seperti factor ekonomi, politik, ideologi dan juga factor dari bangsa Chencen, penduduk asli Chechnya yang dendam terhadap tindakan politik dan militer yang dilakukan oleh pemerintah Uni Soviet pada saat itu dan itu menjadi alasan dasar bangsa Chenchen untuk bangkit melawan. Adanya kebijakan Glasnot dan Perestroika yang ditetapkan oleh Mikhael Gorbachev membuat Chechnya gencar melakukan pemberontakan dan memerdekan diri dari Rusia. Banyaknya perlawanan dan pemberontakan yang terjadi di Chechnya akibat pemerintahan Rusia yang otoriter menimbulkan konflik-konflik internal antar pemimpin Chechnya yang menginginkan kekuasaan dan pengaruh di antara rakyat dataran tinggi/gunung. Perlawanan kaum separatis Chechnya (yang biasanya berasal dari etnis-etnis keras dan golongan Islam garis keras) selama berusaha memisahkan diri dari Rusia selalu mendapat perlawanan dari saudara mereka sendiri yang lebih pro-Rusia (biasanya berasal dari pemimpin-pemimpin yang sekuler maupun kaum agamis yang tradisional). Konflik tersebut menyebabkan meletusnya perang Chechnya tahun 1994 di Moskow. Pada saat itu Chechnya dipimpin oleh mantan Mayjen  Dzokhar Dudayev, dan ia mempoklamirkan Republik Chechnya Ichkeria.



Masalah
A.    Pemerintahan
Pada masa pemerintahan Dzhokhar Dudayev
            Dzhokhar Dudayev adalah seorang Marsekal Udara Soviet, pemimpin Chechnya yang pertama dan presiden Republik Chechnya Ichkeria, sebuah negara yang memisahkan diri di Kaukasus Utara. Ia adalah seorang pemimpin Perang Chechnya Pertama. Ia lahir pada tanggal 15 April 1944 dan ia merupakan seorang pemimpin kelompok militan yang melakukan penyerang terhadap Partai Komunis setempat dan menewaskan Kepala Partai, Vitaly Kutsenko. Serangan tersebut membuat Rusia marah dan mengerahkan pasukannya ke Chechnya tepatnya di kawasan Grozny untuk melakukan pembasmian para militan. Namun upaya tersebut gagal karena pasukan yang dikirim justru dikepung oleh militan milik Dudayev.
            Pada tahun 1993, militan ini sudah tidak sabar melihat hasil perundingan dengan Rusia yang selalu mengalami jalan buntu. Mereka memutuskan untuk mendeklarasikan kemerdekaan Chechnya dengan nama Republik Chechnya Ichkeria (Chri). Dalam kemerdekaan ini, Dudayev diangkat menjadi Presiden. Sebagaimana yang biasa terjadi pada negara yang baru merdeka, Chechnya juga dilanda oleh krisis politik. Banyak rakyat Chechnya yang mendukung Dudayev, namun tak sedikit pula yang menuntutnya untuk lengser. Berbagai upaya kudeta dilakukann untuk melengserkan Dudayev dari kursi kepresidenan namun selalu gagal. Di kubu pemerintahan juga banyak diwarnai oleh intrik politik, pada bulan Juni 1993 Dudayev sempat membubarkan Parlemen karena menunjukkan mosi tidak percaya terhadapnya.
            Dudayev mulai menunjukkan sikap otoriternya, kondisi krisis politik dan krisis kepercayaan ini dimanfaatkan oleh Rusia untuk menyerang Chechnya. Pasukan Rusia mulai memasuki Chechnya dengan alasan untuk memobilisasi keamanan yang semakin kacau di Chechnya. Kehadiran pasukan Rusia ini ditentang oleh Dudayev karena dianggap sebagai intervensi terhadap negaranya. Namun pemerintah oposisi Chechnya yang tidak suka dengan Dudayev justru mendukung kehadiran Rusia dan meminta bantuan Rusia dalam melengserkan Dudayev dari kursi kepemimpinan. Perang sipil di Chechnya pun semakin membara karena pasukan pemerintah dibiayai oleh Dudayev sedangkan pasukan oposisi mendapat pasokan dari pemerintah Rusia.
Pada masa pemerintahan Ramzan Akhmadovich Kadyrov
            Ramzan Kadyrov adalah Presiden pemerintah Federal Rusia, Republik Chechnya sejak 15 Februari 2007. Ia dilantik sebagai presiden Chechnya pada 6 April 2007 atas penunjukan Presiden Vladimir Putin. Dengan tangan kanannya di atas UUD Chechnya, Ramzan diambil sumpah kepresidenannya di Kota Gudermes dengan pengamanan ketat. Tiap jarak 100 meter, polisi Chechnya mendirikan pos pemeriksaan. Ramzan adalah mantan pemimpin pemberontak yang dikenal dekat dengan Kremlin. Ayahnya adalah mantan Presiden Akhmad Kadyrov yang dibunuh pada Mei 2004. Ia mempunyai sebuah tentara pribadi yang dikenal sebagai Kadyrovit.
            Sebelum menjadi presiden, Ramzan Kadyrov melakukan politik sepakbola pada masa kampanye-nya. Dimana sepakbola yang dijadikan sebagai alat politiknya guna untuk meredam tendensi kekerasan Chechnya sekaligus menampik isu jika daerah kekuasaannya tersebut masih terlalu berbahaya bagi orang asing. Ramzan ingin mencitrakan Chechnya sebagai wilayah yang sudah aman dan ramah. Ia juga mengatakan bahwa sepakbola membawa sukacita bagi kehidupan orang-orang Chechnya, ia juga mendirikan sebuah klab sepakbola Chechnya dan stadion Akhmat Arena sebagai salah stadion berstandar internasional di Chechnya. Itu merupakan bentuk bukti dari politik sepakbola yang percaya Chechnya dipandang sebagai Negara yang sudah aman dan ramah. Namun, untuk mencapai ambisinya tersebut Ramzan melakukan cara-cara kotor.
            Ramzan dipilih dan dilantik secara de facto oleh pemerintahan Rusia di Moskow. Ramzan dikenal sebagai tangan kanan atau kepercayaan Vladimir Putin, karena Ramzan mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan presiden Rusia tersebut. Hal ini berbeda dari presiden-presiden Chechnya terdahulu yang anti terhadap Rusia. Ramzan Kadyrov adalah tokoh etnik Chechnya yang penuh kontroversi. Pendidikannya tergolong sangat rendah. Namun Rusia menggambarkannya sebagai orang yang berhasil memulihkan stabilitas Chechnya dan membangun kembali Grozny, ibu kota Chechnya, dari kehancuran perang. Sementara berbagai kelompok pembela hak asasi manusia, bahkan Dewan HAM Eropa, menggambarkan Kadyrov sebagai tokoh yang bergelimangan darah.
            Ramzan Kadyrov merupakan seorang bertangan besi, karena beliau  berkuasa dengan menggunakan kekerasan, serta memimpin milisi yang menculik, menyiksa dan membunuh warga dan pemberontakan di Chechnya. Walaupun seorang bertangan besi, Ramzan juga merupakan seorang muslim yang taat terhadap agamanya, ia mewajibkan bagi pasukannya Kadyrovit untuk melaksanakan sholat subuh dan isya berjamaah, jika tidak maka akan mendapat hukuman berupa pemecatan.

B.     Ekonomi
Pada Zaman Dahulu
            Chechnya merupakan Negara federasi Rusia yang berpenghasil minyak dan akses transportasi dan fasilitas untuk membawa minyak ke Laut Kaspia dari Azerbaijan ke tujuan Eropa melalui pipa strategis di seluruh Chechnya. Selain itu, Chechnya terletak berbatasan Georgia yang telah memetakan kebijakan luar negeri Negara itu dengan dukungan Amerika Serikat. Oleh sebab itu Rusia ingin pertahankan Chechnya di bawah kendalinya agar pengaruh Amerika tidak masuk lebih dalam ke wilayah Rusia lainnya. Itu adalah alasan mengapa Rusia tidak memberikan kemerdekaan bagi Chechnya, sehingga bangsa Chenchen atau penduduk asli Chechnya melakukan pemberontakan dan terjadilah perang Chechnya I dan II. Banyak rumah-rumah dan industry di Chechnya hancur, banyak penduduk Chechnya yang hilang pekerjaan sehingga angka kemiskinan di Chechnya meningkat. Perekonomian Chechnya pada saat itu benar-benar hancur, kilang-kilang minyak yang menjadi sector utama pendapatan Chechnya di bakar.
            Pada tahun 1921, kelaparan melanda wilayah Volga dan upah untuk tentara buruh Kaukasia tidak dibayar. Hal tersebut menyebabkan semangat dan disiplin para pekerja menurun sehingga rakyat Chechnya yang bekerja di industry minyak dan sebagainya memilih berhenti dari pekerjaanya dan kembali ke kehidupan pendesaan seperti bertani dan berternak. Langkah tersebut diambil pemerintahan Chechnya untuk memulihkan kembali ekonomi di Chechnya.
            Sehingga awal tahun bagi Uni Soviet merupakan periode pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional di Chechnya. Dalam waktu singkat, banyak perusahaan yang dibangun kembali dan diperluas, dan yang baru didirikan. Pengembangan industri didampingi pertumbuhan jumlah pekerja, terutama di kalangan orang-orang Chechen. Chechnya memainkan peran penting dalam mendorong industrialisasi Uni Soviet, berkat cadangan minyak yang besar. Itu hanya kedua Baku volume produksi, tapi menghasilkan lebih dari separuh bensin di Uni Soviet.
            Pada tahun 1930, Chechnya menjadi republik industri yang paling maju di Kaukasus Utara. Industri utama termasuk produksi minyak dan gas bumi, kilang, produksi bahan kimia, pembuatan peralatan penggalian minyak, pengolahan makanan dan industri ringan dan cottage.
            Pada awal 1940-an, Chechnya menghasilkan 3-4 miliar ton minyak per tahun. Ada penurunan ditandai dalam ekstraksi minyak mengikuti pengasingan dari Chechen dan Ingushetia pada 1944, sebanyak teknisi berpengalaman dan insinyur yang tiba-tiba dipindahkan dari tempat kejadian tanpa pengganti yang memadai. Produksi memuncak pada tahun 1971, ketika hampir 22 juta ton diekstraksi, dan setelah itu secara bertahap turun.

Pada Zaman Sekarang
Sebagai Negara dari Federasi Rusia yang diberi otonom, Chechnya pada tahun 2000 diberi anggaran oleh Rusia untuk merekonstruksi infrastruktur-infrastruktur dan rumah-rumah warga yang hancur akibat perang yang terjadi diantara bangsa Chenchen dengan pemerintahan Rusia. Presiden Rusia, Vladimir Putin memberi kebebasan dan kepercayaan terhadap Ramzan Kadyrov untuk membangun kembali Chechnya. Walaupun sebagai Negara yang berpenghasilan minyak, nyatanya Chechnya belum mampu untuk membangun infrastruktur di Negaranya jika ekonominya bertumpu pada minyak bumi.
Dewasa ini, jika melihat Grozny ibukota Chechnya telah banyak berubah. Gedung-gedung pencakar langit serta hotel-hotel yang dibangun dan juga terdapat sebuah mesjid yang megah ditengah-tengah kota Grozny, yaitu mesjid Akhmat Kadyrov. Mesjid ini merupakan simbol dari budaya Chechnya kontemporer yang menampakkan keanggunan dan kekayaan.
Pemerintah Rusia juga telah meningkatkan perekonomian di Chechnya dengan mendorong perusahaan-perusahaan Rusia, baik swasta maupun milik negara, untuk berinvestasi di sana. Sektor pertama dari ekonomi dibangun kembali setelah perang adalah industri minyak bumi. Selain itu, Lukoil, perusahaan minyak swasta milik Rusia yang saat ini sedang membangun sebuah taman industri di luar Grozny, contoh pembangunan infrastuktur di sector parawisata adalah sebuah resort ski yang dibuka pada tahun 2012.
Salah satu impian presiden Ramzan Kadyrov tercapai yaitu menjadikan Chechnya sebagai Negara yang aman dan ramah tanpa dibayang-bayangi oleh masa lalu, terbukti sekarang banyaknya investor yang berinvestasi di Chechnya. Namun, sekarang ini Chechnya lebih terfokus pada pembangunan infrasturktur yang sempat hancur dan tidak memperhatikan kehidupan warganya sebab angka pengangguran meningkat.

C.    Keamanan
Pada Zaman Dahulu
            Sejak Republic Chechnya menyatakan kemerdekaannya tahun 1991, keadaan di Chechnya semakin memanas. Rusia semakin gencar melakukan penyerang ke Grozny, ibukota Chechnya guna untuk menggulingkan kekuasaan Dudayev. Pasukan militer Rusia dan tank-tank milik Rusia dikirim ke Chechnya untuk memberantas para pemberontak Chechnya. Pesawat militer Rusia membom pangkalan militer Chechnya dan warga sipil di Grozny. Sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan ratusan warga sipil yang mengungsi. Tidak hanya menyebabkan korban jiwa, banyak bangunan pemukiman warga dan bangunan publik seperti rumah sakit, panti asuhan dan lain sebagainya hancur.
            Karena banyaknya pasukan militer Rusia yang menduduki Chechnya untuk memberantas pemberontakan di Chechnya, dilakukan pembatasan jam malam dimana warga sipil tidak boleh keluar di malam hari dan juga pembatasan perjalanan dimana hanya ada beberapa jalanan di Chechnya yang dijaga ketat. Karena pasukan militer Rusia mengira pemberontak atau pasukan separatis pendukung Presiden Dudayev masuk dari jalan daerah tersebut. Konflik Chechnya memicu perdebatan yang besar dalam pengambilan keputusan yang pemerintah lakukan untuk hak-hak warga-warganya. Penyebaran pasukan militer Rusia atas perintah presiden Yeltsin tanpa ada dari persetujuan parlemen.
            Pada tanggal 30 Juli 1995, pemerintah dan pasukan yang setia kepada Presiden Chechnya, Dudayev menandatangani protokol militer menyerukan gencatan senjata, pelucutan senjata pemberontak, penarikan sebagian besar pasukan federal, dan pertukaran tahanan. Sehingga kita dapat ketahui dari situasi panas antara Chechnya dan Rusia menyebabkan kurangnya rasa aman bagi warga sipil maupun non-sipil yang berada di Chechnya.
           
            Pada Zaman Sekarang
Kadyrovites, adalah istilah dari anggota pasukan militer Kadyrov. Anggotanya diperkirakan lebih 5000ribu pasukan militer Kadyrovites, yang anggotanya terdiri dari mantan pemberontak. Pasukan milisi ini dibentuk sebagai pasukan pribadi Akhmad Kadyrov, ayah Ramzan Kadyrov. Dibawah kepemimpinan presiden Ramzan saat ini, Kadyrovites melakukan penculikan, pembunuhan dan lain sebagainya ke pemberontak-pemberontak yang anti Rusia dan warga sipil Chechnya. Sebagaimana kita tahu, presiden Ramzan lebih berpihak kepada Rusia bahkan ada yang mengatakan hubungan presiden Ramzan dengan presiden Vladimir Putin, presiden Rusia ibarat anak dan ayah.
Sehingga, jika ada saja pembelot atau pemberontak yang bisa saja mengganggu Rusia, maka presiden Ramzan akan mengerahkan pasukan milisinya untuk membereskan. Tindakan tersebut banyak menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Namun semua kecaman tersebut dibantah oleh Kadyrov sendiri dan pada tanggal 29 April 2006, Ramzan Kadyrov secara resmi membubarkan pasukan khusus militernya, Kadyrovity.

D.    Sosial budaya
Pada Zaman Dahulu
                        Chechnya pada masa pemerintahan Uni Soviet merupakan negara kecil berbentuk republik otonomi Rusia dengan mayoritas penduduknya adalah beragama Islam yang memilih untuk menjadi sebuah negara yang merdeka pasca keruntuhan Uni Soviet. Chechnya bukan satu-satunya wilayah yang menginginkan kemerdekaannya, tetapi justru Chechnya-lah yang tidak diakui kemerdekaannya oleh Rusia, dibandingkan negara-negara eks-Uni Soviet lainnya, misalnya Ukraina. Sikap Chechnya yang telah mantap untuk tidak bergabung dengan Federasi Rusia mengakibatkan pemerintah Rusia menjadi berang, dan puncaknya pihak Rusia pada 11 Desember 1994 menyerbu  masuk ke dalam Chechya, maka meletuslah Perang Chechnya-Rusia I (1994-1996) dan yang kemudian dilanjutkan dengan Perang Chechnya-Rusia II (1999-2000).
                        Konfrontasi Rusia dengan Chechnya merupakan salah contoh kasus polemik internasional yang bukan lagi bersifat ideologis melainkan kultural. Chechnya yang mayoritas Muslim menolak bergabung dengan Rusia, karena pemerintah Rusia memaksakan pemerintahan yang sekular terhadap rakyat muslim Chechnya. Konflik antara Rusia-Chechnya tidak terlepas dari masalah internal di dalam pemerintahan Chehnya itu sendiri, yakni kelompok fundamentalis Muslim Chechnya yang ingin menegakkan dan menerapkan syariat Islam di Chechnya. Sedangkan, kelompok oposisi yang pro pemerintah Rusia berusaha untuk menegakkan pemerintahan yang sekular.
                        Uni Soviet bahkan menguasai sistem pendidikan di Chechnya, mereka membakar semua buku tentang pendidikan islam dan menyebarkan paham-paham mereka. Pada masa pemerintahan Stalin, masyarakat Chechen diusir dan dan dipaksa untuk meninggalkan rumah-rumah mereka, tiap keluarga hanya diperbolehkan membawa barang seberat 20 kg, dan digiring menuju kereta barang, dalam kondisi musim dingin yang bersalju.

Pada Zaman Sekarang
Dewasa ini, Chechnya telah banyak berubah. Perubahan Chechnya didasari oleh presiden Rusia, Vladimir Putin yang kini pro terhadap masyarakat Chechnya mayoritas beragama islam. Ini berbeda dari pemerintahan presiden Rusia sebelumnya yang sangat rasis terhadap masyarakat Chenchen. Hal tersebut dipergunakan oleh presiden Chechnya yang menjabat sekarang, Ramzan Kadyrov. Karena ia diberi kepercayaan oleh presiden Vladimir Putin, untuk mengelola kembali Chechnya, ia membangun sebuah mesjid yang agung dan megah ditengah-tengah kota Grozny, ibukota Chechnya. Mesjid ini diberi nama Akhmat Kadyrov.
Mesjid ini didedikasikan untuk ayahnya, Ramzan Kadyrov. Mesjid ini merupakan mesjid pertama terbesar dan termegah di Eropa. Mesjid ini merupakan simbol dari budaya Chechnya kontemporer yang menampakkan keanggunan dan kekayaan. Tidak hanya dibangun mesjid agung dan megah, Kadyrov juga membangun gedung-gedung pencakar langit, hotel, apartemen, dan tempat wisata di kota Grozny. Dengan telah dibangunnya gedung-gedung di kota Grozny, membuat Chechnya kembali hidup. Tidak seperti masa dahulu, perang Checnya. Dimana gedung-gedung banyak yang hancur.
Presiden Ramzan juga membangun sebuah stadion sepak bola, bernama Akhmat Arena. Stadion Akhmat Arena sebagai salah stadion berstandar internasional di Chechnya, dan juga membentuk sebuah klab sepak bola. Perkembangan ini, menampilkan Chechnya merupakan Negara yang ramah dan aman sesuai dengan impian presiden Ramzan Kadyrov.





SIMPULAN
            Pemerintahan Chechnya masa dulu dan masa sekarang sama-sama memiliki presiden yang otoriter. Yang membedakannya adalah pada masa Dudayev terjadi krisis politik dimana banyaknya kudeta untuk menggulingkan kedudukannya. Sedangkan pada masa Ramzan Kadyrov, ia merupakan presiden yang pro terhadap pemerintahan Rusia. Ia melakukan penculikan, penyiksaan dan pembunuhan terdahap pemberontak anti Rusia.
            Dari segi ekonomi pada masa dulu, keadaan Chechnya terburuk. Terjadinya kelaparan di Volga (masih wilayah Chechnya) tahun 1921 dan ketidakadilan dalam memberikan upah pekerja sehingga banyak yang berhenti dari pekerjaannya dan banyak yang kembali bermatapencaharian beternak dan bertani. Namun awal tahun bagi Uni Soviet terjadi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional di Chechnya. Tahun 1930, Chechnya menjadi republik industri yang maju. Dewasa ini, ekonomi Chechnya sudah membaik. Diliat mulai banyaknya investor yang melakukan investasi di Chechnya dan pembangunan infrastruktur di Chechnya mulai berkembang.
            Situasi keamanan di Chechnya pada masa dulu merupakan situasi yang paling menakutkan. Karena nyawa-nyawa warga Chechnya terancam akibat dari perang pada masa itu. Jika dibandingkan dengan situasi keamanan di Chechnya sekarang mulai dikatakan sedikit aman. Karena pasukan khusus militer, Kadyrovity yang menjaga keamanan dari pemberontak anti Rusia.
            Adanya diskriminasi dari Rusia terhadap bangsa Chenchen pada masa itu. Sehingga bangsa Chenchen melakukan perlawanan akibat dari tindakan rasis Rusia dan terjadilah perang. Sekarang Chechnya tidak perlu merasa bahwa Rusia melakukan diskriminatif seperti dulu. Karena presiden Rusia sekarang pro terhadap masyarakat muslim di Chechnya dan member otonom ke Ramzan Kadyrov. Ia membangun mesjid Akhmat Kadyrov yang besar dan megah di kota Grozny. Mesjid ini menunjukan bahwa Rusia tidak se-rasis seperti dulu. Bahkan Kadyrov juga membangun stadion sepak bola, membentuk klab sepak bola dan membangun gedung-gedung infrastuktur di Chechnya.



DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Chechnya
https://id.wikipedia.org/wiki/Dzhokhar_Dudayev
https://id.wikipedia.org/wiki/Ramzan_Kadyrov
http://sport.detik.com/aboutthegame/read/2015/07/28/113941/2976849/1497/ramzan-kadyrov-dan-politik-sepakbola-di-republik-chechnya
http://www.dw.com/id/kadyrov-jadi-presiden-chechnya/a-2932571
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/mengenang-perjuangan-muslim-chechnya-yang-belum-usai.htm
http://www.sras.org/chechnya
http://www.ft.com/cms/s/2/8233d33c-ecd0-11e4-a81a-00144feab7de.html
Jamioukha, Amjad, M. 2005. The Chechens: A Handbook. Florence, Ky: Routledge.





Tuesday, May 3, 2016

BARBADOS'S E-GOVERNMENT

1.       Barbados merupakan sebuah negara pulau yang terletak di bagian timur Laut Karibia dan di sebelah barat Samudera Atlantik, bagian dari pulau-pulau timur Lesser Antilles. Luas pulau ini 430 kilometer persegi, (166 sq. mi), dan terdiri dari dataran rendah, dengan beberapa daerah yang lebih tinggi di pedalaman pulau. Barbados terletak di 13 ° utara Equator dan 59 ° barat dari Prime Meridian, sekitar 434,5 kilometer (270 mil) timur laut dari Venezuela.
a.       Online Service Index dan E-Participation
      Barbados termasuk kedalam kategori Negara yang “high” dalam melaksanakan e-government dengan persentase 0.593% menurut E-Government Development Index pada tahun 2014.
Untitled.jpg
Dari tabel diatas menunjukan bahwa turunnya ranking dari 44 tahun 2012 ke ranking 59 tahun 2014 disebabkan oleh menurunnya rakyat atau masyarakat mengakses terhadap e-government di Barbados. Dalam penilaian Online Service Index, ada beberapa fokus yang harus ditingkatkan untuk mencakup perkembangan baru, diantaranya:
·         Meningkatkan pentingnya pendekatan whole-of government dan terintegrasi secara pelayanan online.
·         Penggunaan e-government untuk memberikan informasi dan layanan terkait isu lingkungan kepada masyarakat.
·         E-infrastructure dan peningkatan peran dalam menjembatani kesenjangan digital, dengan penekanan khusus pada penyediaan layanan online yang efektif untuk inklusi dari kelompok yang kurang beruntung dan rentan, seperti orang miskin, orang cacat, perempuan, anak-anak dan remaja, orang tua, kaum minoritas, dll.
·         Meningkatnya penekanan pada penggunaan layanan, pelayanan multichannel “open government data” dan e-procurement.
·         Meluasnya e-participation dan mobile government.
                       Barbados mempunyai website atau situs pemerintahan yaitu https://www.gov.bb. Melalui situs resmi Barbados, pada halaman utama website pemerintahan Barbados terdapat berita terkini yang terjadi di Barbados. Di halaman “citizen” website Barbados menyediakan bagi warganya untuk mendaftarkan pernikahan, akte kelahiran, akte meninggal, surat nikah, surat izin mengemudi, membuat passport, membayar pajak, mendaftar nomor nasional Barbados dan lowongan pekerjaan secara online. Semua persyaratan dan harga yang harus dibayar sudah tertera. Bagi warga local dan non-local yang tersesat atau tidak tahu jalan sekitar wilayah Barbados, maka warga local dan non-local bisa mengakses https://www.gov.bb/ezpay/pollingstation.php dan memasukkan nomor nasional Barbados. Tidak hanya itu masyarakat Barbados dapat mengunduh dokumen perihal formulir Nomination for National Honour, Application for Employment, Request Form for a Building Inspection, CITES Permit Request Form, Application form for permission to construct/alter a building, Application Form For Permission To Use A Public Park Or Beach For an Activity, Application Form For the Issue Of a License To Sell, Post Office Redirection Notice Form, Application for Permission to Develop Land, Application For Permission To Erect a Chattel House, Application For a Permit To Kill a Tree. Pemerintahan Barbados menawarkan bagi kontraktor untuk melaksanakan tender dengan cara mengunduh dokumen, seperti: Invitation for pre-qualification of Contractors, Tender for Contractor - University of Technology (Jamaica), dan Supply and Delivery of Backhoe with Spare Parts. Pemerintahan Barbados membuat peraturan tentang tenaga kerja yang dokumennya dapat diunduh di Barbados Human Resource Development Programme. Masyarakat Barbados dapat mengunduh dokumen “government paper” tentang Health Financing in Barbados.
      Bagian halaman “business” di website pemerintahan Barbados, terdapat Starting a Business dimana pemerintahan Barbados menyediakan persyaratan bagi pemula yang ingin melaksanakan bisnis di Barbados, Government Business Requirements dimana seorang calon pemohon yang ingin mendirikan perusahaannya di Barbados harus mengajukan permohonan awal ke Bank Sentral Barbados untuk persetujuan dan perusahaan dari calon pemohon harus memiliki modal minimum yang ditetapkan sebesar US $2.000.000 jika bank berwenang untuk menerima simpanan pihak ketiga atau modal minimum yang ditetapkan sebesar US $500.000 jika bank tidak menerima dana dari pihak ketiga. Financial Requirements dimana yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan non-bank di Barbados. Tax Information dimana pemerintahan Barbados memberikan informasi-informasi tentang pajak bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Barbados dan bagi penduduk Barbados yang penghasilan mereka peroleh dikenakan pajak. Relocating a Business dimana pemerintahan Barbados merekomendasikan tempat bisnis yang menjanjikan bagi pemegang saham yang akan berinvestasi di Barbados.
      Halaman “government” pemerintahan Barbados sangat terbuka dalam membagikan informasi-informasi sekitar pemerintahan, nama-nama pegawai di kementrian, alamat kantor kementrian, kebijakan, regulasi dan hukum di Barbados, dan lain-lain. Sehingga penduduk local dan non-local yang berdomisili di Barbados dapat mengetahui dan mengakses informasi yang bersangkutan dengan pemerintahan Barbados.
      Bagi turis yang berlibur ke Barbados, pemerintahan Barbados mensajikan tempat tujuan wisata, restaurant, hotel yang ada di Barbados dan para turis dapat mengunjungi website resmi pemerintahan Barbados.
      Dilihat dari contoh diatas, menunjukan bahwa fokus-fokus dalam Online Service Index, pemerintahan Barbados sudah memenuhi semua penilaian Online Service Index dari EGDI PBB dan dalam tingkat sangat baik memeliki e-government yang lengkap memberikan informasi-informasi tentang pelayanan di Barbados, pemerintahan, tempat tujuan wisata di Barbados.
E-Participation Index
e-p.jpg
      Berdasarkan dari grafik diatas menunjukan bahwa Barbados berada di rata-rata dunia, kawasan dan sub-kawasan adalah 0.0980 yang artinya Barbados berada di ranking 164 tahun 2014. Ini jugs mengartikan banyaknya penduduk Barbados yang mengakses situs-situs resmi pemerintahan Barbados.

b.      Human Capital Index
      Human capital index merupakan gabungan dari rasio kecakapan literacy yang datanya diberikan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Ada empat indicator dari Human Capital Index, yaitu:
·         Rata-rata umur dewasa diukur sebagai persentase orang berusia 15 tahun keatas dan dapat memahami, membaca, dan menulis untuk kehidupan sehari-hari mereka.
·         Rasio partisipasi diukur sebagai kebutuhan sekunder dan tersier dari banyaknya jumlah siswa yang terdaftar di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah dan perguruan tinggi.
·         Mean years of schooling (MYS) menunjukan rata-rata populasi orang dewasa lulus dari pendidikannya di umur 25 tahun keatas, kecuali orang yang mengulang pendidikannya di kelas 6.
·         Sekolah mengharapkan anak usia tertentu dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh disekolah untuk melanjutkan kehidupan di masa depan.
      Sistem pendidikan Barbados berbasiskan Britih system, dimana akan menghasilkan masyarakat yang berpendidikan tinggi. Pendidikan di Barbados memiliki empat tingkatan, diantaranya:
·         Primary School
       Sistem pendidikan sekolah di Barbados memegang teguh norma-norma Inggris, dan gratis. Penduduk Barbados sekitar 98% telah melek huruf, karena diumur 4 tahun telah dimasukkan ke pendidikan dasar dan pada umur 11 tahun mereka mengikuti ujian untuk memenuhi syarat masuk sekolah menengah.
·         Secondary School
       Di Secondary School, siswa diajarkan pengetahuan, keterampilan, sikap untuk mereka berkarir, dan mereka diajari dalam keterampilan memecah masalah, berhitung, dan memperdalam tingkat pemahaman berbagai bidang. Semua sekolah menawarkan studi yang ditentukan oleh kurikulum nasional yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan, Sains, Tekonologi dan Inovasi.
·         Vocational Education
Pemerintah Barbados membangun sekolah kejuruan bagi orang-orang pengangguran dan mereka dilatih dan magang selama 5 tahun.
·         Tertiary Education
       Merupakan tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu universitas. Pemerintah Barbados menyediakan beasiswa untuk masuk ke University of the West Indies.
      Selama bertahun-tahun Menteri Pendidikan, Sains, Teknologi dan Inovasi telah melakukan perubahan untuk meningkatkan standar nasional dan internasional, juga memberikan pelatihan bagi siswa yang memperoleh sertifikasi dalam bidang teknis. Menteri Pendidikan, Sains, Teknologi dan Inovasi juga memberikan fasilitas dan lembaga khusus bagi siswa yang bisu, tuli, cacat fisik dan gangguan mental.
      Dilihat dari kurikulum pendidikan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan, Sains, Teknologi dan Inovasi Barbados cukup memenuhi empat index Human Capital, karena pemerintahan Barbados dan Menteri Pendidikan, Sains, Teknologi dan Inovasi Barbados memberikan pendidikan bagi semua kalangan penduduk Barbados.
     
c.       Telecommunication Infrastructure Index
      Telecommunication infrastructure index 2008 adalah indeks gabungan dari lima indeks pokok berhubungan dengan kapasitas infrastruktur negara dalam penyampaian layanan e-government, yaitu:
·         Pengguna internet /100 orang
·         Komputer (PC) /100 orang
·         Jaringan telepon /100 orang
·         Telepon selular (hp)/100 orang
·         Broad banding /100 orang
Setiap indeks merepresentasikan 20 persen dari seluruh telecommunication infrastructure index. Data diambil dari setiap negara anggota bersumber dari United Nations International Telecommunication Union (ITU).
unduhan.png
Grafik diatas merupakan jumlah penduduk Barbados yang menggunakan internet sebanyak 76.67% pada tahun 2014. Dari tahun ke tahun grafik menunjukan kenaikan yang membuktikan penduduk Barbados cukup banyak yang mengakses internet. Melihat grafik banyaknya pengguna internet di Barbados, tentu pengguna seluler dan jaringan telepon, broad banding juga banyak. Karena dizaman globalisasi ini mengharuskan memiliki akses internet untuk mengetahui informasi dan terkini dan ini juga membuat pemerintahan Barbados melakukan pelayanan untuk masyarakat melalui online, selain mudah mengetahui informasi terkait pemerintahan Barbados juga masyarakat lebih efektif membuat akte kelahiran, surat nikah, mendaftar nikah, lowongan pekerjaan tanpa harus mengantri karena pemerintahan Barbados memberikan akses untuk mendaftar semua melalui website resmi pemerintahan Barbados.

Tanggapan dari Barbados mengenai hasil survey sangat baik terbukti pemerintahan Barbados memiliki ranking “high” dari penilaian EGDI PBB. Penilaian tersebut diterapkan dalam kebijakan e-government Barbados, melalui situs resminya pemerintahan Barbados memudahkan bagi penduduk local maupun non-local untuk mendapatkan berbagai informasi dan dalam memenuhi Human Capital Index, pemerintah Barbados membuat kurikulum pendidikan dimana penduduk Barbados dari segala kalangan cukup untuk mengenyam pendidikan. Pemerintahan Barbados juga cukup terbuka mengenai sistem pemerintahannya, karena di dalam websitenya pemerintahan Barbados cukup rinci menjelaskan mulai dari investor yang akan menanamkan saham di Barbados, bagian-bagian kementerian/pemerintah dengan segala kebijakannya.

Wednesday, April 20, 2016

JURNAL: PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL

PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Ditha Putri Effendi, Indah Nur Azizah
Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Komputer Indonesia,
Jl. Dipatiukur No 116, Bandung, Indonesia
Kelompok penelitian, UNIKOM, Jl. Dipatiukur No 116, Bandung, Indonesia

E-mail: dithaeffendi@gmail.com indahnurazizah12@gmail.com

Abstrak
Lingkungan laut sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia juga terdapat sumber kekayaan alam hayati maupun non hayati. Oleh karena itu, lingkungan laut harus dikelola supaya dapat berkelanjutan dan dilindungi agar terjaga dengan baik. Hukum laut internasional telah menetapkan asas-asas dasar untuk penataan kelautan. Dalam hukum laut internasional pada Konvensi Hukum Laut 1982 pada pasal 192 berbunyi bahwa, yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.


Abstract
The marine environment is very useful for human life there is also a wealth of natural resources and non-biological. Therefore, the marine environment must be managed in order to be sustainable and protected so well preserved. International marine law have established the basic principles for structuring marine. In international maritime law in 1982 on the Law of the Sea Convention Article 192 reads that, which asserts that each State has the obligation to protect and preserve the marine environment.

Keywords: International Law of the Sea, Protection, Management, Marine Environment, International Law.




1.      Pendahuluan

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum lingkungan internasional (huklin) merupakan bidang baru (new development) dalam sistem hukum internasional. Bidang baru ini dapat pula dianggap bagian dari hukum baru dengan nama hukum lingkungan laut internasional. Untuk membahas sistem hukum lingkungan internasional ini menurut dapat dikaji dalam kerangka hukum internasional berdasarkan, (i) customary international law (CIL) dan (ii) conventional international law, dari kedua sumber hukum ini telah tumbuh hukum lingkungan internasional sebagai bagian dari hukum lingkungan.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Dalam hukum internasional mencakup batasan-batasan wilayah yang melintasi dua Negara. Batasan-batasan wilayah itu berupa daratan, lautan maupun udara.
Didalam lingkungan laut terdapat sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, sebagai sarana penghubung, media rekreasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu sangat penting untuk melindungi lingkungan laut dari ancaman pencemaran yang bersumber dari operasi kapal tanker, kecelakaan kapal tanker, scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua), serta kebocoran minyak dan gas dilepas pantai. Hal ini penting dilakukan agar lingkungan laut diperairan Asia Tenggara yang merupakan daerah yang paling produktif dapat dinikmati secara berkelanjutan, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

1.1.     Latar Belakang
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut merupakan hal yang sangat penting mengingat bahwa kebutuhan manusia banyak disokong oleh lingkungan laut baik dari segi ekonomi, kebutuhan primer, maupun kebutuhan skunder. Laut merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Semua yang ada di laut bermanfaat dan berguna bagi kelangsungan hidup. Laut sudah membuat sebuah “benua, kawasan, negara, dan dunia sendiri” karena laut memliki iklim, sumber makanan dan membersihkan udara yang kita hirup.
Laut merupakan tempat melakukan perdagangan internasional selain di daratan, begitu juga dalam transportasi Karena tidak semua jalur perdagangan internasional bisa ditempuh melalui darat.
Banyaknya manfaat dari laut yang dihasilkan, tak ayal manusia menggunakan kekayaan hasil laut secara serakah. Sehingga menciptakan pencemaran lingkungan di laut dan bisa menyebabkan kerusakan yang parah bagi ekosistem di laut.
Disisi lain, ancaman yang terjadi di laut selain pencemaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem di laut, juga ancaman lainnya seperti perampokan atau pembajakan, tindakan pidana di laut: pencurian ikan. Untuk menjadi penjaga laut yang baik Negara-negara di seluruh dunia harus berpegang pada pengaturan multilateral atas laut yang lebih efektif di bidang ekonomi, pertahanan, dan lingkungan.
Peran laut belum pernah begitu penting dalam kegiatan umat manusia seperti dewasa ini, yang meliputi berbagai kegiatan seperti di bidang perikanan, penambangan sumberdaya mineral, transportasi, produksi energi serta perlindungan dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu mempertahankan perdamaian dan ketertiban di laut, serta penggunaan sumberdaya laut secara berkelanjutan untuk kepentingan umat manusia, menjadi sangat vital. Untuk itu dalam kurun waktu lebih dari tiga dekade setelah mulai berlakunya, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982,3 yang juga sering disebut sebagi “Constitution of the Oceans”, telah menjadi dasar dalam berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut.

1.2.     Rumusan Masalah
Terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan laut yang semakin membesar.

1.3.     Maksud dan Tujuan
Melihat dan mengetahui seberapa besar usaha yang dilakukan negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

1.4.     Kegunaan Penelitian
Melihat sebesar apa peningkatan dan pengaruh diterapkannya hukum laut di Indonesia terhadap kejahatan yang terjadi di laut.

2.      Kajian Pustaka dan Kerangka

2.1.  Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut dalam UNCLOS

Pada tanggal 11 Desember 1982 UNCLOS 1982,  menetapkan asas-asas dasar untuk penataan kelautan. Tidak dapat disangkal lagi bahwa UNCLOS 1982 ini merupakan suatu perjanjian internasional sebagai hasil dari negosiasi antar lebih dari seratus negara, yang mengatur materi yang begitu luas dan kompleks. Secara rinci UNCLOS 1982 menetapkan hak dan kewajiban, kedaulatan, hak-hak berdaulat dan yurisdiksi negara-negara dalam pemanfaatan dan pengelolaan laut.
Secara keseluruhan UNCLOS 1982 ini merupakan suatu kerangka pengaturan yang sangat komprehensif dan meliputi hampir semua kegiatan di laut, sehingga dianggap sebagai “a constitution for the oceans” termasuk didalamnya perlindungan lingkungan laut. UNCLOS 1982 juga menganjurkan kerja sama serupa di bidang perlindungan lingkungan laut dan riset ilmiah kelautan.
UNCLOS 1982 dibagi ke dalam tujuhbelas Bab, dan empatbelas daripadanya mengatur tentang berbagai hal, antara lain tentang pengertian atau istilah dan ruang lingkup berlakunya. Bab-bab selanjutnya berisi ketentuan-ketentuan tentang laut teritorial dan zona tambahan; selat yang digunakan untuk pelayaran internasional; negara kepulauan; zona ekonomi eksklusif; landas kontinen; laut lepas; pulau; laut tertutup dan setengah tertutup; hak negara tak berpantai untuk akses ke dan dari laut serta kebebasan transit; daerah dasar lut samudera dalam (Kawasan); perlindungan dan pelestarian lingkungan laut; riset ilmiah kelautan; dan pengembangan dan alih teknologi kelautan. Tiga Bab terakhir berisi ketentuan tentang Penyelesaian Sengketa (Bab XV), Ketentuan Umum (Bab XVI) dan Ketentuan Penutup.
UNCLOS 1982 serta Resolusi-Resolusi yang menyertainya merupakan suatu dokumen hukum yang sangat luas, dan bagi mereka yang tidak familiar atau kurang mengikutinya sangat kompleks dan membingungkan. Hal ini terbukti dari banyaknya para ahli, bahkan ahli hukum, yang mencoba menginterpretasikan ketentuan-ketentuan konvensi dengan cara selain “pick and choose” juga tanpa memperhatikan sejarah dan tujuan pembentukannya.
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut terdapat dalam Bab XII UNCLOS, dimana terdapat 11 bagian dari ayat 193-237.
Pasal 192 berbunyi bahwa, yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.
Dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut tersebut, setiap Negara diharuskan melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global. Keharusan untuk melakukan kerja sama regional dan global (global and regional co-operation) diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 197 Konvensi berbunyi : “Negara-negara harus bekerja sama secara global dan regional secara langsung atau melalui organisasi internasional dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan dan standard internasional serta prosedur dan praktik yang disarankan sesuai dengan Konvensi bagi perlindingan dan pelestarian lingkungan laut dengan memperhatikan keadaan regional tersebut”.
Kerja sama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam pemberitahuan adanya pencemaran laut, penanggulangan bersama bahaya atas terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat (contingency plans against pollution), kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria ilmiah (scientific criteria) untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 198-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Di samping itu, Pasal 207-212 Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan setiap Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti sumber pencemaran dari darat (land-based sources), pencemaran dari kegiatan dasar laut dalam jurisdiksi nasionalnya (pollution from sea-bed activities to national jurisdiction), pencemaran dari kegiatan di Kawasan (pollution from activities in the Area), pencemaran dari dumping (pollution by dumping), pencemaran dari kapal (pollution from vessels), dan pencemaran dari udara (pollution from or through the atmosphere).
Selain Konvensi Hukum Laut,  ada pula konvensi-konvensi lain yang membahas tentang perlindungan lingkungan laut dari pencemaran-pencemaran diantaranya, Konvensi Internasional mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.
London Dumping Convention merupakan Konvensi Internasional untuk mencegah terjadinya Pembuangan (dumping), yang dimaksud adalah pembuangan limbah yang berbahaya baik itu dari kapal laut, pesawat udara ataupun pabrik industri. Para Negara konvensi berkewajiban untuk memperhatikan tindakan dumping tersebut. Dumping dapat menyebabkan pencemaran laut yang mengakibatkan ancaman kesehatan bagi manusia, merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan lintasan di laut.
OPRC atau The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 adalah sebuah konvensi kerjasama internasional menanggulangi pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak dan bahan beracun yang berbahaya. Dari pengertian yang ada, maka dapat kita simpulkan bahwa Konvensi ini dengan cepat memberikan bantuan ataupun pertolongan bagi korban pencemaran laut tersebut, pertolongan tersebut dengan cara penyediaan peralatan bantuan agar upaya pemulihan dan evakuasi korban dapat ditanggulangi dengan segera.
Marpol 73/78 adalah konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal,1973 sebagaimana diubah oleh protocol 1978. Marpol 73/78 dirancang dengan tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut, dan melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan pencemaran lengkap oleh minyak dan zat berbahaya lainya dan meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja.

2.2.  Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut dalam Perundang-Undangan RI

Sebelum lahirnya UNCLOS 1982 kewenangan pengaturan pelbagai kegiatan kelautan di Indonesia telah dibagi-bagi berdasarkan undang-undang melalui berbagai institusi sektoral. Kondisi tersebut sangat menyulitkan dalam pelaksanaannya karena hampir semua sektor lebih memperhatikan kepentingan sektornya. Upaya-upaya untuk melahirkan peraturan perundang-undangan yang bersifat integral komprehensif hampir selalu mengundang ketidakpuasan sektor-sektor terkait. Sebagai contoh adalah Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air, dan Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hukum laut di indonesia pada praktiknya telah dilakukan sejak kolonialisme Belanda, diantaranya:
a)    UU Kolonial Belanda : Staatblad tahun 1939 No. 442 mengenai ’Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie’ (Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim).
b)    Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
c)     Konvensi Hukum Laut PBB ke 3 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82).
d)    UU No 5 Tahun 1983 : ZEE Indonesia.
e)     UU No 17 Tahun 1985 : Ratifikasi UNCLOS 3 1982
f)     UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
g)     UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
h)    UU No 21 Tahun 2009 tentang Persetujuan pelaksanaan ketentuan-ketentuan UNCLOS 3 (1982) tentang konservasi dan Pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas Dan sediaan ikan yang beruaya jauh
Sedanghkan, upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut terdapat dalam Undang Undang no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal 63 ayat 1l yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut. Serta dalam ketentuan umum no 2 bahwa Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.
UU Nomor 6 Tahun 1996 menggariskan Prinsip tentang Perlindungan Lingkungan laut dengan menyebutkan bahwa Pemanfaatan Pengelolaan, Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan perundang- undangan nasional dan hukum internasional. Demikian juga tentang masalah administrasi Dan yurisdiksi Perlindungan, Dan pelestarian Lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Undang-undang republik indonesia nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, Bab x ketentuan lain-lain Pasal 22 disebutkan bahwa Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dijelaskan bahwa, pemanfaatan di laut bebas dan di dasar laut meliputi pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan keselamatan navigasi.
Masih banyak bidang-bidang kerja sama internasional lainnya yang diwajibkan oleh UNCLOS 1982 yang belum dilaksanakan oleh Indonesia, seperti misalnya di bidang pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati secara umum, khususnya untuk jenis-jenis straddling atau shared stocks, dan jenis-jenis ikan yang bermigrasi jauh. Untuk ini keikutsertaan dalam organisasi perikanan regional akan sangat bermanfaat bagi Indonesia. Dewasa ini Indonesia sudah menjadi anggota dari tiga organisasi pengelolaan perikanan regional, yaitu Commission for the Conservation of Southern Blue-fin Tuna (CCSBT), Indian Ocean Rtuna Commission(IOTC) dan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).

3.      Objek dan Metode Penelitian

3.1.     Metode Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, yaitu dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, jurnal-jurnal serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti yang bertujuan untuk mendapatkan landasan teori mengenai permasalahan yang diteliti.

3.2      Metode Analisis

Metode analisis yang digunakan untuk penelitian hukum normatif ini adalah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Proses penalaran yang digunakan dalam menarik kesimpulan adalah dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu cara berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum yaitu berupa Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi yang digunakan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.

4.      Hasil dan Pembahasan

Laut memiliki arti penting bagi kehidupan manusia. Pentingnya laut bagi kehidupan manusia sudah dirasakan sejak dahulu kala. Kegiatan perikanan dan pelayaran sudah dikenal sejak masa perpindahan nenek moyang manusia untuk menyebar ke seluruh belahan dunia.
Kegiatan perikanan yang masa lalu dilakukan secara tradisional sekarang dilaksanakan secara professional dengan mempergunakan peralatan canggih. Dalam kegiatan ini, usaha perikanan juga dapat dilakukan dengan menggunakan perusahaan-perusahaan asing untuk turut serta melakukan kegiatan perikanan di Negara-negara pantai bersangkutan.
Indonesia merupakan Negara yang berbentuk kepulauan dan memiliki wilayah lautan yang luas. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda merupakan deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea atau UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 atau UNCLOS mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
a.     Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
b.     Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut,
c.     Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga.
d.     Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan
e.     Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut.
Luasnya lautan di Indonesia menjadi anugrah bagi bangsa Indonesia, karena banyak kekayaan alam yang terkandung di laut Indonesia. Sehingga manusia berlomba-lomba untuk mengumpulkan kekayaan laut demi menambah pundi-pundi keuntungan tanpa memperdulikan sebab-akibat yang akan terjadi pada ekosistem laut mendatang.
Gejala pencemaran lingkungan laut (the pollution of marine environment) [11] kian hari menarik perhatian berbagai pihak, baik diwujudkan dalam bentuk kerjasama Negara-negara yang berada dikawasan tertentu maupun penelitian yang dilakukan oleh Negara itu sendiri.  Sejalan dengan hal tersebut M. Daud Silalahi mengatakan pencemaran dapat diartikan sebagai bentuk environmental  impairment, adanya gangguan, perubahan, atau perusakan. Bahkan, adanya benda asing di dalamnya yang menyebabkan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya (reasonable function) sedangkan Dalam konvensi hukum laut 1982 disebutkan bahwa :
Pencemaran lingkungan laut berarti dimasukkannya oleh manusia secara langsung atau tidak langsung bahan atau energi ke dalam lingkungan laut termasuk kuala yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hati dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan mengurangi kenyamanan
Seperti saat ini, industri minyak dunia telah berkembang pesat, sehingga kecelakaan kecelakaan yang mengakibatkan tercecernya minyak di lautan hampir tidak bisa dielakkan. Kapal tanker mengangkut minyak mentah dalam jumlah besar tiap tahun.  Apabila terjadi pencemaran miyak dilautan, ini akan mengakibatkan minyak mengapung diatas permukaan laut yang akhirnya terbawa arus dan terbawa ke pantai.
Pada saat ini zat pencemar yang berbahaya dan sering mencemari lingkungan laut adalah minyak. Setiap tahunnya 3 sampai 4 juta ton minyak mencemari lingkungan laut. Pada tahun 2009 misalnya terjadi pencemaran Laut Timur Indonesia oleh perusahaan Montana Australia, yang menurut Balai Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP). Hasil survey mereka pada tanggal 4 November 2009, luas terdampak pencemaran mencapai 16.420 kilometer persegi.
Zat pencemar dalam hal ini minyak yang masuk pada ekosistem laut tidak hanya dapat secara langsung merusak lingkungan laut, namun lebih jauh dapat pula berbahaya bagi suplay makanan dan habitat lingkungan laut yang merupakan sumber kekayaan alam bagi suatu Negara khususnya bagi kawasan Asia Tengggara yang penduduknya banyak bergantung pada hasil perikanan.
Pencemaran minyak mempunyai pengaruh luas terhadap hewan dan tumbuh tumbuhan yang hidup disuatu daerah. Minyak yang mengapung berbahaya bagi kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung akan tertutup minyak. Untuk membersihkannya, mereka menjilatinya. Akibatnya mereka banyak minum minyak dan mencemari diri sendiri. Selain itu, mangrove dan daerah air payau juga rusak. Mikroorganisme yang terkena pencemaran akan segera menghancurkan ikatan organik minyak, sehingga banyak daerah pantai yang terkena ceceran minyak secara berat telah bersih kembali hanya dalam waktu 1 atau 2 tahun.
Contoh kasus lainnya adalah tumpahnya minyak yang  terjadi di Selat Malaka menyebabkan pencemaran laut disekitar laut wilayah Singapura, Malaysia dan Indonesia. Tumpahnya minyak di Selat Malaka merupakan pencemaran laut yang bersifat lintas batas Negara. Indonesia, Malaysia dan Singapura melakukan “pengelolaan bersama” Selat Malaka ini yaitu keselamatan navigasi (navigation safety), perlindungan lingkungan (environmental protection), dan keamanan (secutity). Ketiga Negara menyepakati pengelolaan bersama dalam hal keselamatan navigasi dan lingkungan.
Kerjasama dalam keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan merupakan mandate Pasal 43 UNCLOS dimana negara pemakai dan negara yang berbatasan dengan
selat hendaknya bekerjasama melalui persetujuan untuk (a) pengadaan dan pemeliharaan di Selat sarana bantu navigasi dan keselamatan yang diperlukan atau pengembangan sarana bantu pelayaran internasional; dan (b) untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kapal. Bahkan kerjasama tersebut menghendaki partisipasi setiap stakeholders pemakai selat, baik negara pemakai selat maupun perusahaan pemakai selat. Meskipun demikian, hendaknya bantuan tersebut tanpa terlibat untuk mengatur,  menginternasionalisasi maupun tidak melanggar kedaulatan Negara pantai.
Penanggulangan terhadap pencemaran lingkungan laut  merupakan hal yang tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Dibutuhkan kordinasi dari semua Negara-negara seperti yang disebutkan dalam UNCLOS 1982 sebagai berikut :
Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompoten, dalam merumuskan dan mejelaskan ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas
Perlindungan lingkungan laut dalam kerangka hukum internasional sebenarnya merupakan akumulasi dari The Principle of National Sovereignity and The Freedom of High Sea. International Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa “a right on the part of a astate threatened with the environmental injury from sources beyond its territorial jurisdiction, at least where those sources are located on the high seas, to take reasonable action to prevent or abate that injury”.
Instrument hukum utama dalam perlindungan lingkungan laut merupakan United Nations Convention on The Law of Sea (UNCLOS) 1982. UNCLOS 1982 menyebutkan pengertian pencemaran, yaitu: “introduction by man, directly or indirectly, of substance or energy into the marine environment including estuaries, which result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazards to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of sea, impairment of quality for use of sea water and reduction of amnenities” Pengertian dalam UNCLOS 1982 ini telah mengkombinasikan batasan pencemaran laut secara lebih luas serta menyebutkan sumber pencemaran baik dari land based activities (aktivitas darat), seabed activities (aktivitas leapas pantai), activities in the area (aktivitas di dasar samudra), dumping (pembuangan limbah), vessels (kapal), maupun dari udara (atmosfer).
UNCLOS 1982 mengatur perlindungan lingkungan laut dan pelestarian lingkungan laut dalam Bab XII yang terdiri dari Pasal 192 – Pasal 237. Pasal 193 terdapat ketentuan umum bahwa Negara- negara mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang serasi dengan kebijakan lingkungan serta sesuai dengan kewajiban setiap negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Dalam BAB XII Pasal 197 mengatur tentang tindakan-tindakan pencegahan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut, termasuk kerjasama global dan regional dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan-ketentuan, standard-standard dan praktek-praktek yang disarankan serta prosedur untuk perlindungan dan pedalfat global estarian lingkungan laut dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
ü  Secara khusus perlindungan lingkungan laut dari pencemaran minyak telah diatur dalam konvensi-konveni IMO (International Maritime Organization). Konvensi-konvensi tersebut antara lain: International Convention for Prevention of Pollution of Sea by Oil (OILPOL) 1954 Konvensi ini mengalami perubahan beberapa kali, hingga yang terakhir direvisi pada tahun 1971. Konvensi ini mengatur tentang pengawasan terhadap buangan limbah air berminyak dari kapal biasa dan tanker pengangkut minyak, air ballast, terminal pembuatan minyak dan catatan muatan minyak.
ü  International Convention Relating to Intervention on the High Seas in cases of Oil Pollution Casualties 1969 Konvensi ini memberi kewenangan kepada negara-negara pihak untuk melakukan tindakan terhadap kapal-kapal negara lain yang terlibat suatu kecelakaan atau mengalami kerusakan di laut lepas apabila diperkirakan mengakibatkan pencemaran.
ü  Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (LDC) 1972 Perjanjian ini bersifat global, melarang pembuangan (dumping) bahan berbahaya tertentu dan mensyaratkan izin khusus untuk limbah-limbah tertentu.
ü  International Convention for The Prevention of Pollution from Ship 1973 (MARPOL) Konvensi ini diperbarui tahun 1997, berisi ketentuan mengenai teknis pencemaran dari kapal (kecuali dumping), berlaku untuk semua jenis kapal.
ü  International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation (OPRC) 1990Konvensi ini bertujuan mengatur kerangka.kerjasama global dalam menangani kecelakaan atau ancaman pencemaran terhadap lingkungan laut. Selain mengatur tentang aspek pencegahan, pengurangan dan penanganan teknis terhadap pencemaran, IMO juga membuat konvensi-konvensi mengenai pertanggungjawaban dan skema ganti rugi pencemaran yang berasal dari minyak.
ü  Convention on the Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1969, diperbaruhi 1976 dan 1992.
ü  Pencemar (pemilik kapal) dikenai strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dan compulsory liability insurance (asuransi wajib) oleh konvensi ini.
ü  Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage (FUND) 1971 diperbarui 1976, 1992, 2003. Konvensi ini menetapkan pengaturan ganti rugi bagi para korban apabila ganti rugi menurut CLC tidak memadai.

5.      Kesimpulan dan Rekomendasi

5.1 Kesimpulan

Telah banyak kajian maupun konvensi tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan laut. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dilindungi hukum internasional laut yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Konvensi Hukum Laut membuat bab khusus mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Laut dalam Bab XII. Selain Konvensi Hukum Laut, terdapat konvensi-konvensi lain yang membahas permasalahan lingkungan laut yang lebih spesifik.
        Konvensi-konvensi lain juga digalakan untuk membahas permasalahan yang lebih spesifik misalnya tentang pencemaran dari minyak, dari kapal juga pembuangan limbah.
        Secara garis besar, dengan adanya konvensi-konvensi tersebut, membuktikan bahwa manusia sudah sangat peduli terhadap lingkungan laut. Upaya-upaya meminimalisir kerusakan lingkungan laut pun telah dicanangkan dan dilaksanakan. Akan tetapi, tetap saja masih ada oknum yang sengaja ataupun tidak melakukan kerusakan terhadap lingkungan laut.
Dengan diratifikasinya Konvensi Hukum Laut 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, harus menyesuaikan pengaturan mengenai Negara Kepulauan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang memuat perkembangan-perkembangan dalam pengaturannya.
        Hukum laut yang di jalankan di Indonesia juga sudah cukup lama dijalankan. Namun, untuk masalah pengelolaan dan pelestarian lingkungan laut masih belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Aturan yang berlaku hanya terdapat dan disamaratakan dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU No 32 Tahun 2009.

5.2 Rekomendasi

a. Hendaknya pemantauan dan pelaksanaan dari konvensi-konvensi tersebut ditingkatkan.
b. Selain dengan konvensi-konvesi dan penerapan hukum Internasional di negara-negara, perlu juga diadakan sosialisasi terhadap masyarakat agar aturan-aturan tersebut lebih dipahami oleh semua lapisan.
c. Negara yang sudah menyusun kebijakan domestik untuk menghadapi berbagai tantangan yang saling terkait lingkungan laut, seperti pencemaran laut segera menetapkan aturan-aturan yang telah disusun tersebut.
d. Memperbaiki koordinasi agar kebijakan hukum internasional dapat juga diterapkan di negara negara terkait.
e. membuat instansi khusus untuk memantau secara sektoral masalah kelautan misalnya dalam hal konservasi kenanekaragaman hayati, perikanan, dan pencemaran baik di tingkat nasional, regional dan internasional.

Daftar pustaka
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Siahaan, N. H. T. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta. Erlangga.
Penguatan Hukum Internasional Kelautan 1 Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., Ll.M.2. Universitas Padjadjaran Bandung, 1 Maret 2015
Hak Lintas Damai (“Right Of Innocent Passage”) Dalam Pengaturan Hukum Laut Internasional Rosmi Hasibuan, Sh.Mh Fakultas Hukum Jurusan Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara 2002
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional, diakses pada tanggal  09 Maret 2016.
Hasjim Djalal, Persoalan Selat Malaka-Singapura. Makalah disampaikan pada Seminar mengenai Selat Malaka oleh Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan pada tanggal 13 Januari 2006
Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Bunga Rampai Hukum Laut, Cetakan Pertama, Jakarta, hlm. 171
ST. Munadjat Danusaputro, Hukum Pencemaran Dan Usaha Merintis Pola Pembangunan Hukum Pencemaran Nusantara, Litera, Bandung, 1978, hlm 78
M. Daud Silalahi,Op.Cit, hlm 154

Pasal 1 angka (4) Konvensi Hukum Laut 198